Di Tahun 2022, DJKN Sasar 32.587 Debitur Kecil untuk Keringanan Utang
Esti Retnowati
Selasa, 24 Mei 2022 pukul 11:50:15 |
347 kali
Jakarta - Direktur
Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah
melakukan pemetaan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan
utang. Terdata sebanyak 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp1,29
triliun yang berhak mengajukan program keringanan utang di tahun 2022.
“Adapun potensi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN)
pengkhususan yakni piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang
hingga Rp8 juta, total sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar
Rp207,06 M,” ungkap Encep saat Media Gathering DJKN pada pada Senin
(23/5/2022) di Kantor Pusat DJKN Jakarta.
Hingga 20 Mei 2022, total outstanding yang
telah lunas melalui program keringanan utang sebesar Rp9,4 miliar (nilai
piutang sebelum dikurangi keringanan), dengan nilai pembayaran Rp2,19 miliar
(setelah dikurangi keringanan) dengan total BKPN sebanyak 348 berkas.
Sebelumnya, di tahun 2021, total BKPN yang telah
melakukan pelunasan melalui program keringanan utang sebanyak 1.491 berkas,
dengan nilai pembayaran sebesar Rp27,4 miliar (setelah dikurangi keringanan)
untuk total outstanding sebesar Rp102,7 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi
keringanan). (es/bk)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru