Pemerintah Beri Keringanan Utang untuk Debitur Kecil Hingga 80%
Esti Retnowati
Selasa, 24 Mei 2022 pukul 11:29:12 |
468 kali
Jakarta - Direktur
Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan bahwa seluruh debitur yang masuk dalam kriteria Program Keringanan
Utang akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan
ongkos/biaya lainnya. “Sedangkan terhadap utang pokok, keringanan utang yang
didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan ada tidaknya barang jaminan
yang dimiliki debitur,” ujar Encep saat Media Gathering DJKN pada pada Senin
(23/5/2022) di Kantor Pusat DJKN Jakarta.
Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan
mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan debitur
yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan
mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.
Debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar
40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan
pelunasan sampai dengan bulan Juni 2022, sebesar 30 persen apabila melakukan
pelunasan pada bulan Juli – September 2022, atau sebesar 20 persen apabila melakukan
pelunasan pada bulan Oktober – 20 Desember 2022.
“Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya
perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan
barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, di sepanjang tahun 2022
akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban,” ungkapnya.
(es/bk)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru