Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Beri Keringanan Utang untuk Debitur Kecil Hingga 80%
Esti Retnowati
Selasa, 24 Mei 2022 pukul 11:29:12   |   354 kali

Jakarta - Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan bahwa seluruh debitur yang masuk dalam kriteria Program Keringanan Utang akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. “Sedangkan terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan ada tidaknya barang jaminan yang dimiliki debitur,” ujar Encep saat Media Gathering DJKN pada pada Senin (23/5/2022) di Kantor Pusat DJKN Jakarta.

Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.

Debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2022, sebesar 30 persen apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli – September 2022, atau sebesar 20 persen apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober – 20 Desember 2022.

“Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, di sepanjang tahun 2022 akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban,” ungkapnya. (es/bk)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini