Jakarta – Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali
meluncurkan program Keringanan Utang untuk debitur kecil di tahun 2022. Program
Keringanan Utang tahun 2022 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri
Keuangan nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022, dengan tujuan mendukung
percepatan pemulihan ekonomi.
“Jenis keringanan utang yang diperoleh debitur berupa keringanan utang
pokok dan bunga, denda, ongkos,” ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan
Negara DJKN Encep Sudarwan saat Media Gathering pada Senin (23/5/2022) di
Kantor Pusat DJKN Jakarta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan debitur yang berhak mengikuti program
keringanan utang. Berikut kriteria debitur yang berhak mengajukan keringanan
utang: (a) debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM)
dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, (b) debitur penerima kredit
pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu
kredit paling banyak Rp100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban sebesar
Rp1 miliar. Adapun debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan
utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang
Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.
Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan
utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan
dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas yang menyatakan
tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian
keringanan atau sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit KPR RS/RSS.
“Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL
paling lambat tanggal 15 Desember 2022,” jelas Encep.
Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keringanan utang dan lainnya
dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN
150 991 (via telepon) atau 08118480991 (via whatsapp). (es/bk)