Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Kembali Luncurkan Program Keringanan Utang di Tahun 2022
Esti Retnowati
Selasa, 24 Mei 2022 pukul 10:32:39   |   612 kali

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program Keringanan Utang untuk debitur kecil di tahun 2022. Program Keringanan Utang tahun 2022 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022, dengan tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

“Jenis keringanan utang yang diperoleh debitur berupa keringanan utang pokok dan bunga, denda, ongkos,” ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan saat Media Gathering pada Senin (23/5/2022) di Kantor Pusat DJKN Jakarta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan debitur yang berhak mengikuti program keringanan utang. Berikut kriteria debitur yang berhak mengajukan keringanan utang: (a) debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, (b) debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar. Adapun debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan atau sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit KPR RS/RSS.

“Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 15 Desember 2022,” jelas Encep.

Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN 150 991 (via telepon) atau 08118480991 (via whatsapp). (es/bk)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini