Jakarta – Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Tuban Petrochemical Industries (TPI) menyetujui laporan
tahunan dan mengesahkan laporan keuangan perseroan tahun buku 2021 pada Jumat
(21/04). Dalam rapat yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan tersebut turut
dilaksanakan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung Jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de-charge) kepada direksi dan dewan komisaris.
Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Rionald Silaban selaku Kuasa Pemegang Saham beserta jajaran, Direktur Utama
PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman, Direktur PT Pertamina
Pedeve Indonesia Rahmi Amini, dan jajaran direksi serta komisaris PT TPI.
Direktur Utama PT TPI Sukriyanto menjelaskan dalam
paparannya bahwa di tengah tantangan pandemi Covid-19 pada tahun 2021, PT TPI
berhasil membukukan kinerja yang sangat baik. “Dari sisi keuangan dapat kami
laporkan bahwa pendapatan meningkat 30,14 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp4,62
triliun,” ujarnya.
Sukriyanto juga mengungkapkan bahwa terdapat
peningkatan sebesar 335 persen pada laba komprehensif PT TPI yang mencapai Rp965
miliar di tahun 2021. Hal tersebut turut disertai peningkatan aset dan ekuitas
perseroan, masing-masing sebesar 26 persen dan 27 persen. Perseroan juga
melaporkan adanya setoran dividen dari anak-anak usaha yang mencapai Rp414
miliar.
Di sisi operasional, Perseroan berhasil membukukan kapasitas
produksi sebesar 97 persen dengan tingkat Quality,
Health, Safety, Security, and Environment
(QHSSE) zero accident, yang
artinya selama tahun 2021 tidak ada kejadian kecelakaan kerja yang signifikan
di PT TPI dan anak usaha.
PT TPI merupakan induk usaha (holding company)
dari PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, PT Petro Oxo Nusantara, PT Polytama
Propindo, dan PT Tuban Propilena Nusantara. Sebanyak 47 persen saham perseroan
dikuasai oleh Menteri Keuangan, 51 persen dikuasai PT Pertamina, dan 2 persen
dikuasai PT Pertamina Pedeve Indonesia. (alf/arv)