Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Serah Terimakan Lima Aset ABMA/T, Kakanwil RSK Ajak untuk Terus Optimalkan Pengelolaan BMN
Ridho Kurniawan Siregar
Kamis, 14 April 2022 pukul 15:47:58   |   393 kali

Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepri (RSK) menyelenggarakan Serah Terima aset bekas milik asing/tionghoa (ABMA/T) sebanyak lima aset yang telah dimantapkan status hukumnya menjadi Barang milik negara/daerah (BMN/BMD) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri Sudarsono didampingi jajaran di Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara secara daring pada Kamis, (14/4). Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemantapan Status Hukum ABMA/T yang berada di wilayah kerja TAD Wilayah III Pekanbaru.


Dalam kesempatannya, Sudarsono berharap dengan diserahkannya ABMA/T untuk menjadi BMN/BMD kepada satuan kerja dapat dikelola dengan lebih optimal. “Maka kami berharap kiranya aset tersebut dapat terus dijaga, dipelihara, dipotimalkan dengan baik, diamankan, dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.


Pemerintah Republik Indonesia, lanjutnya, terus berbenah dalam pengamanan BMN berupa tanah. Pengamanan BMN berupa tanah dilaksanakan agar pengelolaan BMN tersebut dapat dilaksanakan secara optimal dan akuntabel.


“Selain itu Bapak/Ibu, kiranya tanah-tanah ini yang belum bersertifikat dapat nanti segera diusulkan proses sertifikasinya sehingga aset tersebut nantinya dapat kita jaga, kita optimalkan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi di unit kerja Bapak/Ibu sekalian, serta untuk  menerapkan prinsi 3 T yaitu Tertib Administrasi , Tertib Hukum, dan Tertib Fisik,” ujar Sudarsono.


Adapun lima ABMA/T yang diserahterimakan yaitu: pertama, Eks Kantor Cabang Kejaksaan Tanjung Pinang (d.h Gedung Kejaksaan Negeri dan Asrama Satpue) luas tanah 237 m2 di Jalan Pegadaian Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karimun.


Kedua, Asrama Koramil 01/Balai Kodim 0317/TBK (d.h Gedung Kejaksaan Negeri dan Asrama Satpue) luas tanah 206 m2 di Jalan Pegadaian Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan kepada Kodim 0317/ Tanjung Balai Karimun. Ketiga, Kantor Puskopal Lantamal IV (d.h. Apotik Jala Farma) luas tanah 230 m2 di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Pinang Kota (d.h Desa Tanjung Pinang) Kecamatan Tanjung Pinang Kota (d.h Kecamatan Bintan Selatan) Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan kepada Pangkalan Utama TNI AL IV;


Keempat, SD Negeri 007 Bintan Timur (d.h Tanah Kosong) luas tanah 3.395 m2 di Jalan Todak-Kampung Sidodadi Selatan (d.h Jalan Todak Kijang) Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan dan yang terakhir, Perumahan Guru SMPN 1 Meral (d.h Perumahan Guru-Guru SMP Meral) luas tanah 1.434 m2 di Jalan Ahmad Yani Gang SD Cahaya RT 03/04 Kampung Padi (d.h Jalan Gang SD Cahaya Meral) Kelurahan Meral Kota (d.h Kelurahan Meral) Kecamatan Meral (d.h Kecamatan Karimun) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.


Sebelum sesi diskusi terkait tindak lanjut serah terima aset tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Satriotomo berharap dengan adanya serah terima ini, aset dapat dikelola dengan baik oleh satuan kerja yang menerima untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini