Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepri (RSK) menyelenggarakan Serah
Terima aset bekas milik asing/tionghoa (ABMA/T) sebanyak lima aset yang telah
dimantapkan status hukumnya menjadi Barang milik negara/daerah (BMN/BMD) yang
dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri
Sudarsono didampingi jajaran di Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara secara
daring pada Kamis, (14/4). Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah terbitnya
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemantapan Status Hukum ABMA/T yang berada
di wilayah kerja TAD Wilayah III Pekanbaru.
Dalam kesempatannya, Sudarsono berharap dengan
diserahkannya ABMA/T untuk menjadi BMN/BMD kepada satuan kerja dapat dikelola
dengan lebih optimal. “Maka kami berharap kiranya aset tersebut dapat terus
dijaga, dipelihara, dipotimalkan dengan baik, diamankan, dikelola dengan baik
sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Pemerintah Republik Indonesia, lanjutnya, terus berbenah
dalam pengamanan BMN berupa tanah. Pengamanan BMN berupa tanah dilaksanakan
agar pengelolaan BMN tersebut dapat dilaksanakan secara optimal dan akuntabel.
“Selain itu Bapak/Ibu, kiranya tanah-tanah ini yang belum
bersertifikat dapat nanti segera diusulkan proses sertifikasinya sehingga aset
tersebut nantinya dapat kita jaga, kita optimalkan dalam rangka mendukung tugas
dan fungsi di unit kerja Bapak/Ibu sekalian, serta untuk menerapkan prinsi 3 T yaitu Tertib
Administrasi , Tertib Hukum, dan Tertib Fisik,” ujar Sudarsono.
Adapun lima ABMA/T yang diserahterimakan yaitu: pertama, Eks
Kantor Cabang Kejaksaan Tanjung Pinang (d.h Gedung Kejaksaan Negeri dan Asrama
Satpue) luas tanah 237 m2 di Jalan Pegadaian Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan
Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan kepada
Kejaksaan Negeri Karimun.
Kedua, Asrama Koramil 01/Balai Kodim 0317/TBK (d.h Gedung
Kejaksaan Negeri dan Asrama Satpue) luas tanah 206 m2 di Jalan Pegadaian
Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan
Riau yang diserahkan kepada Kodim 0317/ Tanjung Balai Karimun. Ketiga, Kantor
Puskopal Lantamal IV (d.h. Apotik Jala Farma) luas tanah 230 m2 di Jalan
Merdeka, Kelurahan Tanjung Pinang Kota (d.h Desa Tanjung Pinang) Kecamatan
Tanjung Pinang Kota (d.h Kecamatan Bintan Selatan) Kota Tanjung Pinang,
Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan kepada Pangkalan Utama TNI AL IV;
Keempat, SD Negeri 007 Bintan Timur (d.h Tanah Kosong) luas
tanah 3.395 m2 di Jalan Todak-Kampung Sidodadi Selatan (d.h Jalan Todak Kijang)
Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan
Riau yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan dan yang terakhir, Perumahan
Guru SMPN 1 Meral (d.h Perumahan Guru-Guru SMP Meral) luas tanah 1.434 m2 di
Jalan Ahmad Yani Gang SD Cahaya RT 03/04 Kampung Padi (d.h Jalan Gang SD Cahaya
Meral) Kelurahan Meral Kota (d.h Kelurahan Meral) Kecamatan Meral (d.h
Kecamatan Karimun) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.
Sebelum sesi diskusi terkait tindak lanjut serah terima
aset tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Satriotomo berharap
dengan adanya serah terima ini, aset dapat dikelola dengan baik oleh satuan
kerja yang menerima untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.