Terus Lakukan Upaya Pengembalian Hak Tagih Negara, Satgas BLBI Sita Aset Tanah Obligor Agus Anwar
Henny Purwanti
Kamis, 31 Maret 2022 pukul 20:27:52 |
1626 kali
Jakarta - Stauan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan barang jaminan obligor
Agus Anwar berupa tanah seluas +340
hektar di Desa Bojong Koneng pada Kamis (31/3). Penyitaan ini dilakukan mengingat Agus
Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan
seluruh kewajiban sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar
Rp635.443.200.000,40.
Barang jaminan obligor Agus Anwar
yang dilakukan penyitaan terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan
Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT
Bumisuri Adilestari). Adapun asli dokumen kepemilikan yang dikuasai oleh
Pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB),
dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT
Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.
Kegiatan penyitaan ini dihadiri
oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T.
Sianturi, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Pol bagus Suropratomo, Kombes
Pol. Jean Calvin Simanjuntak Kalvin, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Agus Waluyo,
Kabag Ops Polres Bogor Kompol I Kadek Vemil, Jajaran Kepolisian Resor Bogor,
Kepolisian Sektor Babakan Madang, Kodim, Satpol PP, dan aparat pemerintah
setempat.
Dalam arahannya, sebelum kegiatan
penyitaan dimulai, Rionald menyampaikan bahwa pelaksanaan penyitaan barang jaminan
obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban
Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November
2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Proses pelaksanaan APU terhadap
Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah
dengan penerbitan Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari
2009. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas
barang jaminanAgus Anwar sesuai APU,” tambah Rio.
Satgas BLBI, lanjutnya, akan terus melakukan
upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui
serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset
obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang
dimilki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Pelaksanaan penyitaan yang
dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih
yang berasal dari dana BLBI. Selanjutnya secara simultan Satgas BLBI juga
melakukan upaya pengamanan asset berupa pemasangan plang atas tanah seluas +
340 hektar dimaksud, yang pemasangannya dilakukan pada 10 titik
aset.
Atas barang jaminan yang telah
dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan
perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)
dan/atau penyelesaian lainnya.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru