Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Terus Lakukan Upaya Pengembalian Hak Tagih Negara, Satgas BLBI Sita Aset Tanah Obligor Agus Anwar
Henny Purwanti
Kamis, 31 Maret 2022 pukul 20:27:52   |   878 kali

Jakarta - Stauan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar berupa tanah seluas  +340 hektar di Desa Bojong Koneng pada Kamis (31/3). Penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajiban sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40.

Barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari). Adapun asli dokumen kepemilikan yang dikuasai oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

Kegiatan penyitaan ini dihadiri oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Pol bagus Suropratomo, Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak Kalvin, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Agus Waluyo, Kabag Ops Polres Bogor Kompol I Kadek Vemil, Jajaran Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Babakan Madang, Kodim, Satpol PP, dan aparat pemerintah setempat.

Dalam arahannya, sebelum kegiatan penyitaan dimulai, Rionald menyampaikan bahwa pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminanAgus Anwar sesuai APU,” tambah Rio.

Satgas BLBI, lanjutnya, akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimilki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI. Selanjutnya secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan asset berupa pemasangan plang atas tanah seluas + 340 hektar dimaksud, yang pemasangannya dilakukan pada 10 titik aset.

Atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya  sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini