Jakarta – Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah, Yayasan, dan Perguruan
Tinggi, serta alih status penggunaan BMN kepada kementerian/lembaga senilai
Rp222,58 triliun pada Selasa (29/3) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.
Hadir mendampingi Menkeu dalam kegiatan serah terima
tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, Direktur Barang
Milik Negara Encep Sudarwan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem
Informasi Purnama T. Sianturi. Kegiatan ini merupakan upaya percepatan penyerahan
infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN,
untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan bagi
masyarakat, di mana hal tersebut merupakan bagian dari amanah tata kelola APBN
dan Pengelolaan BMN, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu cq Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola BMN, dan Kementerian PUPR, sebagai
pengguna BMN, bersinergi dalam upaya mengoptimalisasikan manfaat aset negara
pada APBN, melalui mekanisme hibah BMN untuk mendukung percepatan pemerataan
pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Akuntabilitas dan transparansi merupakan prinsip yang
harus dijaga, termasuk tata kelola. Dan seremoni seperti ini termasuk
akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik. Kita makin bisa
menjelaskan kepada publik. Kami di Kemenkeu tiap hari harus bisa memberikan
edukasi, misalnya kenapa saya harus membayar pajak? Salah satu yang pasti
ditanyakan kemudian, kalau sudah bayar pajak, jadinya apa? Jadi penting untuk
kami untuk terus menerus mengajak Kementerian/Lembaga untuk mengedukasi
masyarakat bahwa infrastruktur yang dihasilkan adalah hasil dari pajak yang
dihimpun dari publik. Bagaimana kita mengelola sumber daya dari masyarakat,” ungkap
Menkeu.
Menkeu menjelaskan bahwa Kementerian PUPR sebagai salah
satu kementerian yang mengelola aset dan anggaran infrastruktur yang besar,
telah memberikan hibah BMN dengan nilai yang besar dalam tiga tahun terakhir
(2019-2021) senilai Rp266,3 triliun. BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur
jalan, jembatan, waduk, rumah susun, jaringan irigasi, dan lain sebagainya.
Pada tahun 2019, Kementerian PUPR menyerahkan hibah senilai Rp18,3 triliun,
pada tahun 2020 senilai Rp14,3 triliun, dan pada tahun 2021 senilai Rp233,7
triliun.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR
Mohammad Zainal Fatah mengatakan nilai BMN Kementerian PUPR yang
diserahterimakan dalam kegiatan mencapai total sebesar Rp222,58 triliun, yang
terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang
dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun. "BMN yang
diserahterimakan merupakan BMN yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina
Marga sebesar Rp220,65 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp0,85 triliun, dan
Ditjen Perumahan sebesar Rp1,08 triliun. Serah terima BMN kategori alih fungsi
penggunaan diberikan kepada 6 Kementerian/ Lembaga, sedangkan kategori hibah
diberikan kepada 3 Pemerintah Provinsi, 18 Pemerintah Kabupaten, 3 Pemerintah
Kota, 3 Yayasan, dan 2 Universitas," kata Fatah.
Ia merinci jenis BMN yang diserahterimakan oleh Ditjen Bina
Marga berupa jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan
gantung. Penerima hibah sektor bina marga antara lain Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan,
Karawang, Tolikara, Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi.
Sedangkan Ditjen Cipta Karya menyerahterimakan BMN berupa
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan SPAM Regional, Tempat Pengolahan Akhir
(TPA) Sampah, Pengelolaan Limbah, Penanganan Kawasan Kumuh, serta Pembangunan
dan Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Pendidikan, Sarana Olahraga, dan Pasar.
Penerima hibah sektor cipta karya antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Humbang
Hasundutan, Kapuas, Merauke, dan Sintang.
Sedangkan untuk sektor perumahan, lanjutnya, telah
dilakukan hibah BMN berupa rumah susun dan rumah khusus antara lain kepada
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Universitas Padjajaran, Universitas
Gadjah Mada, dan Pondok Pesantren Putra-Putri Al-Ittihad.
Kementerian PUPR juga melakukan pengalihan status
penggunaan BMN sebesar Rp1 triliun dari Kementerian PUPR kepada 6
Kementerian/Lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa
Keuangan RI (BPK-RI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pertanian.
Alih status ini dilaksanakan agar BMN digunakan secara optimal untuk
penyelenggaraan pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian/Lembaga yang
membutuhkan serta untuk efisiensi pembiayaan dari APBN.
Diharapkan penerima aset dapat mengoptimalkan pemanfaatan
aset tersebut sebaik-baiknya baik untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah
maupun untuk pelayanan publik. Merupakan kewajiban bagi para penerima aset dan
juga masyarakat yang memperoleh manfaat untuk terus menjaga dan memelihara aset
tersebut, karena aset yang diterima merupakan BMN yang dibiayai dari penerimaan
pajak masyarakat dan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk aset
melalui mekanisme APBN. (bas/es-humas)