Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kemenkeu Bersinergi dengan Kementerian PUPR Hibahkan Barang Milik Negara Senilai Rp222,58 Triliun
Bend Abidin Santosa
Rabu, 30 Maret 2022 pukul 10:58:48   |   923 kali

Jakarta – Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah, Yayasan, dan Perguruan Tinggi, serta alih status penggunaan BMN kepada kementerian/lembaga senilai Rp222,58 triliun pada Selasa (29/3) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.


Hadir mendampingi Menkeu dalam kegiatan serah terima tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi. Kegiatan ini merupakan upaya percepatan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN, untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan bagi masyarakat, di mana hal tersebut merupakan bagian dari amanah tata kelola APBN dan Pengelolaan BMN, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola BMN, dan Kementerian PUPR, sebagai pengguna BMN, bersinergi dalam upaya mengoptimalisasikan manfaat aset negara pada APBN, melalui mekanisme hibah BMN untuk mendukung percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Akuntabilitas dan transparansi merupakan prinsip yang harus dijaga, termasuk tata kelola. Dan seremoni seperti ini termasuk akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik. Kita makin bisa menjelaskan kepada publik. Kami di Kemenkeu tiap hari harus bisa memberikan edukasi, misalnya kenapa saya harus membayar pajak? Salah satu yang pasti ditanyakan kemudian, kalau sudah bayar pajak, jadinya apa? Jadi penting untuk kami untuk terus menerus mengajak Kementerian/Lembaga untuk mengedukasi masyarakat bahwa infrastruktur yang dihasilkan adalah hasil dari pajak yang dihimpun dari publik. Bagaimana kita mengelola sumber daya dari masyarakat,” ungkap Menkeu.


Menkeu menjelaskan bahwa Kementerian PUPR sebagai salah satu kementerian yang mengelola aset dan anggaran infrastruktur yang besar, telah memberikan hibah BMN dengan nilai yang besar dalam tiga tahun terakhir (2019-2021) senilai Rp266,3 triliun. BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur jalan, jembatan, waduk, rumah susun, jaringan irigasi, dan lain sebagainya. Pada tahun 2019, Kementerian PUPR menyerahkan hibah senilai Rp18,3 triliun, pada tahun 2020 senilai Rp14,3 triliun, dan pada tahun 2021 senilai Rp233,7 triliun.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan dalam kegiatan mencapai total sebesar Rp222,58 triliun, yang terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun. "BMN yang diserahterimakan merupakan BMN yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp220,65 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp0,85 triliun, dan Ditjen Perumahan sebesar Rp1,08 triliun. Serah terima BMN kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada 6 Kementerian/ Lembaga, sedangkan kategori hibah diberikan kepada 3 Pemerintah Provinsi, 18 Pemerintah Kabupaten, 3 Pemerintah Kota, 3 Yayasan, dan 2 Universitas," kata Fatah.


Ia merinci jenis BMN yang diserahterimakan oleh Ditjen Bina Marga berupa jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung. Penerima hibah sektor bina marga antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Karawang, Tolikara, Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi.

Sedangkan Ditjen Cipta Karya menyerahterimakan BMN berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan SPAM Regional, Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah, Pengelolaan Limbah, Penanganan Kawasan Kumuh, serta Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Pendidikan, Sarana Olahraga, dan Pasar. Penerima hibah sektor cipta karya antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Humbang Hasundutan, Kapuas, Merauke, dan Sintang.


Sedangkan untuk sektor perumahan, lanjutnya, telah dilakukan hibah BMN berupa rumah susun dan rumah khusus antara lain kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, dan Pondok Pesantren Putra-Putri Al-Ittihad.

Kementerian PUPR juga melakukan pengalihan status penggunaan BMN sebesar Rp1 triliun dari Kementerian PUPR kepada 6 Kementerian/Lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pertanian. Alih status ini dilaksanakan agar BMN digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian/Lembaga yang membutuhkan serta untuk efisiensi pembiayaan dari APBN.

Diharapkan penerima aset dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut sebaik-baiknya baik untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah maupun untuk pelayanan publik. Merupakan kewajiban bagi para penerima aset dan juga masyarakat yang memperoleh manfaat untuk terus menjaga dan memelihara aset tersebut, karena aset yang diterima merupakan BMN yang dibiayai dari penerimaan pajak masyarakat dan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk aset melalui mekanisme APBN. (bas/es-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini