Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perkuat Media Relations, KPKNL Bandung Kunjungi Media Pikiran Rakyat
Sovi Soviati
Rabu, 30 Maret 2022 pukul 10:13:47   |   426 kali

Bandung - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Guntur Sumitro didampingi tim berkunjung ke kantor Redaksi Media Massa Pikiran Rakyat pada Senin (28/03) untuk memperert hubungan dengan media.

Guntur dan tim diterima langsung Direktur Operasional Kartono Sarkim dan Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat Satrya Graha Laksana. Guntur dalam perkenalnnny memaparkan tugas dan fungsi KPKNL, sebagai instansi dibawah Kementerian Keuangan. “Tugas dan fungsi KPKNL dimaksud meliputi pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, penilaian dan lelang,” ujarnya.

Pikiran Rakyat, lanjutnya, merupakan salah satu media massa terbesar di Jawa Barat yang cakupan pembacanya luas. Selain sebagai media untuk mempromosikan lelang, Pikiran Rakyat merupakan media partner yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi KPKNL Bandung.

"Media Massa dapat digunakan sebagai ajang mempromosikan lelang, dimana lelang merupakan  salah satu platform/instrumen jual beli yang aman dan terpecaya" ujar Guntur.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi Yulianto yang turut mendampingi Guntur Sumitro menjelaskan terkait dengan lelang, cara mengikuti lelang dimulai dengan masuk ke web www.lelang.go.id, membuat akun lelang dengan melampirkan KTP, NPWP dan mencantumkan nomor rekening, setelah mendaftarkan akun maka akan diproses oleh pejabat lelang, setelah adanya persetujuan dari pejabat lelang maka akun lelang sudah dapat digunakan.

Secara rinci dan teknis, ia menjelaskan langkah masuk ke web www.lelang.go.id dan memilih untuk KPKNL dimana barang yang akan diinginkan berada, semua yang akan dilelang muncul di web www.lelang.go.id. “Setelah ada barang yang diinginkan maka peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan yang besarnya telah tercantum dalam pengumuman,  penyetoran uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, setelah menyetorkan uang jaminan,  peserta lelang harus mengajukan penawaran, jika lelang clossed biding maka penawaran dapat dilakukan setelah menyetorkan uang jaminan dan disetujui pejabat lelang sampai pembukaan penawaran lelang biasanya pukul 10.00 WIB hari pelaksanaan lelang.

Sedangkn Penawaran lelang dengan sistem open bidding maka peserta lelang baru diperbolehkan mengajukan penawaran sejak pelaksanaan lelang dibuka pejabat lelang sampai dengan batas waktu 2 jam. “Penawaran tertinggi dari peserta lelang akan dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang,” ujrnya.

Pemenang lelang diberi kesempatan untuk melunasi seluruh kewajibannya berupa pokok lelang dan bea lelang pembeli dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang, setelah melunasi kewajibannya maka akan diberikan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama sedangkan dokumen kepemilikan akan diberikan oleh Penjual/Pemohon Lelang.

“Masyarakat juga harus berhati-hati dalam mengikuti lelang, saat ini banyak sekali penipuan lelang yang dilakukan melalui medsos, untuk lelang yang pasti tetap adanya di web www.lelang.go.id, penyetoran uang jaminan dilakukan ke Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan bukan rekening perorangan, pelunasan pembayaran dilakukan 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang tidak bisa dilakukan secara di cicil,” tambah Yulianto.

Elsa Marta Oktavia, menyampaikan tugas dan fungsi pengurusan piutang negara, terkait pengurusan yang berasal dari Instansi Pemerintah dimana di wilayah KPKNL Bandung, penyerahan terbanyak dari RSUP Hasan Sadikin dan RSU Sumedang, piutang ini berasal dari pasien yang tidak sanggup melunasi biaya selama dirawat rumah sakit.

Elsa juga menyampaikan bahwa tahun ini KPKNL Bandung ditunjuk untuk mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), oleh karena itu KPKNL Bandung terus berbenah guna meningkatkan pelayanan kepada stakeholdernya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal Agus Priyanto Hidayat menjelaskan terkait dengan pengendalian internal dalam menjalankan tugas dan fungsi KPKNL Bandung, tindakan-tindakan yang dilakukan apabila ada laporan yang disampaikan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan. Pencegahan terkait Gratifikasi dan Korupsi yang dapat menggangu pelayanan yang dilakukan KPKNL Bandung.

Kunjungan ini diharapkan dapat terjalin kerjasama yang lebih baik lagi antara KPKNL Bandung dan Pikiran Rakyat.  Teks/Dokumentasi : Sovi Soviati/Nining Nur Taslimah

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini