Bandung - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Bandung Guntur Sumitro didampingi tim berkunjung ke kantor Redaksi
Media Massa Pikiran Rakyat pada Senin (28/03) untuk memperert hubungan dengan
media.
Guntur dan tim diterima langsung Direktur
Operasional Kartono Sarkim dan Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat Satrya Graha
Laksana. Guntur dalam perkenalnnny memaparkan tugas dan fungsi KPKNL, sebagai
instansi dibawah Kementerian Keuangan. “Tugas dan fungsi KPKNL dimaksud
meliputi pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, penilaian dan lelang,”
ujarnya.
Pikiran Rakyat, lanjutnya, merupakan
salah satu media massa terbesar di Jawa Barat yang cakupan pembacanya luas. Selain
sebagai media untuk mempromosikan lelang, Pikiran Rakyat merupakan media
partner yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi dan mengedukasi
masyarakat terkait tugas dan fungsi KPKNL Bandung.
"Media Massa dapat digunakan sebagai
ajang mempromosikan lelang, dimana lelang merupakan salah satu platform/instrumen jual beli yang
aman dan terpecaya" ujar Guntur.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi Yulianto
yang turut mendampingi Guntur Sumitro menjelaskan terkait dengan lelang, cara
mengikuti lelang dimulai dengan masuk ke web www.lelang.go.id, membuat akun
lelang dengan melampirkan KTP, NPWP dan mencantumkan nomor rekening, setelah
mendaftarkan akun maka akan diproses oleh pejabat lelang, setelah adanya
persetujuan dari pejabat lelang maka akun lelang sudah dapat digunakan.
Secara rinci dan teknis, ia menjelaskan
langkah masuk ke web www.lelang.go.id dan memilih untuk KPKNL dimana barang
yang akan diinginkan berada, semua yang akan dilelang muncul di web www.lelang.go.id. “Setelah ada barang yang
diinginkan maka peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan yang besarnya
telah tercantum dalam pengumuman,
penyetoran uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan
lelang,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya, setelah menyetorkan
uang jaminan, peserta lelang harus
mengajukan penawaran, jika lelang clossed biding maka penawaran dapat dilakukan
setelah menyetorkan uang jaminan dan disetujui pejabat lelang sampai pembukaan
penawaran lelang biasanya pukul 10.00 WIB hari pelaksanaan lelang.
Sedangkn Penawaran lelang dengan sistem
open bidding maka peserta lelang baru diperbolehkan mengajukan penawaran sejak
pelaksanaan lelang dibuka pejabat lelang sampai dengan batas waktu 2 jam. “Penawaran
tertinggi dari peserta lelang akan dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh
Pejabat Lelang,” ujrnya.
Pemenang lelang diberi kesempatan untuk
melunasi seluruh kewajibannya berupa pokok lelang dan bea lelang pembeli dalam
jangka waktu 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang, setelah melunasi
kewajibannya maka akan diberikan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang
yang berguna untuk proses balik nama sedangkan dokumen kepemilikan akan
diberikan oleh Penjual/Pemohon Lelang.
“Masyarakat juga harus berhati-hati
dalam mengikuti lelang, saat ini banyak sekali penipuan lelang yang dilakukan
melalui medsos, untuk lelang yang pasti tetap adanya di web www.lelang.go.id,
penyetoran uang jaminan dilakukan ke Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan
bukan rekening perorangan, pelunasan pembayaran dilakukan 5 hari kerja setelah
pelaksanaan lelang tidak bisa dilakukan secara di cicil,” tambah Yulianto.
Elsa Marta Oktavia, menyampaikan tugas
dan fungsi pengurusan piutang negara, terkait pengurusan yang berasal dari
Instansi Pemerintah dimana di wilayah KPKNL Bandung, penyerahan terbanyak dari
RSUP Hasan Sadikin dan RSU Sumedang, piutang ini berasal dari pasien yang tidak
sanggup melunasi biaya selama dirawat rumah sakit.
Elsa juga menyampaikan bahwa tahun ini
KPKNL Bandung ditunjuk untuk mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM), oleh karena itu KPKNL Bandung terus berbenah guna meningkatkan
pelayanan kepada stakeholdernya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Agus
Priyanto Hidayat menjelaskan terkait dengan pengendalian internal dalam
menjalankan tugas dan fungsi KPKNL Bandung, tindakan-tindakan yang dilakukan
apabila ada laporan yang disampaikan masyarakat terkait pelayanan yang
diberikan. Pencegahan terkait Gratifikasi dan Korupsi yang dapat menggangu
pelayanan yang dilakukan KPKNL Bandung.
Kunjungan ini diharapkan dapat terjalin
kerjasama yang lebih baik lagi antara KPKNL Bandung dan Pikiran Rakyat. Teks/Dokumentasi : Sovi Soviati/Nining Nur
Taslimah