Jakarta - Kepala Subdirektorat
Piutang Negara II Sumarsono menyatakan bahwa Crash Program Keringanan
Utang (CPKU) yang bergulir selama tahun 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022
dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi Crash
Program KU tahun 2021 yang berhasil memberikan pengembalian sebesar Rp23,18
miliar dari total outstanding sebesar Rp100,9 miliar. “Kami melakukan berbagai
upaya untuk menyukseskan Crash Program Keringanan Utang dengan memberikan
berbagai hal yang diharapkan tidak menyulitkan dalam pelaksanaan Crash Program
Keringanan Utang,” terangnya dalam acara Sosialisasi PMK Nomor 11/PMK.06/2022 kepada
kementerian/lembaga (K/L) pada Rabu (23/3) secara daring.
Ia mengatakan bahwa pada CPKU 2022 terdapat empat kemudahan yang
merupakan hasil dari evaluasi CPKU pada tahun sebelumnya. Pertama, syarat
administrasi pendukung akan dipermudah, kemudian yang kedua permohonan CPKU
dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP
Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, CPKU 2022 akan mengakomodir
tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah
Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Kemudian yang terakhir
adalah jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember
2022. “Jadi batas waktu kita mulai dari diterbitkannya PMK 11 tahun 2022 ini
hingga 15 Desember 2022,” terangnya.
Lebih lanjut, Sumarsono menjelaskan bahwa terdapat beberapa
program kerja CPKU pada tahun 2022. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi
kepada KPKNL, K/L dan debitur. Selain itu akan dilakukan mapping
terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN) yang berpotensi untuk mengikuti
CPKU. Lebih lanjut, Sumarsono jug menjelaskan bahwa akan dilakukan pula joint
program dengan penyerah piutang, sehingga diharapkan kementerian/lembaga
tetap berkoordinasi dengan KPKNL untuk menyukseskan pelaksanaan CPKU tahun
2022. “Kami mohon bantuannya untuk terus melakukan koordinasi dengan
teman-teman KPKNL dalam rangka menyukseskan kegiatan Crash Program yang
akan dilaksanakan di tahun 2022,” jelasnya.
Sebagai informasi, KU diberikan pemerintah melalui pengurangan
pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan
pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya. KU ditujukan hanya terhadap
piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung utang dari
perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan pagu kredit
paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan
rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling
banyak Rp100 juta. Keringanan juga ditujukan kepada perorangan atau badan hukum/badan
usaha hingga sisa kewajiban senilai Rp1 miliar yang pengurusannya telah
diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2021.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan penjelasan teknis terkait
detail CPKU 2022 oleh Kepala Sub Direktorat Piutang Negara I Sumarsono dan
Kepala Seksi Piutang Negara IB Margono Dwi Susilo dengan moderator Kepala Seksi
Piutang Negara IIB Edy Prastanto.