Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lakukan Joint Program, DJKN Sosialisasikan Crash Program Keringanan Utang 2022 kepada Kementerian/Lembaga
Bend Abidin Santosa
Kamis, 24 Maret 2022 pukul 21:34:07   |   376 kali

Jakarta - Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono menyatakan bahwa Crash Program Keringanan Utang (CPKU) yang bergulir selama tahun 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi Crash Program KU tahun 2021 yang berhasil memberikan pengembalian sebesar Rp23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp100,9 miliar. “Kami melakukan berbagai upaya untuk menyukseskan Crash Program Keringanan Utang dengan memberikan berbagai hal yang diharapkan tidak menyulitkan dalam pelaksanaan Crash Program Keringanan Utang,” terangnya dalam acara Sosialisasi PMK Nomor 11/PMK.06/2022 kepada kementerian/lembaga (K/L) pada Rabu (23/3) secara daring.


Ia mengatakan bahwa pada CPKU 2022 terdapat empat kemudahan yang merupakan hasil dari evaluasi CPKU pada tahun sebelumnya. Pertama, syarat administrasi pendukung akan dipermudah, kemudian yang kedua permohonan CPKU dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, CPKU 2022 akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Kemudian yang terakhir adalah jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022. “Jadi batas waktu kita mulai dari diterbitkannya PMK 11 tahun 2022 ini hingga 15 Desember 2022,” terangnya.


Lebih lanjut, Sumarsono menjelaskan bahwa terdapat beberapa program kerja CPKU pada tahun 2022. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada KPKNL, K/L dan debitur. Selain itu akan dilakukan mapping terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN) yang berpotensi untuk mengikuti CPKU. Lebih lanjut, Sumarsono jug menjelaskan bahwa akan dilakukan pula joint program dengan penyerah piutang, sehingga diharapkan kementerian/lembaga tetap berkoordinasi dengan KPKNL untuk menyukseskan pelaksanaan CPKU tahun 2022. “Kami mohon bantuannya untuk terus melakukan koordinasi dengan teman-teman KPKNL dalam rangka menyukseskan kegiatan Crash Program yang akan dilaksanakan di tahun 2022,” jelasnya.


Sebagai informasi, KU diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya. KU ditujukan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. Keringanan juga ditujukan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha hingga sisa kewajiban senilai Rp1 miliar yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2021.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan penjelasan teknis terkait detail CPKU 2022 oleh Kepala Sub Direktorat Piutang Negara I Sumarsono dan Kepala Seksi Piutang Negara IB Margono Dwi Susilo dengan moderator Kepala Seksi Piutang Negara IIB Edy Prastanto.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini