Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kemenkeu Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kementerian ESDM, SKK Migas dan BPMA terkait Sertifikasi BMN Hulu Migas
Faza Fakhriyan Wildan
Rabu, 23 Maret 2022 pukul 11:16:41   |   834 kali

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan mitra strategis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melaksanakan penandatangan dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKU) dalam rangka sertipikasi oleh pemberi kuasa yaitu Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BPMA selaku penerima kuasa, serta penandatangan komitmen bersama dalam rangka sertipikasi antara DJKN, Kementerian ESDM, SKK Migas dan BPMA pada Selasa, (22/3) di Aula Nagara Dana Rakca DJPK Jakarta Pusat.


Penandatanganan ini dilakukan sebagai upaya untuk terus mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Miilk Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (Hulu Migas). Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga pemberian apresiasi oleh Kementerian Keuangan kepada 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 3 Kantor Pertanahan terbaik. Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kepala SKK Migas, Dirut PT Pertamina Hulu Energi, Dirut PT Pertamina Hulu Indonesia, Dirut PT Pertamina Hulu Rokan, dan Dirut PT Pertamina EP, serta para Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Kantor Pertanahan penerima award.


Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020, dimana telah dilakukan penyempurnaan dan perbaikan proses bisnis pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas melalui reposisi dan penguatan peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Pengguna Barang, serta SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh selaku Kuasa Pengguna Barang.


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyempurnaan-penyempurnaan yang diwujudkan melalui PMK 140 tahun 2020 tersebut merupakan bentuk dukungan konkrit Pemerintah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas, efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas, serta menyederhanakan proses birokrasi untuk peningkatan pelayanan kepada stakeholder. “Kementerian Keuangan akan melakukan sefleksibel mungkin, kalau hari ini mungkin fleksibilitas kita ditandai dengan pemberian kuasa khusus supaya lebih simpel, lebih cepat, bahkan ketika nanti KKKS itu sudah bisa mendaftar dan meminta sertifikat itu menjadi lebih cepat lagi. Yang penting dicatat kepemilikannya atas nama negara. Itu bela negara kita,” terang Wamenkeu.


Selain dukungan berupa reposisi dan penguatan peran pengguna barang dan kuasa pengguna barang dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, berdasarkan PMK 140 tahun 2020, Kemenkeu juga telah memberikan insentif fiskal atas penggunaan Barang Milik Negara eks Kontraktor yang kontrak kerja samanya telah berakhir, yaitu dengan memperhitungkan nilai manfaat bagi negara berupa PNBP yang menjadi bagian dari Signature Bonus, PNBP yang menjadi bagian dari bagi hasil lifting migas, dan/atau nilai tambah manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah kerja pertambangan.


Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban juga memberikan apresiasi kepada KKKS dan Kantor Pertanahan terbaik, diberikan atas kerja sama yang baik antara para stakeholder dengan mitra KKKS-nya selama ini dalam mendukung pengelolaan BMN Hulu Migas. Apresiasi atau penghargaan dimaksud terdiri dari 3 kategori sebagai berikut:

Kategori sertipikasi BMN Tanah Hulu Migas dengan subkategori berikut, Terbaik luas bidang pensertipikatan, diberikan kepada KKKS BP Berau Limited dan Kantah Kabupaten Teluk Bintuni,  Terbaik jumlah bidang pensertipikatan, diberikan kepada KKKS ExxonMobil Cepu Limited dan Kantah Kabupaten Tuban dan terbaik penuntasan pensertipikatan, diberikan kepada KKKS PT Medco E&P Natuna dan Kantah Kabupaten Kepulauan Anambas.


Sedangkan Kategori Penuntasan IP Temuan Signifikan BPK, diberikan kepada KKKS JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi. Adapun untuk Kategori Dukungan Tata Kelola BMN Hulu Migas, diberikan kepada KKKS PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu.

Rionald berharap kerjasama dan sinergi yang telah berjalan baik selama ini antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh, dan juga seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dapat terus dijaga, guna meningkatkan tata kelola yang baik dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini kegiatan usaha di sektor hulu migas ditopang oleh sekurang-kurangnya 148 Wilayah Kerja Migas di seluruh Indonesia baik wilayah kerja produksi, eksplorasi, maupun migas non-konvensional. Keberlanjutan investasi industri hulu migas di wilayah kerja eksploitasi menjadi prioritas untuk menjaga profil produksi dan kontribusi positif terhadap peningkatan kapasitas nasional.

Keberhasilan industri hulu migas tidak terlepas dari keberadaan Barang Milik Negara yang digunakan dalam operasionalisasi industri hulu migas. Barang Milik Negara ini harus dioptimalkan pengelolaannya dengan baik, sehingga mendukung keberhasilan industri hulu migas tersebut.

Untuk diketahui bahwa pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 (Audited), BMN Hulu Migas tercatat pada komponen Aset Lainnya dengan porsi sebesar 34

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini