Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
bersama dengan mitra strategis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Badan Pengelola
Migas Aceh (BPMA) melaksanakan penandatangan dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKU)
dalam rangka sertipikasi oleh pemberi kuasa yaitu Direktur
Jenderal Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan, kepada Sekretaris
Jenderal Kementerian
ESDM, SKK Migas, dan
BPMA selaku penerima kuasa,
serta penandatangan komitmen bersama dalam rangka sertipikasi antara DJKN,
Kementerian ESDM, SKK Migas dan BPMA pada Selasa, (22/3) di Aula Nagara Dana
Rakca DJPK Jakarta Pusat.
Penandatanganan ini dilakukan sebagai upaya untuk terus mendukung optimalisasi
pengelolaan Barang Miilk Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (Hulu Migas). Pada
kesempatan yang sama,
dilaksanakan juga pemberian apresiasi oleh Kementerian Keuangan kepada 5 Kontraktor
Kontrak Kerja Sama
(KKKS) dan 3 Kantor Pertanahan terbaik. Acara ini dihadiri langsung
oleh Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Direktur
Jenderal Kekayaan Negara, Kepala SKK Migas, Dirut PT Pertamina Hulu Energi,
Dirut PT Pertamina Hulu Indonesia, Dirut PT Pertamina Hulu Rokan, dan Dirut PT
Pertamina EP, serta para Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Kantor Pertanahan
penerima award.
Kegiatan tersebut
dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020, dimana telah dilakukan penyempurnaan dan
perbaikan proses bisnis pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas melalui
reposisi dan penguatan peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku
Pengguna Barang, serta SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh selaku Kuasa
Pengguna Barang.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyempurnaan-penyempurnaan
yang diwujudkan melalui PMK 140 tahun 2020 tersebut merupakan bentuk dukungan
konkrit Pemerintah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas,
efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas, serta menyederhanakan proses birokrasi
untuk peningkatan pelayanan kepada stakeholder. “Kementerian Keuangan akan
melakukan
sefleksibel mungkin, kalau hari ini mungkin fleksibilitas kita
ditandai dengan pemberian kuasa khusus
supaya
lebih simpel, lebih cepat, bahkan ketika nanti KKKS itu sudah bisa mendaftar
dan meminta sertifikat itu menjadi lebih cepat lagi. Yang penting
dicatat
kepemilikannya atas nama negara. Itu bela negara kita,” terang Wamenkeu.
Selain dukungan berupa reposisi
dan penguatan peran pengguna barang dan kuasa pengguna barang dalam
pengelolaan BMN Hulu Migas, berdasarkan PMK 140 tahun 2020, Kemenkeu juga telah memberikan insentif
fiskal atas penggunaan Barang Milik Negara eks Kontraktor yang kontrak kerja
samanya telah berakhir, yaitu dengan memperhitungkan nilai manfaat bagi negara
berupa PNBP yang menjadi bagian dari Signature Bonus, PNBP yang menjadi
bagian dari bagi hasil lifting migas, dan/atau nilai tambah manfaat
sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah kerja pertambangan.
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban juga memberikan apresiasi kepada KKKS dan Kantor
Pertanahan terbaik,
diberikan atas
kerja sama yang baik antara para stakeholder dengan mitra KKKS-nya selama
ini dalam mendukung
pengelolaan BMN Hulu Migas. Apresiasi atau penghargaan dimaksud terdiri dari 3
kategori sebagai berikut:
Kategori sertipikasi
BMN Tanah Hulu Migas dengan subkategori berikut, Terbaik luas bidang
pensertipikatan, diberikan kepada KKKS BP Berau Limited dan Kantah Kabupaten
Teluk Bintuni, Terbaik jumlah bidang
pensertipikatan, diberikan kepada KKKS ExxonMobil Cepu Limited dan Kantah
Kabupaten Tuban dan terbaik
penuntasan pensertipikatan, diberikan kepada KKKS PT Medco E&P Natuna dan
Kantah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sedangkan Kategori
Penuntasan IP Temuan Signifikan BPK, diberikan kepada KKKS JOB Pertamina-Medco
E&P Tomori Sulawesi. Adapun untuk Kategori Dukungan Tata Kelola BMN Hulu Migas, diberikan
kepada KKKS PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu.
Rionald berharap kerjasama dan sinergi yang telah berjalan baik selama
ini antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, SKK Migas, Badan Pengelola
Migas Aceh, dan juga seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dapat terus dijaga, guna meningkatkan tata kelola yang baik dalam
rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini kegiatan usaha di sektor
hulu migas ditopang oleh sekurang-kurangnya 148 Wilayah Kerja Migas di seluruh
Indonesia baik wilayah kerja produksi, eksplorasi, maupun migas
non-konvensional. Keberlanjutan investasi industri hulu migas di wilayah kerja
eksploitasi menjadi prioritas untuk menjaga profil produksi dan kontribusi
positif terhadap peningkatan kapasitas nasional.
Keberhasilan
industri hulu migas tidak terlepas dari keberadaan Barang Milik Negara yang
digunakan dalam operasionalisasi industri hulu migas. Barang Milik Negara ini
harus dioptimalkan pengelolaannya dengan baik, sehingga mendukung keberhasilan
industri hulu migas tersebut.
Untuk diketahui bahwa pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 (Audited), BMN Hulu Migas tercatat pada komponen Aset Lainnya dengan porsi sebesar 34