Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bincang Bareng dengan Media, Direktur PKNSI Paparkan Mekanisme Pemanfaatan BMN
Esti Retnowati
Jum'at, 18 Maret 2022 pukul 21:40:53   |   444 kali

Jakarta – Aset negara dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN), selain digunakan sebagai penunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, BMN juga dapat dimanfaatkan untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemanfaatan BMN dapat dilakukan oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN/D, swasta, badan usaha lain, unit penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lain sebagainya sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 115 tahun 2020. Hal ini disampaiikan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PKNSI DJKN) saat Bincang Bareng Media secara virtual pada Jumat (18/3).

“Mekanisme pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan-red), BGS (bangun guna serah-red)/BSG (bangun serah guna-red), KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur-red), dan KETUPI (kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur-red),” jelas Purnama.

Objek pemanfaatan BMN, lanjut Purnama, umumnya berupa tanah dan bangunan. BMN dapat  dilakukan pemanfaatan dengan syarat pemanfaatan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pengguna barang dalam hal ini Kementerian/Lembaga, tidak mengubah status kepemilikan BMN, dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status penggunaan, dan telah mendapat surat persetujuan pemanfaatan BMN dari pengelola barang  yakni Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Dalam hal pemanfaatan BMN belum mendapatkan persetujuan dari pengelola barang atau Menteri Keuangan, (berdasarkan PP 27 tahun 2014 jo. Pp 28/2020 -red) maka pengelola barang akan menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan tersebut dengan ketentuan pengguna barang harus menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan,” ujarnya.

Pengguna barang dapat menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada pengelola barang, dengan melampirkan usulan kontribusi dari Pemanfaatan BMN dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah.

Adapun terkait pemanfaatan BMN ini, beberapa prinsip pemanfaatan BMN yang perlu diketahui oleh mitra pemanfaatan antara lain bahwa BMN yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan, pemeliharaan dan pengamanan BMN menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan, dan penerimaan negara atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke Kas Negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Calon mitra dapat mengajukan permohonan pemanfaatan kepada pengguna barang dalam hal ini Kementerian/Lembaga terkait. Permohonan disertai berkas-berkas yang dipersyaratkan oleh pengguna barang dan disertai proposal bisnis/kelayakan bisnis yang akan berjalan di objek pemanfaatan.

Beberapa contoh pemanfaatan BMN yang telah berjalan antara lain gedung pertemuan (Gedung Dhanapala Kemenkeu, Balai Sudirman, Gedung Manggala Wanabakti), Hotel/penginapan (Hotel Ambhara, Hotel Aston Kartika Kyai Tapa), Ruang milik jalan tol (Sewa infrastruktur ruang milik jalan tol Jakarta-Bandung oleh KCIC), Lapangan golf (Halim II-Suvarna LandHalim III-Royal Jakarta Golf Club), Pelabuhan (Pelabuhan di Kawasan Danau Toba, Pelabuhan di Labuan Bajo), Bandara Ahmad Yani-Semarang, dan seluruh area tempat ATM yang berdiri di gedung-gedung pemerintah. (es/humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini