Jakarta – Aset negara
dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN), selain digunakan sebagai penunjang
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, BMN juga dapat dimanfaatkan untuk
menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemanfaatan BMN dapat dilakukan
oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN/D, swasta, badan usaha lain, unit
penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lain
sebagainya sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 115 tahun 2020. Hal ini
disampaiikan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PKNSI DJKN) saat Bincang Bareng Media
secara virtual pada Jumat (18/3).
“Mekanisme
pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan-red), BGS (bangun guna serah-red)/BSG (bangun serah guna-red), KSPI (kerja sama penyediaan
infrastruktur-red), dan KETUPI (kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur-red),” jelas Purnama.
Objek
pemanfaatan BMN, lanjut Purnama, umumnya berupa tanah dan bangunan. BMN
dapat dilakukan pemanfaatan dengan syarat pemanfaatan tersebut tidak
mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pengguna barang dalam hal ini
Kementerian/Lembaga, tidak mengubah status kepemilikan BMN, dilakukan terhadap
BMN yang telah mendapat penetapan status penggunaan, dan telah mendapat surat persetujuan
pemanfaatan BMN dari pengelola barang yakni Kementerian Keuangan cq
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Dalam hal
pemanfaatan BMN belum mendapatkan persetujuan dari pengelola barang atau
Menteri Keuangan, (berdasarkan PP 27 tahun 2014 jo. Pp 28/2020 -red) maka
pengelola barang akan menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan
tersebut dengan ketentuan pengguna barang harus menyampaikan permohonan
persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan,” ujarnya.
Pengguna barang
dapat menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai
dengan perjanjian kepada pengelola barang, dengan melampirkan usulan kontribusi
dari Pemanfaatan BMN dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern
Pemerintah.
Adapun terkait
pemanfaatan BMN ini, beberapa prinsip pemanfaatan BMN yang perlu diketahui oleh
mitra pemanfaatan antara lain bahwa BMN yang menjadi objek pemanfaatan dilarang
dijaminkan atau digadaikan, pemeliharaan dan pengamanan BMN menjadi tanggung
jawab mitra pemanfaatan, dan penerimaan negara atas pemanfaatan BMN disetorkan
seluruhnya ke Kas Negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Calon
mitra dapat mengajukan permohonan pemanfaatan kepada pengguna barang dalam hal
ini Kementerian/Lembaga terkait. Permohonan disertai berkas-berkas yang
dipersyaratkan oleh pengguna barang dan disertai proposal bisnis/kelayakan
bisnis yang akan berjalan di objek pemanfaatan.
Beberapa contoh pemanfaatan BMN yang telah berjalan antara lain gedung
pertemuan (Gedung Dhanapala Kemenkeu, Balai Sudirman, Gedung Manggala
Wanabakti), Hotel/penginapan (Hotel Ambhara, Hotel Aston Kartika Kyai Tapa),
Ruang milik jalan tol (Sewa infrastruktur ruang milik jalan tol Jakarta-Bandung
oleh KCIC), Lapangan golf (Halim II-Suvarna Land, Halim III-Royal Jakarta Golf Club), Pelabuhan (Pelabuhan
di Kawasan Danau Toba, Pelabuhan di Labuan Bajo), Bandara Ahmad Yani-Semarang,
dan seluruh area tempat ATM yang berdiri di gedung-gedung pemerintah.
(es/humas)