Pekanbaru - Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru turut menghadiri serah terima hibah Barang Milik
Negara (BMN) dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Tembilahan (KPPBC TMP C Tembilahan) kepada Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hilir pada Rabu, (9/3) di halaman belakang KPPBC TMP C Tembilahan.
BMN yang diserahkan adalah speedboat kayu dengan mesin 40
PK sebanyak dua unit dengan nilai perkiraan barang Rp100 juta. Kegiatan serah
terima ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan hibah yang diterbitkan
KPKNL Pekanbaru selaku Pengelola Barang melalui Surat Menteri Keuangan tanggal
14 Februari 2022.
Speedboat ini akan dihibahkan ke dua desa yaitu Desa Tanjung Pasir dan Desa Kuala Selat.
Dimana kedua desa tersebut merupakan desa pesisir yang selama ini didiami oleh suku asli dari Kabupaten
lndragiri Hilir, yaitu Suku Duanu. Speedboat yang dihibahkan
akan digunakan sebagai Ambulans Air.
Letak geografis yang terdiri dari pulau-pulau kecil di
sekitar daerah pesisir Indragiri Hilir menjadikan speedboat menjadi
transportasi yang dibutuhkan untuk mobilisasi masyarakat sehari-hari, termasuk
untuk menjangkau sarana kesehatan. Mengatasi permasalahan dan kendala yang
dihadapi masyarakat pesisir tersebut, KPPBC TMP C Tembilahan bersama Pemerintah
Daerah Kabupaten lndragiri Hilir memberikan hibah berupa Ambulans Air.
Ambulans Air ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal
mungkin serta dirawat sebaikā¢ baiknya untuk penggunaan jangka panjang guna
membantu masyarakat untuk merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yakni rumah
sakit yang terdekat dalam waktu yang singkat. Kapal ini diharapkan
dapat membantu meringankan
kehidupan masyarakat Suku Duanu dan masyarakat desa pesisir di lndragiri
Hilir, seperti pepatah Suku Duanu "Piak Duanu Lap ne Dolak" yang
artinya "Takkan Duanu hilang di taut". (Tim Humas KPKNL Pekanbaru. Sumber
: Siaran Pers KPPBC TMP C Tembilahan)