Jakarta – Direktur Piutang Negara dan Kekayaan
Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Efendi
mengatakan bahwa program Keringanan Utang (KU) yang bergulir selama tahun 2021
akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian
tersebut merupakan hasil evaluasi KU tahun 2021 yang berhasil memberikan
pengembalian sebesar Rp23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp100,9
miliar. “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih
diringankan,” terang Lukman dalam acara Sosialisai PMK Nomor 11/PMK.06/2022
pada Rabu (9/3) secara daring.
Ia mengatakan bahwa pada KU 2022 terdapat empat kemudahan
yang merupakan hasil dari evaluasi KU pada tahun sebelumnya. Pertama, syarat
administrasi pendukung akan dipermudah, kemudian yang kedua permohonan KU dapat
dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan
piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, KU 2022 akan mengakomodir tarif flat sebesar
keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah Sakit, SPP
Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Kemudian yang terakhir adalah jangka
waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022. “Jadi
batas waktu kita mulai dari diterbitkannya PMK 11 tahun 2022 ini hingga 15 Desember 2022,”
terangnya.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa terdapat perbedaan
lain antara KU 2021 dengan KU 2022 yang akan berjalan. Menurutnya, KU 2022
hanya akan berfokus pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium
tindakan hukum. Hal ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan KU 2021 di mana
mayoritas debitur lebih berminat untuk memanfaatkan keringanan utang. “Yang
tahun ini kita hanya fokus pada keringanan utang, kita tidak ada jenis crash
program dalam bentuk moratorium,” jelasnya.
Sebagai informasi, KU diberikan pemerintah melalui
pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan
pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya. KU ditujukan
hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung
utang dari perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan
pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, perorangan yang menerima kredit
pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu
kredit paling banyak Rp100 juta. Keringanan juga ditujukan kepada perorangan
atau badan hukum/badan usaha hingga sisa kewajiban senilai Rp1 miliar yang
pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat
Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2021.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan penjelasan teknis
terkait detail Strategi Komunikasi Program KU 2022 oleh Direktur Hukum dan
Hubungan Masyarat Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dan Kepala Subdirektorat
Hubungan Masyarakat Bernadette Yuliasari. Sedangkan detail Program KU 2022 oleh
Kepala Sub Direktorat Piutang Negara I Sumarsono dan Kepala Seksi Piutang
Negara IB Margono Dwi Susilo. (fz-humas)