Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sukses di 2021, Aturan dan Syarat Program Keringanan Utang 2022 Lebih Disederhanakan
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 10 Maret 2022 pukul 09:31:44   |   646 kali

Jakarta – Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Efendi mengatakan bahwa program Keringanan Utang (KU) yang bergulir selama tahun 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi KU tahun 2021 yang berhasil memberikan pengembalian sebesar Rp23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp100,9 miliar. “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih diringankan,” terang Lukman dalam acara Sosialisai PMK Nomor 11/PMK.06/2022 pada Rabu (9/3) secara daring.


Ia mengatakan bahwa pada KU 2022 terdapat empat kemudahan yang merupakan hasil dari evaluasi KU pada tahun sebelumnya. Pertama, syarat administrasi pendukung akan dipermudah, kemudian yang kedua permohonan KU dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, KU 2022 akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Kemudian yang terakhir adalah jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022. “Jadi batas waktu kita mulai dari diterbitkannya PMK 11  tahun 2022 ini hingga 15 Desember 2022,” terangnya.


Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa terdapat perbedaan lain antara KU 2021 dengan KU 2022 yang akan berjalan. Menurutnya, KU 2022 hanya akan berfokus pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum. Hal ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan KU 2021 di mana mayoritas debitur lebih berminat untuk memanfaatkan keringanan utang. “Yang tahun ini kita hanya fokus pada keringanan utang, kita tidak ada jenis crash program dalam bentuk moratorium,” jelasnya.


Sebagai informasi, KU diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya. KU ditujukan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. Keringanan juga ditujukan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha hingga sisa kewajiban senilai Rp1 miliar yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2021.


Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan penjelasan teknis terkait detail Strategi Komunikasi Program KU 2022 oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarat Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dan Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Bernadette Yuliasari. Sedangkan detail Program KU 2022 oleh Kepala Sub Direktorat Piutang Negara I Sumarsono dan Kepala Seksi Piutang Negara IB Margono Dwi Susilo.  (fz-humas)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini