Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tagih Hak Negara, Satgas BLBI Sita Aset Jaminan Kaharudin Ongko di Surabaya
Deni Atif Hidayat
Rabu, 23 Februari 2022 pukul 13:06:51   |   3093 kali

Surabaya – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PKPS Bank Umum Nasional pada Rabu (23/02). Penyitaan dilakukan atas sebidang tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya Surabaya, Jawa Timur dengan luas total 31.530 m2.

Dalam penyitaan ini Djanurindro Wibowo, selaku perwakilan pokja Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menyampaikan bahwa Kaharudin Ongko masih mempunyai outstanding kepada Negara atas Bank Umum Nasional sebesar Rp7,72 triliun dan  Bank Arya Panduarta sebesar Rp359 miliar. “Terimakasih karena telah bersama-sama mengembalikan hak tagih negara, mudah-mudahan hak negara makin bisa kita amankan,” ujarnya dihadapan seluruh pihak yang hadir.

Penyitaan ini dihadiri oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim (Kombes Yuldi Yusman, Kombes Pol Bagus Suropratomo, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Agus Waluyo, dan anggota tim lainnya), Tim dari Polrestabes Surabaya, Kapolsek Wonokromo, Aparat Penegak Hukum terkait, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta A. Yanis Dhaniarto, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo, dan Kepala KPKNL Surabaya Andy Pardede.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan kepala satgas Gakkum BLBI Bagus Suropratomo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pengembalian hak tagih negara atas dana BLBI. “Negara tidak akan kalah, dan kita adalah punggawa-punggawa negara yang harus mengawal tugas yang diberikan oleh negara pada kita, kita akan mengawal terus karena pengamanan ini tidak hanya saat ini saja namun akan ada kegiatan-kegiatan lain di seluruh Indonesia,” terangnya.

Penyitaan asset jaminan ini dilakukan oleh Anggota PUPN Cabang Jawa Timur yaitu KPKNL Surabaya diwakili oleh juru sita Piutang Negara, Pujiani. Sesuai ketentuan, asset jaminan Kaharudin Ongko yang telah disita ini dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme ketentuan di bidang Pengurusan Piutang Negara seperti penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Terkait kegiatan jual-beli yang ada di lokasi aset, dalam siaran persnya, Ketua Satgas BLBI menyatakan bahwa pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Sebagai informasi, Kaharudin Ongko menandatangani Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada tanggal 18 Desember 1998 karena Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyepakati Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS).

MRNIA adalah perjanjian yang ditandatangani oleh pemegang saham bank penerima BLBI yang dianggap tidak cukup untuk menutup seluruh kewajibannya sehingga mereka harus memberikan jaminan pribadi (personal guarantee).

Salah satu kewajibannya yang harus dipenuhi Kaharudin Ongko berdasarkan MRNIA adalah harus menyerahkan aset-aset berupa properti dan kepemilikan saham pada 20 perusahaan. (dah) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini