Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktorat PNKNL Sosialisasikan Regulasi Baru dan Fitur Baru FocusPN ke Kanwil dan KPKNL
Bend Abidin Santosa
Jum'at, 18 Februari 2022 pukul 16:54:07   |   589 kali

Jakarta - Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) mengadakan sosialisasi regulasi baru yakni Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2021 tentang Tata Cara Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara dan juga memperkenalkan fitur Penyerahan berkas kasus piutang negara (BKPN) online, digitalisasi dokumen pengurusan piutang negara, SLIK OJK pada Aplikasi FocusPN ke Kanwil dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, (16/2).


Sosialisasi yang diikuti oleh para perwakilan dari Kanwil DJKN dan KPKNL di Indonesia ini dibuka oleh Kepala Seksi Piutang Negara IIC Danang Ariwibowo. “Tujuan diselenggarakannya sosialisasi adalah untuk menyampaikan penyempurnaan beberapa fitur baru pada aplikasi FocusPN dan regulasi baru yang telah dibuat oleh Direktorat PNKNL,” ungkapnya.


Sesi pertama, Danang Ariwibowo membahas digitalisasi dokumen pengurusan Piutang Negara dan fitur Penyerahan BKPN Online. Pada pembahasan digitalisasi dokumen pengurusan Piutang Negara, ia menjelaskan latar belakang pengembangan fitur digitalisasi dokumen pengurusan Piutang Negara, tata cara upload dokumen existing, tahapan Hapus Dokumen, tahapan Verifikasi Dokumen, tahapan Cetakan Produk Non Hukum, dan Tahapan Interkoneksi FocusPN dengan Nadine.

Sedangkan simulasi fitur digitalisasi dokumen pengurusan Piutang Negara pada aplikasi FocusPN dipandu oleh narasumber dari seksi Piutang Negara IIC Andi Setyawan.


Terkait, fitur Penyerahan BKPN Online, Danang menyampaikan bahwa fitur ini dibuat dalam rangka membantu pihak yang terlibat dalam pengurusan Piutang Negara di DJKN untuk mengelola data terkait pengurusan piutang negara, dan memfasilitasi kreditur dalam menyampaikan berkas pengurusan piutang negara.


Ia juga menyampaikan bahwa terdapat dua role yang terdapat pada fitur Penyerahan BKPN, yaitu role Penyerah Piutang dan role KPKNL. “Adapun role penyerah piutang meliputi tahapan pendaftaran user kreditur dan Tahapan input BKPN, sedangkan role KPKNL meliputi tahapan verifikasi user kreditur dan tahapan Approval BKPN,” jelasnya.


Sesi kedua sosialisasi, Kasi Piutang Negara IIB Edy Prastanto membahas materi terkait Proses Penyampaian Data Piutang Negara dari Aplikasi FocusPN ke SLIK OJK. Edy menyampaikan bahwa tujuan penyampaian data Piutang Negara ke aplikasi SLIK OJK adalah untuk membantu Pelapor SLIK dalam rangka migitasi risiko kredit atau pembiayaan.


Dirinya menjelaskan bahwa alur penyediaan data piutang negara ke aplikasi SLIK OJK melalui aplikasi Focus PN meliputi tiga tahapan yaitu verifikasi data piutang negara, monitoring data piutang negara, dan feedback data piutang negara. Usai penyampaian sosialisasi, peserta melakukan simulasi tata cara penyampaian data piutang Negara melalui aplikasi FocusPN ke SLIK OJK melalui aplikasi FocusPN dummy.


Pemaparan materi sosialiasi pada sesi terakhir disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara IIA Hery Agung Wibowo dengan pembahasan mengenai tata cara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Ia menjelaskan bahwa latar belakang rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara adalah dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 106 PMK Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.


“Adapun ruang lingkup tata cara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara meliputi Pencatatan Data Awal Piutang Negara, Pemutakhiran Data, dan Rekonsiliasi Data Piutang Negara,” jelas Hery.


Dalam proses rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara, Hery menyebutkan bahwa K/L dan BUN sebagai pengelola piutang negara pada K/L dan BUN melakukan pencatatan data awal, pemutakhiran dan rekonsilasi data dengan DJKN.

“Data yang dilakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi meliputi data Pengelolaan Piutang Negara pada K/L dan BUN, Pengurusan Piutang Negara dan Penghapusan Piutang Negara,” ungkapnya. Adapun pelaksana rekonsiliasi di DJKN, lanjutnya, adalah Direktorat PKKN, Kanwil DJKN dan KPKNL, sedangan pelaksana rekonsiliasi di K/L/BUN meliputi Pengelola Piutang Negara Tingkat Pusat, Pengelola Piutang Negara Tingkat Wilayah dan Pengelola Piutang Negara Tingkat Pertama.

Pada akhir pemaparannya, ia menambahkan bahwa apabila telah tersedia sistem informasi mengenai pengelolaan Piutang Negara oleh DJKN, maka kegiatan pencataan data awal, pemutakhiran data dan rekonsiliasi data Piutang Negara akan dilakukan dengan sistem informasi tersebut.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini