Jakarta - Direktorat Piutang Negara dan
Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) mengadakan sosialisasi regulasi baru yakni Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2021 tentang Tata Cara
Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga dan
Bendahara Umum Negara dan juga memperkenalkan fitur Penyerahan berkas kasus
piutang negara (BKPN) online, digitalisasi dokumen pengurusan piutang negara, SLIK
OJK pada Aplikasi FocusPN ke Kanwil dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) pada Rabu, (16/2).
Sosialisasi yang diikuti oleh para
perwakilan dari Kanwil DJKN dan KPKNL di Indonesia ini dibuka oleh Kepala Seksi
Piutang Negara IIC Danang Ariwibowo. “Tujuan diselenggarakannya sosialisasi
adalah untuk menyampaikan penyempurnaan beberapa fitur baru pada aplikasi
FocusPN dan regulasi baru yang telah dibuat oleh Direktorat PNKNL,” ungkapnya.
Sesi pertama, Danang Ariwibowo membahas digitalisasi
dokumen pengurusan Piutang Negara dan fitur Penyerahan BKPN Online. Pada
pembahasan digitalisasi dokumen pengurusan Piutang Negara, ia menjelaskan latar
belakang pengembangan fitur digitalisasi dokumen pengurusan Piutang Negara, tata
cara upload dokumen existing, tahapan Hapus Dokumen, tahapan Verifikasi Dokumen,
tahapan Cetakan Produk Non Hukum, dan Tahapan Interkoneksi FocusPN dengan
Nadine.
Sedangkan simulasi fitur digitalisasi
dokumen pengurusan Piutang Negara pada aplikasi FocusPN dipandu oleh narasumber
dari seksi Piutang Negara IIC Andi Setyawan.
Terkait, fitur Penyerahan BKPN Online,
Danang menyampaikan bahwa fitur ini dibuat dalam rangka membantu pihak yang
terlibat dalam pengurusan Piutang Negara di DJKN untuk mengelola data terkait
pengurusan piutang negara, dan memfasilitasi kreditur dalam menyampaikan berkas
pengurusan piutang negara.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat dua role
yang terdapat pada fitur Penyerahan BKPN, yaitu role Penyerah
Piutang dan role KPKNL. “Adapun role penyerah piutang meliputi
tahapan pendaftaran user kreditur dan Tahapan input BKPN, sedangkan role KPKNL
meliputi tahapan verifikasi user kreditur dan tahapan Approval BKPN,” jelasnya.
Sesi kedua sosialisasi, Kasi Piutang
Negara IIB Edy Prastanto membahas materi terkait Proses Penyampaian Data
Piutang Negara dari Aplikasi FocusPN ke SLIK OJK. Edy menyampaikan bahwa tujuan
penyampaian data Piutang Negara ke aplikasi SLIK OJK adalah untuk membantu Pelapor
SLIK dalam rangka migitasi risiko kredit atau pembiayaan.
Dirinya menjelaskan bahwa alur
penyediaan data piutang negara ke aplikasi SLIK OJK melalui aplikasi Focus PN
meliputi tiga tahapan yaitu verifikasi data piutang negara, monitoring data piutang
negara, dan feedback data piutang negara. Usai penyampaian sosialisasi,
peserta melakukan simulasi tata cara penyampaian data piutang Negara melalui
aplikasi FocusPN ke SLIK OJK melalui aplikasi FocusPN dummy.
Pemaparan materi sosialiasi pada sesi
terakhir disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara IIA Hery Agung Wibowo
dengan pembahasan mengenai tata cara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang
Negara pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
Ia menjelaskan bahwa latar belakang
rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara adalah dalam rangka
melaksanakan amanat Pasal 106 PMK Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan
Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan
Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Adapun ruang lingkup tata cara
rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga dan
Bendahara Umum Negara meliputi Pencatatan Data Awal Piutang Negara, Pemutakhiran
Data, dan Rekonsiliasi Data Piutang Negara,” jelas Hery.
Dalam proses rekonsiliasi dan
pemutakhiran data Piutang Negara, Hery menyebutkan bahwa K/L dan BUN sebagai pengelola
piutang negara pada K/L dan BUN melakukan pencatatan data awal, pemutakhiran
dan rekonsilasi data dengan DJKN.
“Data yang dilakukan pemutakhiran dan
rekonsiliasi meliputi data Pengelolaan Piutang Negara pada K/L dan BUN,
Pengurusan Piutang Negara dan Penghapusan Piutang Negara,” ungkapnya. Adapun pelaksana
rekonsiliasi di DJKN, lanjutnya, adalah Direktorat PKKN, Kanwil DJKN dan KPKNL,
sedangan pelaksana rekonsiliasi di K/L/BUN meliputi Pengelola Piutang Negara
Tingkat Pusat, Pengelola Piutang Negara Tingkat Wilayah dan Pengelola Piutang
Negara Tingkat Pertama.
Pada akhir pemaparannya, ia menambahkan
bahwa apabila telah tersedia sistem informasi mengenai pengelolaan Piutang
Negara oleh DJKN, maka kegiatan pencataan data awal, pemutakhiran data dan
rekonsiliasi data Piutang Negara akan dilakukan dengan sistem informasi
tersebut.