Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Satgas BLBI Lakukan Penyitaan Aset Pribadi Milik Obligor Ulung Bursa
Eka Wahyu Yuliasari
Jum'at, 18 Februari 2022 pukul 15:29:09   |   1218 kali

Jakarta - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas dua aset/kekayaan pribadi milik obligor Ulung Bursa berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 dan 1.658 m2 yang terletak di Menteng Jakarta Pusat dan Matraman Jakarta Timur pada Kamis (17/2).

Satgas BLBI yang diwakili oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi menegaskan bahwa terhadap kedua aset yang merupakan milik pribadi dari obligor Ulung Bursa dilakukan penyitaan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian. “Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo juga menegaskan bahwa Polri akan mendukung dan mengawal pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan mandat negara. Ia berharap seluruh jajarannya dan warga sekitar dapat bekerja sama untuk mendukung pelaksanaan kegiatan itu. 

Dalam penyitaan Satgas BLBI ini, Kasatgas BLBI diwakili oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Penyitaan ini juga dihadiri oleh Ketua Pokja A Penagihan dan Litigasi Cahyaning Nuratih Widowati, Ketua Pokja A Data Bukti Arief Wibisono, Ketua Pokja Tanah Djanurindro Wibowo, Wakapolres Jakarta Pusat, Kapolsek Matraman, Kapolsek Jakarta Pusat, dan Danramil Jakarta Pusat.

Saat ini, Tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) adalah sebesar kurang lebih Rp75 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp467.121.600.000,00. 

Kedua aset yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini