Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kabupaten Mempawah dan Landak Kini Beralih menjadi Wilayah Kerja KPKNL Singkawang
Aminah Nurmillah
Rabu, 02 Februari 2022 pukul 15:03:18   |   541 kali

Pontinak - Bertepatan dengan hari jadi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke-65, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak Mokhamad Arif Setyawantika melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada Kepala KPKNL Singkawang Odyses Medwan Sinurat pada Jumat, (28/1) di ruang rapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan disaksikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan.


Pelaksanaan serah terima antara KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-513 Tahun 2021 tentang Penerapan Waktu Pelaksanaan Secara Efektif Atas Organisasi, tata Kerja, dan Wilayah Kerja, pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, menyebabkan terjadinya peralihan kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberian layanan Pengelolaan Kekayaan Negara, Pengurusan Piutang Negara, Lelang, dan Penilaian kepada Pengguna Layanan.

Dalam hal terkait berkas perkara hukum yang masih berjalan, dengan ditandatanganinya berita acara ini dilakukan serah terima pemberian layanan yang akan diberikan kepada satuan kerja yang berada di wilayah Kabupaten Landak dan Kabupaten Mempawah, serta dokumen Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang semula merupakan kewenangan dari KPKNL Pontianak beralih kepada KPKNL Singkawang.

Dengan ditandatanganinya BAST resmilah peralihan kewenangan atas wilayah kerja dimaksud kepada KPKNL Singkawang.


Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyampaikan pasca dilakukan penyerahan kewenangan layanan terkait tugas dan fungsi  dan BKPN dari KPKNL Pontianak ke KPKNL Singkawang, ia berharap KPKNL Singkawang senantiasa semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta selalu memberikan layanan yang optimal kepada para Pengguna Layanan (Stakeholders) dan masyarakat.


“Dengan bertambahnya wilayah kerja maka diharapkan makin banyak dapat berkontribusi bagi Negara. Untuk KPKNL Pontianak agar tetap menggali potensi pada semua wilayah kerjanya serta terus berkinerja baik karena seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat harus semakin bertumbuh setiap harinya,” tutup Edward UP Nainggolan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini