Jakarta – Satgas
BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan
penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali berupa dua bidang tanah
seluas 848 M2 berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Pilar,
Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan,
Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, (28/1). Penyitaan ini dipimpin
oleh Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari sebagai Anggota Pengarah
Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo,
Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan DJKN Djanurindro Wibowo, Kepala Kanwil DJKN Jakarta A. Yanis, Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azham N dan Koordinator UKL
Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak serta tim dr
Polres Jakarta Barat yg dihadiri oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr
Bismo Teguh Prakoso serta Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi.
Anggota Pengarah Satgas BLBI Agustina Arumsari
menyampaikan terima kaih kepada PUPN atas upaya-upaya yang terus dilakukan untuk
memulihkan hak tagih negara. “Satgas BLBI telah melkukan penagihan kepada
obligor Santoso Sumali. Setelah ini akan ada penyitaan aset lain di daerah
Dompu Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.
Saat ini, tim penilai KPNKNL Jakarta II sedang
melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset
yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih
negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang
Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar
Rp524.562.500.000,00. Selanjutnya atas jaminan obligor Santoso Sumali yang
telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui
mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau
penyelesaian lainnya.