Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Hingga 2022, Nilai Aset Tanah 12 PTNBH Capai Rp161,3 Triliun
Esti Retnowati
Minggu, 30 Januari 2022 pukul 16:38:39   |   976 kali

Jakarta - Pemerintah hingga tahun 2021, telah menetapkan 16 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). “12 PTNBH telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya, sedangkan 4 Perguruan Tinggi lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses PNKA (penetapan nilai kekayaan awal-red), ” ujar Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan saat Bincang Bareng Media secara virtual, Jumat (28/1).

Jenis aset PTNBH, jelasnya, terbagi menjadi dua yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun.

Masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kemendikbudristek dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek. Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH. Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. Sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).

Sedangkan pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Adapun pencatatan Kekayaan PTNBH disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah. (st/ey)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini