Jakarta - Pemerintah
hingga tahun 2021, telah menetapkan 16 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek). “12 PTNBH telah ditetapkan nilai kekayaan
awalnya, sedangkan 4 Perguruan Tinggi lainnya yaitu Universitas Andalas,
Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang
masih dalam proses PNKA (penetapan nilai kekayaan awal-red), ” ujar Direktur Barang
Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan saat Bincang
Bareng Media secara virtual, Jumat (28/1).
Jenis
aset PTNBH, jelasnya, terbagi menjadi dua yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset
non tanah dan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Hingga saat ini, secara
keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan
nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun.
Masing-masing
jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan
PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada
Kemendikbudristek dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek.
Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.
Untuk
mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan
tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan
PTNBH. Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat
dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. Sedangkan tanah yang
diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat
(MWA).
Sedangkan
pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi
kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Adapun pencatatan Kekayaan PTNBH
disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah. (st/ey)