Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
RDP dengan Komisi XI DPR RI, Dirjen KN : Realisasi Tahun 2021 Capai 146%
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 27 Januari 2022 pukul 11:24:27   |   589 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Salaban memaparkan capaian kinerja tahun 2021 dan rencana kerja tahun 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (26/01) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta. Ia mengatakan bahwa selama tahun 2021 DJKN berhasil membukukan penerimaan negara dari pengelolaan kekayaan negara dan lelang sebesar Rp 6,06 triliun. Capain tersebut tumbuh Rp 1,93 triliun dari target tahun 2021 yaitu sebesar Rp 4,13 triliun. “Jadi realisasi tahun 2021 itu adalah sebesar 146%,” ungkapnya.

Rio menjelaskan bahwa capaian tersebut terdari dari pengelolaan aset pada Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar 36,84 persen, pengelolaan aset pada Kementerian/Lembaga (K/L) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar 27,55 persen, pengelolaan investasi pada lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Lembaga di bawah Kemenkeu sebesar 19,72 persen, pengurusan piutang negara sebesar 0,88 persen dan sisanya sebesar 15,01 persen berasal dari pelayanan lelang. “Capaian tersebut terus meningkat dari tahun 2017 hingga 2021,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan rencana kerja strategis DJKN tahun 2022. Menurutnya terdapat beberapa rencana kerja strategis DJKN tahun 2022 yang dikelompokkan sesuai dengan bidang kerjanya. Pertama di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), DJKN akan berfokus pada pengasuransian BMN, perumusan strategi pemanfaatan aset untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, percepatan sertifikasi BMN berupa tanah di 32.208 bidang. DJKN juga akan bekerjasama dengan LMAN dalam Pengembangan dan  Branding Marketplace  AESIA (Aset Indonesia).

Kedua pada bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain, DJKN akan melakukan peningkatan tata kelola BMN Hulu Migas dan dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). “Kita hendak melakukan sertifikasi 240 bidang tanah dan juga kita hendak mengiventarisasi dan penilaian aset KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama-red) dan PKP2B seluas 105.281 ha dan 76.915 line harta barang modal,” jelasnya.

Kemudian yang ketiga DJKN akan melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan investasi pemerintah kepada BUMN/Lembaga/Badan Layanan Umum (BLU), melanjutkan pemberian dukungan modalitas kepada BUMN/Lembaga untuk melaksanakan dan mendukung program prioritas nasional serta, menyusun roadmap BUMN dalam rangka meningkatkan optimalisasi pengelolaan BUMN.

Keempat, DJKN akan meningkatkan pelayanan penilaian dengan mengimplementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup. Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa neraca aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan. Di 2022 juga direncanakan akan menilai potensi SDA kelautan dan perikanan. “Mudah-mudahan kita dapat menghitung nilai moneter dan usia cadangan yang dimiliki,” tambahnya. 

Untuk bidang kelima, DJKN akan melakukan pengurusan piutang negara yaitu dengan crash program keringanan utang di 2022 yang merupakan pemberian utang kepada UMKM dan debitur kecil sesuai amanat UU 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022 dengan target sebanyak 1.500 debitur.  DJKN juga akan melakukan rekonsilikasi pemutakhiran data piutang negara pada K/L dan BUN  untuk menguatkan data base piutang negara sebagai tools untuk melakukan pengelolaan piutang negara, penyusunan PP tentang pengurusan piutang negara oleh PUPN, peningkatan koordinasi dengan penyerah piutang, serta Interkoneksi data debitor macet ke SLIK OJK untuk membatasi layanan jasa keuangan terhadap debitur.

Kelima, DJKN juga akan mengadakan proyek digitalisasi lelang UMKM untuk memfasilitasi UMKM di Indonesia yang belum go digital yang juga dapat meningkatkan potensi pendapatan UMKM. DJKN juga meningkatkan target penerimaan negara dari pengelolaan kekayaan negara dan lelang menjadi sebesar Rp 4,1 triliun. 

Kemudian DJKN juga akan berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan ZI (Zona Integritas), WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) kepada seluruh unit DJKN yang belum berpredikat ZI WBK. “Lalu ada proyek strategis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan juga meningkatkan kualitas layanan dan dukungan anggaran,” pungkasnya. (fz/fd-HumasDJKN)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini