Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tagih Hak Negara, Satgas BLBI Sita Aset Jaminan Hutang Group Texmaco
Noviana Cepaka Sari
Jum'at, 21 Januari 2022 pukul 12:22:54   |   618 kali

Kendal - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset jaminan hutang Grup Texmaco kepada Pemerintah yang berada di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal pada Kamis, (20/1). Penyitaan dilakukan atas 33 bidang tanah yang berada di desa Nolokerto dan Sumberejo dengan total luas sekitar 624 ribu meter2.


Penyitaan yang hadiri oleh Ketua Satgas BLBI yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan ini merupakan rangkaian dari proses pengurusan piutang negara atas nama Debitur Group Texmaco yang berlangsung sejak 2021.


Dalam sambutannya, Rionald menegaskan bahwa pemerintah tidak meminta lebih. Pemerintah hanya ingin meminta haknya. “Hak-hak pemerintah tersebut yang selanjutnya akan menjadi hak rakyat Indonesia, yaitu senilai Rp31,7 triliun dan 3,9 miliar dollar.


Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar menegaskan bahwa proses sita ini adalah bentuk kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan piutang negara. Cahyo juga mengajak para debitur piutang negara untuk bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan utang-utangnya dengan berkoordinasi dengan Satgas BLBI.


Selain Dirjen Kekayaan Negara dan Dirjen AHU Kemenkum HAM, hadir juga dalam penyitaan aset di Kendal ini beberapa pejabat daerah dan pejabat di lingkungan DJKN Kementerian Keuangan antara lain, Bupati Kendal, Kapolres Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, Bareskrim Mabes POLRI, Sekretaris DJKN, Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY, Kepala Kanwil DJKN Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, Kepala KPKNL Jakarta III dan beberapa pejabat lainnya.


Kegiatan sita atas aset Group Texmaco tidak hanya berlangsung di Kendal namun juga dilakukn di enam lokasi yaitu Kendal, Pemalang, Batang, Semarang, Tangerang dan Kerawang. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Pekalongan sendiri melaksanakan sita di dua lokasi, yaitu Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang.

Usai melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita Ketua Satgas BLBI didampingi oleh pejabat yang hadir melakukan inspeksi ke beberapa titik pemasangan sita di lokasi aset. (Penulis: Noviana Cepaka Sari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini