Tarakan – Mulai 1 Januari 2022, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan tidak lagi
menyelenggarakan layanan di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Hal ini
berlaku untuk seluruh tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN), pengurusan Piutang Negara, penilaian, lelang, serta layanan lain
yang dilaksanakan oleh KPKNL. Perubahan wilayah kerja ini merupakan
implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal DJKN. Pada PMK tersebut diatur juga
bahwa mulai 2022, Kabupaten Berau masuk wilayah kerja KPKNL Bontang.
PMK 154 tahun 2021 ditetapkan pada
akhir 2021. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan yang sebelumnya ditetapkan juga oleh Menteri Keuangan. Kedua peraturan
ini membawa perubahan besar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan
seluruh kantor vertikalnya. DJKN sebagai salah satu unit vertikal di bawah
Kementerian Keuangan mengalami perubahan fungsi utama dan penyederhanaan
birokrasi. Perubahan tugas dan struktur organisasi ini juga diikuti salah
satunya dengan perubahan dan penyesuaian wilayah kerja di beberapa Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), termasuk KPKNL Tarakan.
“Peralihan wilayah Berau ke KPKNL
Bontang harus kita kawal dengan baik,” ujar Kepala KPKNL Tarakan Doni Prabudi.
Ia menekankan bahwa perubahan wilayah kerja ini harus memperhatikan semua ketentuan
yang berlaku, baik mengenai tata laksana, adminstrasi, pengelolaan arsip,
bahkan hingga komunikasi dengan pemangku kepentingan. Selain itu Doni juga
menekankan pentingnya menjalin sinergi dengan KPKNL Bontang.
Doni juga berharap perubahan dan
penyesuaian wilayah kerja ini dapat menjadikan layanan yang diberikan unitnya
menjadi lebih fokus dan terarah. Sebagai informasi, hingga 31 Desember 2021,
wilayah kerja KPKNL Tarakan meliputi Provinsi Kalimantan Utara dan sebagian
Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Berau.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2022, wilayah kerja KPKNL Tarakan hanya meliputi
Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari lima kota/kabupaten, yaitu Kota
Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan
Kabupaten Tana Tidung.
KPKNL Tarakan beserta jajaran
bertekad terus mengawal keberlanjutan program Zona Integritas Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) dengan komitmen
terhadap percepatan, ketepatan, akuntabilitas, dan integritas dalam pelayanan
kepada seluruh pengguna layanan, serta mitra kerja. (Seksi Hukum dan Informasi)