Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Mulai 2022, Inilah Wilayah Kerja Baru KPKNL Tarakan
Tiara Risti Lavenda
Jum'at, 07 Januari 2022 pukul 12:25:56   |   752 kali

Tarakan – Mulai 1 Januari 2022, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan tidak lagi menyelenggarakan layanan di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Hal ini berlaku untuk seluruh tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengurusan Piutang Negara, penilaian, lelang, serta layanan lain yang dilaksanakan oleh KPKNL. Perubahan wilayah kerja ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal DJKN. Pada PMK tersebut diatur juga bahwa mulai 2022, Kabupaten Berau masuk wilayah kerja KPKNL Bontang.


PMK 154 tahun 2021 ditetapkan pada akhir 2021. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang sebelumnya ditetapkan juga oleh Menteri Keuangan. Kedua peraturan ini membawa perubahan besar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan seluruh kantor vertikalnya. DJKN sebagai salah satu unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan mengalami perubahan fungsi utama dan penyederhanaan birokrasi. Perubahan tugas dan struktur organisasi ini juga diikuti salah satunya dengan perubahan dan penyesuaian wilayah kerja di beberapa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), termasuk KPKNL Tarakan.


“Peralihan wilayah Berau ke KPKNL Bontang harus kita kawal dengan baik,” ujar Kepala KPKNL Tarakan Doni Prabudi. Ia menekankan bahwa perubahan wilayah kerja ini harus memperhatikan semua ketentuan yang berlaku, baik mengenai tata laksana, adminstrasi, pengelolaan arsip, bahkan hingga komunikasi dengan pemangku kepentingan. Selain itu Doni juga menekankan pentingnya menjalin sinergi dengan KPKNL Bontang.


Doni juga berharap perubahan dan penyesuaian wilayah kerja ini dapat menjadikan layanan yang diberikan unitnya menjadi lebih fokus dan terarah. Sebagai informasi, hingga 31 Desember 2021, wilayah kerja KPKNL Tarakan meliputi Provinsi Kalimantan Utara dan sebagian Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Berau. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2022, wilayah kerja KPKNL Tarakan hanya meliputi Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari lima kota/kabupaten, yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung.


KPKNL Tarakan beserta jajaran bertekad terus mengawal keberlanjutan program Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) dengan komitmen terhadap percepatan, ketepatan, akuntabilitas, dan integritas dalam pelayanan kepada seluruh pengguna layanan, serta mitra kerja. (Seksi Hukum dan Informasi)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini