Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi dengan TVRI Maluku, KPKNL Ambon Adakan Diskusi Pemanfaatan BMN untuk Kemakmuran Rakyat
Aryo Arvianto
Selasa, 04 Januari 2022 pukul 18:56:47   |   698 kali

Ambon -  Mengawali tahun 2022, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon mengadakan diskusi terkait pemanfaatan barang milik negara (BMN) melalui fasilitas media yang disediakan oleh salah satu satuan kerjanya, yaitu Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Maluku. Siaran langsung tersebut ditayangkan secara live streaming pada Selasa, (4/1) dan dapat disaksikan melalui akun Facebook serta Kanal Youtube resmi TVRI Maluku pada pukul 16.00 – 17.00 WIT di hari yang sama.


Kegiatan ini memiliki tujuan salah satunya sebagai sarana bagi KPKNL Ambon untuk melakukan distribusi informasi kepada masyarakat luas melalui pendekatan sosialisasi. Terutama terkait tugas dan fungsi KPKNL Ambon sebagai salah satu unit vertikal eselon 3 yang secara hirarkis tergabung dalam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku sebagai unit eselon 2-nya; DJKN  sebagai unit eselon 1; dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instansi induknya.


Dengan dipandu oleh pembawa acara yang merangkap moderator yaitu Enny Parinussa, acara tersebut berjalan dengan model dua arah atau dialog. Hal ini sengaja dilakukan agar distribusi informasi yang dikehendaki dapat menjadi lebih efektif karena memanfaatkan diskusi dari dua sudut pandang yang berbeda.


Kepala KPKNL Ambon Iwan Victor Leonardo Sitindaon yang bertindak sebagai narasumber dan didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (Kasi PKN) KPKNL Ambon Anton Wijaya dan Pelaksana Seksi PKN KPKNL Ambon Muhammad Riza Fadhilah menyampaikan poin yang diperkirakan dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat luas karena manfaat dari layanan KPKNL Ambon. Sedangkan di sisi yang lain moderator juga memegang peranan penting dalam menggali infromasi yang mewakili perspektif dan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat pada umumnya.


Fokus utama yang diangkat pada diskusi dalam acara tersebut adalah “Optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) melalui Mekanisme Pemanfaatan BMN”.  Hal ini terkait erat dengan tugas dan fungsi KPKNL Ambon beserta ketiga narasumber dalam melakukan Pengelolaan Kekayaan Negara terutama di wilayah kerja Provinsi Maluku.


Kepala KPKNL Ambon menyampaikan pengenalan dasar seperti pengenalan pada definisi BMN. “BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah dimana hal ini dapat berupa tanah, bangunan, jalan jembatan, kendaraan yang diperoleh dari beban APBN maupun perolehan lainnya yang sah,” ujarnya.


“Perolehan lainnya yang sah disini, mengacu pada peraturan yang berlaku, dapat berupa barang yang diperoleh dari hibah; pelaksanaan perjanjian/kontrak; ketentuan perundang-undangan dan juga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuh narasumber lainnya Riza.


Memasuki area pembahasan yang lebih teknis, Kepala Seksi PKN Anton turut menyajikan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 audited. Ia menyampaikan BMN memiliki porsi yang paling besar yakni sebesar Rp5.976 triliun (sekitar 53 persen) dari total asset sebesar Rp11.098 triliun. Begitu juga Di Maluku, lanjutnya, pengelolaan aset oleh KPKNL Ambon meliputi 582 satker dengan jumlah total aset sebesar 15.131 NUP dan nilai total aset tanah dan bangunan sebesar Rp30.712.754.041.207,00.


Hasil optimalisasi asset BMN melalui mekanisme pemanfaatan per tanggal 31 Desember 2021 sejauh ini tercatat sebesar Rp10.607.412.337,00 (sekitar 10,5 miliar atau masih 0,03 persen dari total asset) dan menghasilkan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp249.209.000,00 (sekitar 250 juta).


“Hal ini menunjukan bahwa dalam mengelola kekayaan negara ini, kita tidak bisa main-main. Sebagaimana pernyataan Menteri Keuangan dalam beberapa kesempatan memimpin rapat dilingkungan DJKN, bahwa kita tidak boleh diam ketika ada asset kita yang menganggur. Itulah sebabnya kita harus selalu berusaha agar pengelolaan BMN selalu berada dalam level tertinggi dengan penggunaan yang optimal.” ucap Iwan Viktor.


Tercatat bahwa BMN yang diusulkan pemanfaatan pada KPKNL Ambon, mayoritas adalah melalui mekanisme sewa tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan untuk Automated Teller Machine (ATM). Selain itu juga terdapat pemanfaatan sebagian ruang dalam satu bangunan yang disewa untuk melakukan kegiatan usaha seperti kantin, koperasi, ruang pertemuan atau bentuk usaha lain.


Sejauh ini, KPKNL Ambon selaku pengelola telah melakukan beberapa langkah untuk menggali potensi pemanfaatan BMN. Di antaranya, menelusuri BMN yang terindikasi tidak digunakan, melakukan koordinasi dengan satuan kerja dan bertanya apakah ada BMN yang dapat diusulkan pemanfaatan serta melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN.


“Memang tidak bisa dibandingkan secara langsung antara nilai asset dengan nilai pemanfaatan. Karena memang sebagian besar asset digunakan langsung oleh satuan kerja pemerintah pusat di daerah, namun hal tersebut tentu mengindikasikan bahwa masih ada potensi pemanfaatan BMN yang masih dapat ditingkatkan,” pungkas Anton. (Aryo Arvianto - Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Ambon)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini