Ambon - Mengawali
tahun 2022, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon mengadakan
diskusi terkait pemanfaatan barang milik negara (BMN) melalui fasilitas media
yang disediakan oleh salah satu satuan kerjanya, yaitu Lembaga Penyiaran Publik
Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Maluku. Siaran langsung tersebut
ditayangkan secara live streaming pada Selasa, (4/1) dan dapat disaksikan
melalui akun Facebook serta Kanal Youtube resmi TVRI Maluku pada pukul 16.00 – 17.00
WIT di hari yang sama.
Kegiatan ini memiliki tujuan salah satunya sebagai sarana
bagi KPKNL Ambon untuk melakukan distribusi informasi kepada masyarakat luas
melalui pendekatan sosialisasi. Terutama terkait tugas dan fungsi KPKNL Ambon
sebagai salah satu unit vertikal eselon 3 yang secara hirarkis tergabung dalam
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat
dan Maluku sebagai unit eselon 2-nya; DJKN
sebagai unit eselon 1; dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai
instansi induknya.
Dengan dipandu oleh pembawa acara yang merangkap moderator
yaitu Enny Parinussa, acara tersebut berjalan dengan model dua arah atau
dialog. Hal ini sengaja dilakukan agar distribusi informasi yang dikehendaki
dapat menjadi lebih efektif karena memanfaatkan diskusi dari dua sudut pandang
yang berbeda.
Kepala KPKNL Ambon Iwan Victor Leonardo Sitindaon yang
bertindak sebagai narasumber dan didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara (Kasi PKN) KPKNL Ambon Anton Wijaya dan Pelaksana Seksi PKN
KPKNL Ambon Muhammad Riza Fadhilah menyampaikan poin yang diperkirakan dapat
membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat luas karena manfaat dari layanan
KPKNL Ambon. Sedangkan di sisi yang lain moderator juga memegang peranan
penting dalam menggali infromasi yang mewakili perspektif dan
pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat pada umumnya.
Fokus utama yang diangkat pada diskusi dalam acara tersebut
adalah “Optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) melalui Mekanisme Pemanfaatan
BMN”. Hal ini terkait erat dengan tugas
dan fungsi KPKNL Ambon beserta ketiga narasumber dalam melakukan Pengelolaan
Kekayaan Negara terutama di wilayah kerja Provinsi Maluku.
Kepala KPKNL Ambon menyampaikan pengenalan dasar seperti
pengenalan pada definisi BMN. “BMN adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah dimana hal ini dapat berupa tanah, bangunan, jalan
jembatan, kendaraan yang diperoleh dari beban APBN maupun perolehan lainnya
yang sah,” ujarnya.
“Perolehan lainnya yang sah disini, mengacu pada peraturan
yang berlaku, dapat berupa barang yang diperoleh dari hibah; pelaksanaan
perjanjian/kontrak; ketentuan perundang-undangan dan juga putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap,” imbuh narasumber lainnya Riza.
Memasuki area pembahasan yang lebih teknis, Kepala Seksi
PKN Anton turut menyajikan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun
2020 audited. Ia menyampaikan BMN memiliki porsi yang paling besar yakni
sebesar Rp5.976 triliun (sekitar 53 persen) dari total asset sebesar Rp11.098
triliun. Begitu juga Di Maluku, lanjutnya, pengelolaan aset oleh KPKNL Ambon
meliputi 582 satker dengan jumlah total aset sebesar 15.131 NUP dan nilai total
aset tanah dan bangunan sebesar Rp30.712.754.041.207,00.
Hasil optimalisasi asset BMN melalui mekanisme pemanfaatan
per tanggal 31 Desember 2021 sejauh ini tercatat sebesar Rp10.607.412.337,00
(sekitar 10,5 miliar atau masih 0,03 persen dari total asset) dan menghasilkan
Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp249.209.000,00 (sekitar 250
juta).
“Hal ini menunjukan bahwa dalam mengelola kekayaan negara
ini, kita tidak bisa main-main. Sebagaimana pernyataan Menteri Keuangan dalam
beberapa kesempatan memimpin rapat dilingkungan DJKN, bahwa kita tidak boleh
diam ketika ada asset kita yang menganggur. Itulah sebabnya kita harus selalu
berusaha agar pengelolaan BMN selalu berada dalam level tertinggi dengan
penggunaan yang optimal.” ucap Iwan Viktor.
Tercatat bahwa BMN yang diusulkan pemanfaatan pada KPKNL
Ambon, mayoritas adalah melalui mekanisme sewa tanah dan/atau bangunan yang
dimanfaatkan untuk Automated Teller Machine (ATM). Selain itu juga
terdapat pemanfaatan sebagian ruang dalam satu bangunan yang disewa untuk
melakukan kegiatan usaha seperti kantin, koperasi, ruang pertemuan atau bentuk
usaha lain.
Sejauh ini, KPKNL Ambon selaku pengelola telah melakukan
beberapa langkah untuk menggali potensi pemanfaatan BMN. Di antaranya,
menelusuri BMN yang terindikasi tidak digunakan, melakukan koordinasi dengan
satuan kerja dan bertanya apakah ada BMN yang dapat diusulkan pemanfaatan serta
melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN.
“Memang tidak bisa dibandingkan secara langsung antara
nilai asset dengan nilai pemanfaatan. Karena memang sebagian besar asset
digunakan langsung oleh satuan kerja pemerintah pusat di daerah, namun hal
tersebut tentu mengindikasikan bahwa masih ada potensi pemanfaatan BMN yang
masih dapat ditingkatkan,” pungkas Anton. (Aryo Arvianto - Seksi Hukum dan
Informasi KPKNL Ambon)