Jakarta
– Pemerintah melalui
Kementerian Keuangan memberikan dukungan kepada BUMN dan Lembaga berupa
Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN yang merupakan bagian dari APBN yang berasal
dari pajak, PNBP, dan pembiayaan ini harus dikelola berdasarkan good governance
dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Oleh karena itu, sejak tahun
2021 Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau
Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN.
“Saya
ingin menciptakan sebuah tradisi baru yang lebih transparan dan lebih akuntabel
dengan tata kelola yang baik. Sehingga memang ini tidak sekedar seremoni, tapi
juga merupakan suatu kontrak di depan para menteri yang memang akan ikut
mengawasi bagaimana akuntabilitas dari penggunaan dana itu, seperti yang
disampaikan oleh Bapak Presiden di istana,” ungkap Menteri Keuangan dalam
seremoni Pemberian PMN Tahun 2021 pada PT PLN (Persero), PT PAL Indonesia
(Persero), PT BPUI (Persero), PT KAI (Persero), dan Bank Tanah pada Kamis
(30/12) di Gedung Dhanapala, Jakarta.
KPI
ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan
Kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban, dimana PMN
yang telah diberikan harus dikelola secara akuntabel dan transparan yang
ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
Sampai
kemarin, BUMN/Lembaga penerima PMN yang telah menandatangani KPI adalah PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) menerima Rp20 triliun, PT KAI menerima
Rp6,9 triliun, PT PLN menerima Rp5 triliun, PT PAL menerima Rp1, 28 triliun, Bank
Tanah menerima Rp1 triliun, PT Pelindo menerima Rp1,2 triliun, dan PT ITDC
menerima Rp470 miliar.
Berdasarkan
Siaran Pers Kemenkeu yang terbit pada Kamis (30/12), menyebutkan bahwa KPI
khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas
serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh
semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga-nya maupun yang lebih penting lagi
adalah masyarakat. Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk
dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu juga meminta agar BUMN/Lembaga penerima
PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam
dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN.
PMN
tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan bisnis BUMN yang bersangkutan,
mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia dan pada akhirnya bisa
memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat
dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit bagi sektor UMKM, dan
manfaat-manfaat lainnya.
Harapan
ini dapat terwujud jika PMN yang sudah diberikan tersebut digunakan secara
penuh tanggung jawab dan penuh komitmen oleh BUMN/Lembaga penerima PMN. Alokasi
PMN pada APBN 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung
program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi COVID-19 serta tetap
melanjutkan program pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan daya
saing nasional.