Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Ciptakan Tradisi Baru, Menkeu Wajibkan BUMN Tanda Tangani KPI Untuk Pengelolaan PMN Yang Akuntabel
Esti Retnowati
Jum'at, 31 Desember 2021 pukul 21:14:39   |   490 kali

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan dukungan kepada BUMN dan Lembaga berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN yang merupakan bagian dari APBN yang berasal dari pajak, PNBP, dan pembiayaan ini harus dikelola berdasarkan good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Oleh karena itu, sejak tahun 2021 Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN.

“Saya ingin menciptakan sebuah tradisi baru yang lebih transparan dan lebih akuntabel dengan tata kelola yang baik. Sehingga memang ini tidak sekedar seremoni, tapi juga merupakan suatu kontrak di depan para menteri yang memang akan ikut mengawasi bagaimana akuntabilitas dari penggunaan dana itu, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden di istana,” ungkap Menteri Keuangan dalam seremoni Pemberian PMN Tahun 2021 pada PT PLN (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), PT BPUI (Persero), PT KAI (Persero), dan Bank Tanah pada Kamis (30/12) di Gedung Dhanapala, Jakarta.

KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban, dimana PMN yang telah diberikan harus dikelola secara akuntabel dan transparan yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

Sampai kemarin, BUMN/Lembaga penerima PMN yang telah menandatangani KPI adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) menerima Rp20 triliun, PT KAI menerima Rp6,9 triliun, PT PLN menerima Rp5 triliun, PT PAL menerima Rp1, 28 triliun, Bank Tanah menerima Rp1 triliun, PT Pelindo menerima Rp1,2 triliun, dan PT ITDC menerima Rp470 miliar.

Berdasarkan Siaran Pers Kemenkeu yang terbit pada Kamis (30/12), menyebutkan bahwa KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga-nya maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat. Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu juga meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN.

PMN tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan bisnis BUMN yang bersangkutan, mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit bagi sektor UMKM, dan manfaat-manfaat lainnya.

Harapan ini dapat terwujud jika PMN yang sudah diberikan tersebut digunakan secara penuh tanggung jawab dan penuh komitmen oleh BUMN/Lembaga penerima PMN. Alokasi PMN pada APBN 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi COVID-19 serta tetap melanjutkan program pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan daya saing nasional.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini