Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pulihkan Hak Negara, Satgas BLBI Sita 10 Aset Group Texmaco di Batu Malang
Neni Puji Artanti
Jum'at, 24 Desember 2021 pukul 13:39:32   |   4587 kali

Batu – Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya mengejar aset debitur piutang negara yang berasal dari dana BLBI. Satgas BLBI melakukan penyitaan 10 Aset Group Texmaco yang terletak di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu Malang Jawa Timur pada Kamis. (23/12) dengan luas total 83.230 meter persegi yang merupakan bekas pabrik textil PT Wastra Indah Kota Batu milik Grup Texmaco.


Pelaksanaan sita dimulai dengan sambutan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim Tugas Agus Priyo Waluyo. “Dalam rangka pengembalian hak-hak negara, Pemerintah c.q. Satgas BLBI melalui PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara-red)  akan melaksanakan penyitaan atas bidang-bidang tanah milik perusahaan yang berada di bawah Group Texmaco. Aset/ Barang jaminan dari Group Texmaco tersebar di beberapa daerah salah satunya di Kota Batu," terangnya.


Setelah dilakukan penyitaan, lanjutnya, aset texmaco tersebut nantinya akan dilelang untuk memenuhi hak negara sehingga aset yang sudah lama terbengkalai bisa dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan perekonomian daerah setempat.


Kepala Kepolisian Resor Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan juga menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan kali ini merupakan kegiatan kolaboratif dan sinergi seluruh pihak. Kepala Kepolisian Resor Batu menambahkan, siap berkomitmen untuk mengawal kegiatan pelaksanaan sita mulai dari awal hingga selesai.


Memasuki acara inti, Kepala Kanwil DJKN Jatim, Perwakilan Satgas BLBI, serta tamu undangan menuju lokasi pemasangan plang sita bersama Jurusita Piutang Negara KPKNL Malang, Agus Dardiri. Sebelum dilakukan pemasangan plang sita, terlebih dahulu dibacakan Surat Perintah Penyitaan oleh Jurusita Piutang Negara KPKNL Malang. Selanjutnya pemasangan sita dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil DJKN Jatim, Perwakilan Satgas BLBI, dan diikuti para tamu undangan.


Di hari yang sama, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan secara serentak atas aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.


Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban Grup Texmaco. Penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp31.722.860.855.522,00 dan USD3.912.137.145,00.


Ia menjelaskan bahwa terhadap aset jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka melalui lelang. Ketua Satgas menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.


Adapun aset-aset yang disita di lima daerah yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang, dengan rincian sebagai berikut:

Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2, Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2, Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2, dan Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2 serta Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini