Batu – Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya mengejar aset debitur
piutang negara yang berasal dari dana BLBI. Satgas BLBI melakukan penyitaan 10
Aset Group Texmaco yang terletak di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu,
Kota Batu Malang Jawa Timur pada Kamis. (23/12) dengan luas total 83.230 meter
persegi yang merupakan bekas pabrik textil PT Wastra Indah Kota Batu milik Grup
Texmaco.
Pelaksanaan sita dimulai dengan sambutan Kepala Kanwil Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim Tugas Agus Priyo Waluyo. “Dalam rangka
pengembalian hak-hak negara, Pemerintah c.q. Satgas BLBI melalui PUPN (Panitia
Urusan Piutang Negara-red) akan
melaksanakan penyitaan atas bidang-bidang tanah milik perusahaan yang berada di
bawah Group Texmaco. Aset/ Barang jaminan dari Group Texmaco tersebar di
beberapa daerah salah satunya di Kota Batu," terangnya.
Setelah dilakukan penyitaan, lanjutnya, aset texmaco
tersebut nantinya akan dilelang untuk memenuhi hak negara sehingga aset yang
sudah lama terbengkalai bisa dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan
perekonomian daerah setempat.
Kepala Kepolisian Resor Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan
juga menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan kali ini merupakan kegiatan
kolaboratif dan sinergi seluruh pihak. Kepala Kepolisian Resor Batu
menambahkan, siap berkomitmen untuk mengawal kegiatan pelaksanaan sita mulai
dari awal hingga selesai.
Memasuki acara inti, Kepala Kanwil DJKN Jatim, Perwakilan
Satgas BLBI, serta tamu undangan menuju lokasi pemasangan plang sita bersama
Jurusita Piutang Negara KPKNL Malang, Agus Dardiri. Sebelum dilakukan
pemasangan plang sita, terlebih dahulu dibacakan Surat Perintah Penyitaan oleh
Jurusita Piutang Negara KPKNL Malang. Selanjutnya pemasangan sita dilakukan
secara simbolis oleh Kepala Kanwil DJKN Jatim, Perwakilan Satgas BLBI, dan
diikuti para tamu undangan.
Di hari yang sama, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan
secara serentak atas aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang
berlokasi di lima daerah yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota
Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa Satgas
BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban Grup Texmaco. Penagihan
kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp31.722.860.855.522,00 dan USD3.912.137.145,00.
Ia menjelaskan bahwa terhadap aset jaminan Grup Texmaco
yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui
mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka melalui lelang.
Ketua Satgas menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan
kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar
pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.
Adapun aset-aset yang disita di lima daerah yaitu di
Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota
Padang, dengan rincian sebagai berikut:
Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan
Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy),
Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2, Kelurahan
Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54
bidang tanah seluas 1.248.885 m2, Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul,
Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah
sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2, dan Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan
Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2 serta Kelurahan
Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas
125.360 m2.