Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Meskipun Di Hari Libur
N/a
Kamis, 29 November 2012 pukul 07:40:04   |   712 kali

Semarang - Sebagai kantor pelayanan, tentunya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dengan penuh integritas dan profesionalisme. Hai inilah yang diberikan oleh KPKNL Semarang ketika diminta menjadi salah satu narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan dan Teknis Penyusunan Rencana Anggaran yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Walaupun pelaksanaan acara bimbingan teknis tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu, namun tanpa mengurangi profesionalisme dan integritas, pelayanan sebagai narasumber tetap diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bimbingan teknis ini diselenggarakan dalam dua tahap, dimana KPKNL Semarang menjadi narasumber pada 13 Oktober 2012 bertempat di Hotel Pandanaran Semarang dan 03 November 2012 bertempat di Hotel Dafam Semarang.

Bertindak sebagai narasumber dari KPKNL Semarang yaitu Eko Budi Syaifudin yang merupakan staf pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan dua materi, pada materi pertama disampaikan mengenai integrasi perencanaan kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka mewujudkan optimalisai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan pada materi kedua, yaitu mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dalam pemaparan mareri pertama, narasumber menyampaikan secara garis besar bagaimana keterkaitan antara integrasi perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN dalam rangka mewujudkan optimalisasi APBN. Yang antara lain dijelaskan mengenai pentingnya perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN sehingga dapat mewujudkan optimalisasi APBN, pemanfaatan aset idle, upaya mewujudkan higest and best use suatu aset, alur perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN dari tingkat satuan kerja, serta implementasi perencanaan kebutuhan BMN dalam siklus penetapan anggaran.

Dalam pemaparan mareri kedua, narasumber menyampaikan poin-poin penting yang diatur dalam PMK Nomor 226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Yang antara lain mengenai ruang lingkup dan objek perencanaan kebutuhan BMN, tata cara penyusunan rencana kebutuhan BMN, serta proses penyusunan rencana kebutuhan BMN sampai dengan terbitnya penolakan/persetujuan oleh Pengelola Barang.

Peserta yang hadir terlihat sangat antusias mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh narasumber yang telah memberikan paradigma baru mengenai perencanaan anggaran yang selama ini telah melekat dalam benak peserta yang notabene merupakan para pelaku dalam penyusunan perencanaan anggaran di satkernya masing-masing. Selanjutnya acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. (Eko Budi Syaifudin - KPKNL Semarang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini