Semarang
– Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Rapat Evaluasi dan
Apresiasi Penyelesaian Sertipikasi barang milik negara (BMN) Berupa Tanah Tahun
2021 Serta Strategi Persiapan Pelaksanaan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun
2022 pada Kamis, (9/12) di PO Hotel Semarang, Kota Semarang. Rapat ini
dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi atas penyelesaian Sertipikasi BMN berupa
tanah pada Kementerian PUPR tahun 2021 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I.
Yogyakarta.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negra (DJKN)
Jateng DIY Mahmudsyah mengatakan target sertipikasi BMN berupa tanah pada
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta tahun 2021 sebanyak 3.448 bidang
tanah atau meningkat sebanyak 724 persen dari target tahun 2020 sebanyak 476
bidang tanah. “Capaian sertipikasi BMN s.d. 30 November 2021 sebanyak 3.634
bidang atau 105 persen. Capaian ini merupakan jumlah capaian tertinggi di 17
Kantor Wilayah DJKN se-Indonesia,” tambahnya.
Dari capaian Sertipikasi BMN tahun 2021 tersebut, sebanyak
3.534 bidang merupakan sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian PUPR di
wilayah Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta.
Atas capaian ini, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.
Yogyakarta serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negar dan Lelang (KPKNL) di lingkup
Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta selaku Pengelola BMN, Kanwil BPN Jawa Tengah
dan Kanwil BPN D.I. Yogyakarta serta Kantor Pertanahan di lingkup Jawa Tengah
dan D.I. Yogyakarta, Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian PUPR di
lingkup Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, memperoleh Apresiasi Penyelesaian Sertipikasi
BMN Berupa Tanah Tahun 2021 dari Kementerian PUPR.
Pada acara ini, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rio
Silaban hadir memberikan sambutan secara online menggunakan zoom meeting. Rio
menyampaikan sertipikasi BMN ini bertujuan untuk mewujudkan good governance
pengelolaan keuangan negara melalui pengelolaan BMN yang baik dan sebagai upaya
tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan BMN.
Selain itu, dalam hal BMN berupa tanah sedang tidak digunakan untuk layanan
tugas dan fungsi, BMN tersebut dapat dimanfaatkan/dioptimalisasi untuk
mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ia juga menambahkan bahwa rangka mendukung penyediaan
pembangunan infrastruktur saat ini, pemerintah mendorong untuk mengedepankan
creative financing dengan melibatkan investor swasta (Public Private
Partnership) atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam hal
KPBU menggunakan tanah BMN dalam proyeknya, maka dalam tahap FBC (Final
Business Case) mensyaratkan agar tanah tersebut sudah bersertifikat sebagai
bagian dari mitigasi risiko proyek. Beberapa skema pemanfaatan tanah BMN yang
memungkinkan bergandengan dengan KPBU adalah Kerja sama Penyediaan
Infrastruktur (KSPI), Sewa Infrastruktur maupun KSP Infrastruktur.
“Dengan kata lain, meningkatnya kualitas tata kelola BMN
akan sangat bermanfaat bagi pengambil keputusan dalam mendukung APBN melalui
BMN (sebagai revenue center) serta meningkatkan spending quality melalui cost
saving,” pungkasnya. (Penulis : Seksi
Informasi, Kanwil DJKN Jateng DIY)