Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sukses Sertifikatkan Aset PUPR, DJKN Terima Apresiasi dari Kementerian PUPR
Prihatin
Senin, 13 Desember 2021 pukul 15:02:57   |   418 kali

Semarang  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Rapat Evaluasi dan Apresiasi Penyelesaian Sertipikasi barang milik negara (BMN) Berupa Tanah Tahun 2021 Serta Strategi Persiapan Pelaksanaan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2022 pada Kamis, (9/12) di PO Hotel Semarang, Kota Semarang. Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi atas penyelesaian Sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian PUPR tahun 2021 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.


Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negra (DJKN) Jateng DIY Mahmudsyah mengatakan target sertipikasi BMN berupa tanah pada Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta tahun 2021 sebanyak 3.448 bidang tanah atau meningkat sebanyak 724 persen dari target tahun 2020 sebanyak 476 bidang tanah. “Capaian sertipikasi BMN s.d. 30 November 2021 sebanyak 3.634 bidang atau 105 persen. Capaian ini merupakan jumlah capaian tertinggi di 17 Kantor Wilayah DJKN se-Indonesia,” tambahnya.

Dari capaian Sertipikasi BMN tahun 2021 tersebut, sebanyak 3.534 bidang merupakan sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian PUPR di wilayah Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta.


Atas capaian ini, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negar dan Lelang (KPKNL) di lingkup Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta selaku Pengelola BMN, Kanwil BPN Jawa Tengah dan Kanwil BPN D.I. Yogyakarta serta Kantor Pertanahan di lingkup Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian PUPR di lingkup Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, memperoleh Apresiasi Penyelesaian Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2021 dari Kementerian PUPR.


Pada acara ini, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rio Silaban hadir memberikan sambutan secara online menggunakan zoom meeting. Rio menyampaikan sertipikasi BMN ini bertujuan untuk mewujudkan good governance pengelolaan keuangan negara melalui pengelolaan BMN yang baik dan sebagai upaya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan BMN. Selain itu, dalam hal BMN berupa tanah sedang tidak digunakan untuk layanan tugas dan fungsi, BMN tersebut dapat dimanfaatkan/dioptimalisasi untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).


Ia juga menambahkan bahwa rangka mendukung penyediaan pembangunan infrastruktur saat ini, pemerintah mendorong untuk mengedepankan creative financing dengan melibatkan investor swasta (Public Private Partnership) atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam hal KPBU menggunakan tanah BMN dalam proyeknya, maka dalam tahap FBC (Final Business Case) mensyaratkan agar tanah tersebut sudah bersertifikat sebagai bagian dari mitigasi risiko proyek. Beberapa skema pemanfaatan tanah BMN yang memungkinkan bergandengan dengan KPBU adalah Kerja sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), Sewa Infrastruktur maupun KSP Infrastruktur.


“Dengan kata lain, meningkatnya kualitas tata kelola BMN akan sangat bermanfaat bagi pengambil keputusan dalam mendukung APBN melalui BMN (sebagai revenue center) serta meningkatkan spending quality melalui cost saving,” pungkasnya.  (Penulis : Seksi Informasi, Kanwil DJKN Jateng DIY)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini