Jakarta
– Pemerintah akan terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN) agar manfaatnya kembali kepada masyarakat, termasuk BMN yang
berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi mengatakan
bahwa dalam kurun waktu 2019-2021, Pemerintah telah menghibahkan BMN yang
berasal dari barang rampasan negara kepada 6 pemerintah daerah dengan total
nilai sebesar Rp132,27 miliar.
Pada periode yang sama, BMN yang berasal dari barang rampasan negara
juga dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada 16 Kementerian/Lembaga sebesar
Rp500,9 miliar. Sedangkan capaian dari pengelolaan BMN yang berasal dari barang
gratifikasi pada tahun 2021 total sebesar Rp589,08 juta. Capaian tersebut
berasal dari pendapatan lelang sebesar Rp401,84 juta dan PSP sebesar Rp187,24
juta. “Seperti yang terlihat, barang gratifikasi lebih banyak ditindaklanjuti atau
dijual melalui lelang,” jelas Purnama saat media briefing DJKN secara virtual pada
Jumat (10/12).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan BMN yang berasal dari
barang rampasan negara dan barang gratifikasi melibatkan beberapa
Kementerian/Lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kejaksaaan Republik Indonesia,
Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tugas
dan wewenang masing-masing pihak diatur secara jelas dan akuntabel di dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 (PMK 145/2021) tentang Pengelolaan
BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Grtifikasi serta peraturan
lainnya yang berlaku.
Adapun kewenangan Kementerian Keuangan adalah
menindaklanjuti aset yang berasal dari barang
rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan
sebagai BMN. Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh
Kementerian Keuangan diantaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang,
hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan.
“Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada KPK maupun
kepada Kejaksaan Agung di dalam menyelesaikan barang rampasan dan juga kita selaku
pengelola barang, kami sudah membagi kewenangan (atas pengelolaan BMN –red) tersebut,”
ujar Direktur.
Kewenangan atas tindak lanjut pengelolaan BMN tersebut dilimpahkan secara berjenjang kepada unit kerja
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai batasan berdasarkan peraturan
yang berlaku. Secara rinci pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal
dari barang rampasan negara yakni sebagai berikut: (1) BMN dengan nilai wajar
sampai dengan Rp1 miliar dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL), (2) BMN dengan nilai wajar di atas Rp1 miliar sampai
dengan Rp5 miliar dilimpahkan kepada Kantor Wilayah DJKN, (3) BMN dengan nilai wajar
di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, dan (4) BMN
dengan nilai wajar di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal
Kekayaan Negara.
Sedangkan pelimpahan kewenangan pengelolaan
BMN yang berasal dari barang gratifikasi dengan indikasi nilai sampai dengan
Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem
Informasi DJKN dan untuk BMN dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar
dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (es/ey)