Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi dengan KPK, Kejaksaan dan Oditurat Militer, DJKN Hibahkan Rp132,27 Miliar Aset Eks Barang Rampasan Kepada Enam Pemerintah Daerah
Esti Retnowati
Jum'at, 10 Desember 2021 pukul 16:55:16   |   319 kali

Jakarta – Pemerintah akan terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar manfaatnya kembali kepada masyarakat, termasuk BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2019-2021, Pemerintah telah menghibahkan BMN yang berasal dari barang rampasan negara kepada 6 pemerintah daerah dengan total nilai sebesar Rp132,27 miliar.

Pada periode yang sama, BMN yang berasal dari barang rampasan negara juga dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada 16 Kementerian/Lembaga sebesar Rp500,9 miliar. Sedangkan capaian dari pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi pada tahun 2021 total sebesar Rp589,08 juta. Capaian tersebut berasal dari pendapatan lelang sebesar Rp401,84 juta dan PSP sebesar Rp187,24 juta. “Seperti yang terlihat, barang gratifikasi lebih banyak ditindaklanjuti atau dijual melalui lelang,” jelas Purnama saat media briefing DJKN secara virtual pada Jumat (10/12).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kejaksaaan Republik Indonesia, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tugas dan wewenang masing-masing pihak diatur secara jelas dan akuntabel di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 (PMK 145/2021) tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Grtifikasi serta peraturan lainnya yang berlaku.

Adapun kewenangan Kementerian Keuangan adalah menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN. Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan diantaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan.

“Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada KPK maupun kepada Kejaksaan Agung di dalam menyelesaikan barang rampasan dan juga kita selaku pengelola barang, kami sudah membagi kewenangan (atas pengelolaan BMN –red) tersebut,” ujar Direktur.

Kewenangan atas tindak lanjut pengelolaan BMN tersebut dilimpahkan secara berjenjang kepada unit kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai batasan berdasarkan peraturan yang berlaku. Secara rinci pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara yakni sebagai berikut: (1) BMN dengan nilai wajar sampai dengan Rp1 miliar dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), (2) BMN dengan nilai wajar di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar dilimpahkan kepada Kantor Wilayah DJKN, (3) BMN dengan nilai wajar di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, dan (4) BMN dengan nilai wajar di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Sedangkan pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dengan indikasi nilai sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN dan untuk BMN dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (es/ey)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini