Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kemenkeu Papua Lakukan Press Conference terkait Peran Kemenkeu dalam Pembangunan Papua Barat
Dimas Aditya Saputra
Kamis, 09 Desember 2021 pukul 16:54:36   |   553 kali

Manokwari – Kementerian Keuangan di Lingkungan Provinsi Papua Barat, antara lain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Papua Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua mengadakan Press Conference terkait Peran Kementerian Keuangan Dalam Pembangunan Papua Barat sampai dengan Triwulan III Tahun 2021 pada Selasa, (7/12) di Manokwari.


Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan tersebut diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku Nikodemus Sigit Rahardjo, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua  Gatot Sugeng Wibowo, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah DJPB Papua Barat Parji, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, T.B. Sofiuddin.


Dalam acara yang turut dihadiri oleh rekan-rekan media cetak maupun online yang berada di Manokwari tersebut, Perwakilan Kementerian Keuangan Papua Barat berkesempatan menjabarkan peran masing masing unit dalam pembangunan Provinsi Papua Barat sampai dengan triwulan III tahun 2021.


Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabaruku) Nikodemus Sigit Rahardjo menyampaikan sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, pelayanan lelang dan penilaian berkomitmen untuk berperan serta dalam pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. “Sampai dengan tanggal 25 November 2021 total nilai aset di Provinsi Papua Barat tercatat sebesar Rp70,62 triliun,” ungkapnya.


Lebih lanjut, ia juga menytkan besaran kontribusi dari Aset di Provinsi Papua Barat tercatat sebesar Rp6,1 triliun yang berasal dari pemantapan Aset Eks The Irian Jaya Joint Development Foundation (IJJDF) senilai Rp6,1 Triliun sebagai barang milik daerah (BMD) pada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dalam bentuk tanah seluas 4.093 Ha di Desa Ransiki (lokasi perkebunan cokelat PT Cokelat Ransiki).


Secara keseluruhan, lanjutnya, untuk aset Eks IIJDF di Provinsi Papua Barat yang telah dihibahkan pada awal tahun 2021 selain yang tersebut di atas, tercatat juga hibah berupa tanah seluas 19.270 m² telah ditetapkan sebagai BMD pada Pemerintah Kota Sorong di tahun 2015 dan tanah seluas 3.500 m² dan bangunan seluas 163 m² telah ditetapkan sebagai BMN pada Kepolisian Daerah Papua Barat di tahun 2016.

 

Selain pelaksanaan tusi utama, Kanwil DJKN Papabaruku melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong juga telah berkontribusi terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Provinsi Papua Barat melalui kegiatan Kedai Lelang UMKM. Kedai Lelang UMKM bertujuan untuk mengoptimalkan sektor lelang sukarela dengan objek produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong ide kreatif untuk pengembangan lelang.


Selain itu, juga mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodir kepentingan masyarakat. Kedai Lelang UMKM telah dilaksanakan beberapa kali selama periode Maret s.d. September 2021 oleh KPKNL Sorong, dengan melibatkan UMKM di Provinsi Papua Barat antara lain seperti pengusaha kerajinan kulit kayu dan pengusaha kopi. “Untuk realisasi target Lelang Khusus di Provinsi Papua Barat, sampai dengan tanggal 30 November 2021, Pokok Lelang sebesar Rp16.794.627.138 dan Bea Lelang sebesar Rp.536.190.566,” ungkapnya.


Sebelumnya, Plh Kepala Kantor Wilayah DJPB Papua Barat Parji memaparkan Kanwil DJPB mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi,  asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi strategisnya adalah melakukan supervisi atas pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Provinsi Papua Barat.


Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran, lanjutnya, realisasi anggaran belanja pemerintah pusat pada Provinsi Papua Barat sampai dengan 30 November 2021 mencapai angka Rp7,32 triliun dari total pagu yang tersedia sebesar Rp9,12 triliun (80,28 persen). “Capaian ini lebih tinggi daripada tahun anggaran 2020 yang hanya mampu terealisasi Rp5,01 triliun atau 71,54 persen dari pagu yang tersedia sebesar Rp7,01 triliun,” ucapnya.


Pertumbuhan besaran dan tingkat realisasi ini menunjukkan bahwa capaian pengelolaan anggaran tahun 2021 pada Provinsi Papua Barat tercatat lebih efisien daripada tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan realisasi dana TKDD pada Provinsi Papua Barat sampai dengan 30 November 2021 telah mencapai angka Rp14,03 triliun dari keseluruhan pagu yang tersedia sebesar Rp16,26 triliun (86,29 persen).

Selain pelaksanaan anggaran, Kanwil DJPb Papua Barat secara konsisten menerapkan kebijakan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM yang dimasa lalu terbukti mampu mencegah dampak buruk terpuruknya perekonomian di masa krisis.

Kebijakan seperti bantuan modal kerja dengan suku bunga yang lebih rendah melalui KUR dan UMi. Khusus untuk UMKM di Papua Barat, hingga akhir November 2021, penyaluran KUR telah mencapai Rp907,94 miliar untuk 20.165 debitur, sedangkan pembiayaan UMi sejak tahun 2019 mencapai Rp8,92 miliar untuk 1.893 debitur.


“Upaya monitoring dan evaluasi atas penyaluran dan kemanfaatan pembiayaan tersebut selalu kami lakukan, karena menjadi salah satu dari peran Kanwil DJPb sebagai RCE (Regional Chief Economist-red),” ujarnya.


Adapun peran Kanwil DJPb Papua Barat sebagai RCE merupakan penugasan khusus dari Menteri Keuangan dalam pelaksanaan kebijakan Kementerian Keuangan di daerah. Tugas tersebut diantaranya, melakukan konsolidasi fiskal pusat dan daerah, upaya peningkatan kualitas penerimaan belanja di daerah, memperluas akses pembiayaan infrastruktur kepada Pemerintah Daerah, melakukan penguatan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), melakukan pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara (FKPKN), dan mendukung implementasi UU Otsus Papua.


Di tempat yang sama, Kakanwil Ditjen Pajak menjelskan mengenai DJP yang menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang perpajakan, pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan. Sehubungan dengan capaian fungsi utama dari Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku dalam optimalisasi penerimaan perpajakan, realisasi pendapatan pajak mencapai Rp1,97 triliun (67,88 persen dari target sebesar 2,9 triliun).

“Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2020, realisasi pendapatan negara tersebut tumbuh 5,33 persen. Meskipun terdapat penerimaan pajak yang terdampak pandemi, namun disisi lain adanya insentif pajak dari pemerintah kepada UMKM dan dunia usaha yang terimbas pandemi Covid-19, membuat penerimaan pajak tetap mampu mengalami pertumbuhan yang positif,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan berbagai insentif yang diberikan pemerintah dalam rangka mempertahankan dan meringankan beban dunia usaha di Papua Barat di antaranya dalam bentuk PPh 21 DTP yang telah mencapai nilai Rp10,14 miliar dan diberikan untuk 282 wajib pajak (WP). Insentif lainnya, seperti PPh UMKM DTP tercatat sebesar Rp624 juta untuk 148 WP, PPh 22 Impor sebesar Rp374 juta untuk 3 WP, PPh 25 sebesar Rp6,2 miliar untuk 153 WP, dan pengembalian pendahulan PPN tercatat sebesar 2,9 miliar untuk 7 WP di Papua Barat.


Sesi terakhir, yakni Kanwil DJBC yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kakanwil DJBC menyatakan sehubungan dengan capaian fungsi utama dari Kanwil DJBC Khusus Papua dalam pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai di Papua dan Papua Barat, kinerja realisasi penerimaan Bea Masuk, Cukai dan Bea Keluar telah jauh melampaui target yang ditetapkan, yaitu Rp2,98 triliun dari target sebesar Rp988,6 miliar. Penerimaan Bea Masuk sampai dengan 30 November 2021 mencapai Rp176,79 miliar atau 147,53 persen dari target penerimaan sebesar Rp119,83 miliar, penerimaan Bea Keluar sebesar Rp2,79 triliun atau sebesar 322,29 persen dari target sebesar Rp868,77 miliar, sedangkan penerimaan dari sektor Cukai mencapai Rp308 juta.


Khusus untuk Provinsi Papua Barat, lanjutnya, realisasi penerimaan Bea Masuk sampai dengan 30 November mencapai Rp15,3 miliar atau 339,6 persen dari target penerimaan sebesar Rp4,5 miliar, penerimaan Bea Keluar sebesar Rp1,12 miliar atau 393,9 persen dari target sebesar Rp0,28 miliar, sedangkan penerimaan dari sektor Cukai mencapai Rp188,2 juta.

Selain pelaksanaan tusi utama, Kanwil DJBC Khusus Papua juga telah berkontribusi terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Papua dan Papua Barat dengan strategi khusus yaitu melalui penggalian potensi ekspor, pembukaan klinik ekspor dan mendorong ekspor serta meningkatkan koordinasi antar instansi yang berperan dalam kegiatan ekspor.


“Tercatat sampai dengan saat ini 17 eksportir aktif, sembilan eksportir baru dan 28 calon eksportir telah mendapatkan manfaat dari strategi khusus tersebut. Secara rinci, pemanfaatan strategi di wilayah Papua Barat, sampai dengan saat ini tercatat telah didapatkan oleh 13 eksportir aktif,  satu eksportir baru dan 12 calon eksportir,” ungkapnya.


Sedangkan di wilayah Papua, sebanyak empat eksportir aktif, delapan eksportir baru dan 16 calon eksportir telah menjadi target dari strategi khusus Kanwil DJBC Khusus Papua.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini