Manokwari – Kementerian Keuangan di Lingkungan
Provinsi Papua Barat, antara lain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(DJPB) Papua Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua
Barat dan Maluku, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Papua, Papua Barat dan Maluku, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC) Khusus Papua mengadakan Press Conference terkait Peran Kementerian
Keuangan Dalam Pembangunan Papua Barat sampai dengan Triwulan III Tahun 2021
pada Selasa, (7/12) di Manokwari.
Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan tersebut
diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku Nikodemus
Sigit Rahardjo, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua Gatot Sugeng Wibowo, Pelaksana Harian (Plh) Kepala
Kantor Wilayah DJPB Papua Barat Parji, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua
Barat dan Maluku, yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Manokwari, T.B. Sofiuddin.
Dalam acara yang turut dihadiri oleh rekan-rekan media
cetak maupun online yang berada di Manokwari tersebut, Perwakilan Kementerian
Keuangan Papua Barat berkesempatan menjabarkan peran masing masing unit dalam
pembangunan Provinsi Papua Barat sampai dengan triwulan III tahun 2021.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
(Papabaruku) Nikodemus Sigit Rahardjo menyampaikan sebagai salah satu unit
vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki tugas dan fungsi
dalam pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, pelayanan lelang
dan penilaian berkomitmen untuk berperan serta dalam pembangunan Provinsi Papua
dan Papua Barat. “Sampai dengan tanggal 25 November 2021 total nilai aset di
Provinsi Papua Barat tercatat sebesar Rp70,62 triliun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menytkan besaran kontribusi dari Aset
di Provinsi Papua Barat tercatat sebesar Rp6,1 triliun yang berasal dari
pemantapan Aset Eks The Irian Jaya Joint Development Foundation (IJJDF) senilai
Rp6,1 Triliun sebagai barang milik daerah (BMD) pada Pemerintah Kabupaten
Manokwari Selatan dalam bentuk tanah seluas 4.093 Ha di Desa Ransiki (lokasi
perkebunan cokelat PT Cokelat Ransiki).
Secara keseluruhan, lanjutnya, untuk aset Eks IIJDF di
Provinsi Papua Barat yang telah dihibahkan pada awal tahun 2021 selain yang
tersebut di atas, tercatat juga hibah berupa tanah seluas 19.270 m² telah
ditetapkan sebagai BMD pada Pemerintah Kota Sorong di tahun 2015 dan tanah
seluas 3.500 m² dan bangunan seluas 163 m² telah ditetapkan sebagai BMN pada
Kepolisian Daerah Papua Barat di tahun 2016.
Selain pelaksanaan tusi utama, Kanwil DJKN Papabaruku
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong juga telah
berkontribusi terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Provinsi Papua
Barat melalui kegiatan Kedai Lelang UMKM. Kedai Lelang UMKM bertujuan untuk
mengoptimalkan sektor lelang sukarela dengan objek produk Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) serta mendorong ide kreatif untuk pengembangan lelang.
Selain itu, juga mewujudkan lelang sebagai instrumen jual
beli yang mampu mengakomodir kepentingan masyarakat. Kedai Lelang UMKM telah
dilaksanakan beberapa kali selama periode Maret s.d. September 2021 oleh KPKNL
Sorong, dengan melibatkan UMKM di Provinsi Papua Barat antara lain seperti
pengusaha kerajinan kulit kayu dan pengusaha kopi. “Untuk realisasi target
Lelang Khusus di Provinsi Papua Barat, sampai dengan tanggal 30 November 2021,
Pokok Lelang sebesar Rp16.794.627.138 dan Bea Lelang sebesar Rp.536.190.566,”
ungkapnya.
Sebelumnya, Plh Kepala Kantor Wilayah DJPB Papua Barat
Parji memaparkan Kanwil DJPB mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
pembinaan, supervisi, asistensi,
bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian,
penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi strategisnya adalah melakukan
supervisi atas pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Provinsi Papua Barat.
Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran, lanjutnya, realisasi
anggaran belanja pemerintah pusat pada Provinsi Papua Barat sampai dengan 30
November 2021 mencapai angka Rp7,32 triliun dari total pagu yang tersedia
sebesar Rp9,12 triliun (80,28 persen). “Capaian ini lebih tinggi daripada tahun
anggaran 2020 yang hanya mampu terealisasi Rp5,01 triliun atau 71,54 persen
dari pagu yang tersedia sebesar Rp7,01 triliun,” ucapnya.
Pertumbuhan besaran dan tingkat realisasi ini menunjukkan
bahwa capaian pengelolaan anggaran tahun 2021 pada Provinsi Papua Barat
tercatat lebih efisien daripada tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan realisasi
dana TKDD pada Provinsi Papua Barat sampai dengan 30 November 2021 telah
mencapai angka Rp14,03 triliun dari keseluruhan pagu yang tersedia sebesar
Rp16,26 triliun (86,29 persen).
Selain pelaksanaan anggaran, Kanwil DJPb Papua Barat secara
konsisten menerapkan kebijakan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM
yang dimasa lalu terbukti mampu mencegah dampak buruk terpuruknya perekonomian
di masa krisis.
Kebijakan seperti bantuan modal kerja dengan suku bunga
yang lebih rendah melalui KUR dan UMi. Khusus untuk UMKM di Papua Barat, hingga
akhir November 2021, penyaluran KUR telah mencapai Rp907,94 miliar untuk 20.165
debitur, sedangkan pembiayaan UMi sejak tahun 2019 mencapai Rp8,92 miliar untuk
1.893 debitur.
“Upaya monitoring dan evaluasi atas penyaluran dan
kemanfaatan pembiayaan tersebut selalu kami lakukan, karena menjadi salah satu
dari peran Kanwil DJPb sebagai RCE (Regional Chief Economist-red),” ujarnya.
Adapun peran Kanwil DJPb Papua Barat sebagai RCE merupakan
penugasan khusus dari Menteri Keuangan dalam pelaksanaan kebijakan Kementerian
Keuangan di daerah. Tugas tersebut diantaranya, melakukan konsolidasi fiskal
pusat dan daerah, upaya peningkatan kualitas penerimaan belanja di daerah,
memperluas akses pembiayaan infrastruktur kepada Pemerintah Daerah, melakukan
penguatan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), melakukan pembentukan
Forum Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara (FKPKN), dan mendukung
implementasi UU Otsus Papua.
Di tempat yang sama, Kakanwil Ditjen Pajak menjelskan
mengenai DJP yang menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang
perpajakan, pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan. Sehubungan dengan capaian
fungsi utama dari Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku dalam optimalisasi
penerimaan perpajakan, realisasi pendapatan pajak mencapai Rp1,97 triliun
(67,88 persen dari target sebesar 2,9 triliun).
“Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2020, realisasi
pendapatan negara tersebut tumbuh 5,33 persen. Meskipun terdapat penerimaan
pajak yang terdampak pandemi, namun disisi lain adanya insentif pajak dari
pemerintah kepada UMKM dan dunia usaha yang terimbas pandemi Covid-19, membuat
penerimaan pajak tetap mampu mengalami pertumbuhan yang positif,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan berbagai insentif yang diberikan
pemerintah dalam rangka mempertahankan dan meringankan beban dunia usaha di
Papua Barat di antaranya dalam bentuk PPh 21 DTP yang telah mencapai nilai
Rp10,14 miliar dan diberikan untuk 282 wajib pajak (WP). Insentif lainnya,
seperti PPh UMKM DTP tercatat sebesar Rp624 juta untuk 148 WP, PPh 22 Impor
sebesar Rp374 juta untuk 3 WP, PPh 25 sebesar Rp6,2 miliar untuk 153 WP, dan
pengembalian pendahulan PPN tercatat sebesar 2,9 miliar untuk 7 WP di Papua
Barat.
Sesi terakhir, yakni Kanwil DJBC yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan,
penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang
kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kakanwil DJBC menyatakan sehubungan dengan capaian fungsi
utama dari Kanwil DJBC Khusus Papua dalam pelayanan dan optimalisasi penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai di Papua dan Papua Barat, kinerja
realisasi penerimaan Bea Masuk, Cukai dan Bea Keluar telah jauh melampaui
target yang ditetapkan, yaitu Rp2,98 triliun dari target sebesar Rp988,6
miliar. Penerimaan Bea Masuk sampai dengan 30 November 2021 mencapai Rp176,79
miliar atau 147,53 persen dari target penerimaan sebesar Rp119,83 miliar,
penerimaan Bea Keluar sebesar Rp2,79 triliun atau sebesar 322,29 persen dari
target sebesar Rp868,77 miliar, sedangkan penerimaan dari sektor Cukai mencapai
Rp308 juta.
Khusus untuk Provinsi Papua Barat, lanjutnya, realisasi
penerimaan Bea Masuk sampai dengan 30 November mencapai Rp15,3 miliar atau
339,6 persen dari target penerimaan sebesar Rp4,5 miliar, penerimaan Bea Keluar
sebesar Rp1,12 miliar atau 393,9 persen dari target sebesar Rp0,28 miliar,
sedangkan penerimaan dari sektor Cukai mencapai Rp188,2 juta.
Selain pelaksanaan tusi utama, Kanwil DJBC Khusus Papua
juga telah berkontribusi terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Papua
dan Papua Barat dengan strategi khusus yaitu melalui penggalian potensi ekspor,
pembukaan klinik ekspor dan mendorong ekspor serta meningkatkan koordinasi
antar instansi yang berperan dalam kegiatan ekspor.
“Tercatat sampai dengan saat ini 17 eksportir aktif, sembilan
eksportir baru dan 28 calon eksportir telah mendapatkan manfaat dari strategi
khusus tersebut. Secara rinci, pemanfaatan strategi di wilayah Papua Barat,
sampai dengan saat ini tercatat telah didapatkan oleh 13 eksportir aktif, satu eksportir baru dan 12 calon eksportir,”
ungkapnya.
Sedangkan di wilayah Papua, sebanyak empat eksportir aktif,
delapan eksportir baru dan 16 calon eksportir telah menjadi target dari
strategi khusus Kanwil DJBC Khusus Papua.