Batu – Senin, 15 November 2021, Direktur Lelang Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto beserta Kepala Kantor Wilayah
DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo berkesempatan hadir pada Kongres III
Ikatan Pejabat Lelang Kelas 2 Indonesia (IPL2I) pada Senin, (15/11) di Batu
Jawa Timur yang mengambil tema "Membantu Percepatan Ekonomi Bangsa" dan
dihadiri oleh perwakilan para Pejabat Lelang Kelas II se-Indonesia.
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto dalam sambutannya
menyampaikan DJKN senantiasa berusaha untuk menjadikan lelang sebagai opsi jual
beli yang aman, handal, dan terpercaya. “Pada tahun 2021, DJKN berkomitmen
untuk meningkatkan peran privat dalam pelaksanaan lelang. Hal ini dilakukan
melalui penguatan lelang non-eksekusi sukarela yang dilaksanakan oleh PL Kelas
II, salah satunya melalui rekrutmen PL Kelas II,” jelasnya.
Adapun terkait persyaratan, lanjutnya, pendaftar harus
memilih status sesuai dengan latar belakang pendaftar, yakni umum, Notaris/PPAT
atau Pensiunan ASN DJKN. Setelah dinyatakan lulus, para calon Pejabat Lelang
Kelas II yang bukan berasal dari pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN dapat mengajukan
permohonan praktik kerja (magang) kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur,
paling lambat tiga bulan sejak tanggal sertifikat kelulusan pendidikan dan
pelatihan Pejabat Lelang Kelas II.
Joko juga menjelaskan bahwa formasi jabatan digunakan
sebagai dasar pertimbangan dalam pengangkatan, perpanjangan masa jabatan, dan
persetujuan pindah wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II.
Ia berharap Pejabat Lelang Kelas II dapat turut serta untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan lelang, memberikan pelayanan
lelang non eksekusi sukarela kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pemasaran
produk melalui lelang,
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur
Tugas Agus Priyo Waluyo menyampaikan peran lelang dalam perekonomian nasional.
Lelang berperan dalam penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP), membantu penjualan aset dan produk melalui lelang non eksekusi sukarela
serta membantu menggerakkan roda perekonomian dengan meningkatkan potensi nilai
barang dan membuka lapangan kerja. Selain itu, guna memaksimalkan kinerja
Pejabat Lelang Kelas II, Tugas juga menyampaikan bahwa masih banyak potensi
permohonan lelang yang bisa digali oleh para Pejabat Lelang Kelas II, seperti
dari lelang produk unggulan UMKM, BUMN/D Persero (lelang penghapusan aset),
Badan Hukum/Perorangan ( lelang penjualan aset) , lelang penjualan benda
koleksi, lelang karya seni, dan lain sebagainya.
Terakhir, Ia juga memberikan kiat-kiat dan strategi untuk
memasyaratkan lelang seperti membagikan informasi lelang melalui media sosial,
melakukan talkshow di radio dan televisi, berinteraksi dengan para komunitas
serta mensosialisasikan keunggulan lelang.