PUPN Urus 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara
Esti Retnowati
Jum'at, 12 November 2021 pukul 22:01:00 |
511 kali
Jakarta – Panitia
Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bersifat
interdepartemental dengan keanggotaan yang berasal dari Kementerian Keuangan,
Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Saat ini, PUPN mengurus 50.769
Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan jumlah nilai outstanding
sebesar Rp76,89 triliun. Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat Piutang
Negara II Sumarsono saat Bincang Bareng DJKN pada Jumat (12/11).
“BKPN dimaksud
merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh
Kementerian/Lembaga (K/L),” ujarnya.
Pengurusan
piutang negara, ujarnya, dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat (1)
kualitas piutang telah macet, (2) sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh
K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi
(restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program,
gugatan ke Pengadilan, penghentian layanan kepada debitur, hibah ke pemerintah
daerah, Penyertaan Modal Negara, penjualan hak tagih, debt to asset swap)
(3) Adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum, (4)
dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, dan (5)
dilengkapi resume piutang negara berupa diantaranya identitas K/L, debitur,
jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.
Lebih lanjut,
ia menjelaskan bahwa dalam proses kepengurusan piutang negara, PUPN berwenang
salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau
tidak beritikad melunasi kewajibannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp
Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2017 (PMK 102/2017),
dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang diantaranya membuat pernyataan
bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat
Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah
Paksa Badan.
Adapun aset
yang disita oleh PUPN dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk
mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan. Upaya
pengembalian hak negara dimaksud diantaranya dengan menjual aset tersebut baik
melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur dapat pula
melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.
Saat ini, Pemerintah
sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menguatkan peran PUPN dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengembalikan hak negara. Peningkatan
peran dimaksud diantaranya PUPN berwenang melakukan pembatasan keperdataan
dan/atau penghentian layanan publik kepada debitor, berwenang menyita harta
kekayaan lain yang tidak dijaminkan, dan penguatan paksa badan dan pencegahan
ke luar negeri. Selain itu RPP tersebut juga mengatur mengenai larangan kepada berbagai
pihak untuk tidak mengahalangi tugas-tugas PUPN.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru