Dukung Pengelolaan Barang eks Rampasan KPK, DJKN Tekankan 3T
FAZA FAKHRIYAN WILDAN
Selasa, 09 November 2021 pukul 19:02:46 |
589 kali
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelesaian pengurusan barang rampasan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Direktur PKNSI Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa pelaksaaan tugas pengelolaan barang eks rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 yang memberikan fleksibelitas barang rampasan. “Saat ini telah terbit PMK mengenai aset rampasan yaitu PMK 145 yang baru diundangkan 25 oktober 2021 yang memberikan fleksibilitas di dalam pengeloaan barang rampasan sehingga bisa terkelola dengan baik,” terangnya dalam kegiatan Serah Terima BMN yang Berasal dari Rampasan, Antara KPK dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada Selasa (09/10) di Kantor KPK, Jakarta.
Sesuai dengan isi PMK tersebut, Purnama menekankan agar setiap Kementerian/Lembaga (K/L) dapat melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) berpedoman pada 3T yaitu tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik. Menurutnya, dengan berpedoman pada 3T maka pengelolaan aset akan semakin baik dan akuntabel sehingga apabila dikaitkan dengan pengelolaan barang rampasan KPK akan meningkatkan keberhasilan asset recovery tindak pidana. “Harapan kami bapak ibu akan melakukan pencatatan terhadap Barang Milik Negara ini dan kemudian tidak hanya mencatatkan tetapi juga melakukan pensertipikatan atas nama pemerintah RI sehingga akan terjadi 3T terkait pengelolaan aset ini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPK menyerahkan sejumlah aset rampasan terkait kasus korupsi kepada sejumlah K/L, hingga pemerintah daerah. Total aset yang yang diserahkan senilai Rp 85,1 miliar yang terdiri dari beberapa kendaraan roda empat, tanah dan bangunan. Untuk rinciannya, Adapun aset yang diserah terimakan antara lain :
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Firli Bahuri mengatakan bahwa serah terima BMN yang berasal dari barang rampasan milik KPK tersebut merupakan wujud dari dilaksanakannya 5 asas pokok KPK. Ia menjelaskan dalam proses hibah ini semua asas KPK telah dilakukan, mulai dari asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, proposionalitas dan kepentingan umum. “Pengumuman apa yang diserahkan, berapa nilainya, dasar hukumnya itu sebenernya kita menganut azas tugas pokok KPK. Ada landasan hukumnya, ada perkaranya, ada terpidananya, ada nilainya, harganya berapa, dan ada penetapan dari kementerian keuangan,” tandasnya. (fz/Humas)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru