Dialog Suara Publik TVRI Aceh, DJKN Berperan dalam Pemberdayaan Ekonomi Syariah
Anton Wibisono
Senin, 08 November 2021 pukul 11:39:20 |
355 kali
Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Aceh kembali menjadi narasumber dalam Suara Publik pada Stasiun
TVRI Aceh bersama Walikota Banda Aceh dan Kanwil Ditjen. Perbendaharaan
Provinsi Aceh pada Rabu, (3/11). Dalam dialog yang mengambi tema Pemberdayaan
Ekonomi Syariah ini, merupakan sinergi dan pengabdian nyata antara perwakilan
Kementerian Keuangan di Provinsi Aceh bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh
dalam hal ini khususnya Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam siaran tersebut, Kepala Kanwil DJKN Aceh Syukriah HG
menyampaikan peran Kanwil DJKN Aceh terkait pemanfaatan barang milik negara
(BMN) yaitu diantaranya memberikan persetujuan pemanfaatan tanah dan/atau
bangunan dalam bentuk sewa kepada Bank/Lembaga Keuangan Syariah seperti Bank
Syariah Indonesia untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang/Kas dan penempatan
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan
Bank/Lembaga Keuangan Syariah.
“Contohnya penyewaan
sebagian tanah dan/atau bangunan di Gedung A Gedung Keuangan Negara, Kantor
Kesehatan Kodam dan Kantor Polda Aceh untuk digunakan sebagai Kantor Kas Bank
Syariah seperti penempatan ATM Bank Syariah di sebagian tanah/bangunan pada
beberapa lahan Satuan Kerja sepert Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, Pengadilan
Tinggi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, Syukriah juga menyampaikan bahwa melalui Pojok
Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU), Kanwil DJKN Aceh siap
memberikan edukasi tentang KPBU Syariah Kepada Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota di Aceh, serta
menghubungkan pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Kantor Bersama KPBU
untuk dapat menindaklanjuti rencana proyek KPBU Syariah.
Wanita nomor satu di DJKN Aceh itu juga menyampaikan adanya
dana bergulir yang perencanaan investasinya dilakukan oleh DJKN melalui
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan dan adanya Penjaminan Syariah untuk
pendanaan infrastruktur yang dilakukan oleh PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (persero) (PT PII) yang merupakan salah satu BUMN di bawah pembinaan
DJKN Kementerian Keuangan.
Peran DJKN, lanjutnya, juga terlihat pada pembiayaan
Infrastruktur Syariah oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang
diberikan dalam bentuk pinjaman maupun pemberian dukungan kredit yang dapat
dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota/Kabupaten di bawahnya.
Contohnya, Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 2020 telah mendapatkan
pinjaman dari PT SMI sebanyak Rp60
miliar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Banda Aceh yang melemah akibat
pandemi Covid-19 yang digunakan untuk proyek infrastruktur pengendalian banjir
dan peningkatan infrastruktur layanan air minum. (narasi/foto : seksi
informasi)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru