Karawang – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban
selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyampaikan perkembangan signifikan
akan kerja Satgas BLBI, berupa penyitaan aset jaminan PT Timor Putera Nasional
(TPN) pada Jumat (5/11).
Dalam penyitaan ini,
Ketua Satgas BLBI didampingi oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan
Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis
Dhaniarto, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, Kepala KPKNL
Jakarta V Adriana Viveryanti, Kepala KPKNL Purwakarta Nunung Ekolaksito dan
perwakilan pejabat eselon III Kantor Pusat DJKN, anggota Satgas, serta anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Kegiatan ini terlaksana
atas dukungan Tim Bareskrim Polri sebagai Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI,
Polda Jawa Barat, Polres Karawang, Komando Distrik Militer (Kodim) 0604
Karawang, Komandan Resimen C Brimob Purwakarta, dan Satpol PP. Selain itu, juga
dihadiri oleh Camat, Lurah dan unsur satuan perlindungan masyarakat setempat
serta disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan
Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rio
mengungkapkan terima kasihnya kepada segenap pihak yang mendukung kelancaran
pelaksanaan sita Aset Jaminan PT Timor
Putera Nasional.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Bareskrim yang telah ikut
turun lapangan memastikan bahwa sita ini dapat berjalan dengan baik. Juga kami
ucapkan terima kasih kepada Kodim, Camat, Kapolres, Brimob, Satpol PP, dan
semua yang hadir di sini,” ujarnya.
Ketua Satgas BLBI
memaparkan hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap
kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa
bank. Adapun outstanding nilai
utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar
Rp2.612.287.348.912,95 (sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009).
Penagihan yang telah
dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset
jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan
karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan.
Pada hari ini, juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan
plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset
tersebut adalah:
a. Tanah
seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana
SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
b. Tanah
seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana
SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
c. Tanah
seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang
sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
d. Tanah
seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana
SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Ketua Satgas BLBI juga
mengatakan bahwa, terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan
akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya
penjualan secara terbuka (lelang). “Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan
kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar
pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi,” pungkasnya.