Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 118 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
telah ditetapkan. Dengan adanya PMK tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) mengalami perubahan struktur organisasi. Hal tersebut disampaikan oleh
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban saat menyampaikan arahan
pada Townhall Meeting DJKN 2021 dengan tema ‘DJKN Ready to Change’ yang
berlangsung secara Hybrid pada Senin (1/11).
Dirjen Kekayaan Negara menerangkan bahwa penataan
organisasi pada DJKN dilatarbelakangi oleh Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan. “Penetapan PP Nomor 57 tahun 2020,
mengakibatkan perubahan pada enam fungsi utama DJKN. Sebelumnya, fungsi utama
DJKN meliputi Barang Milik Negara, Kekayaan Negara Dipisahkan, Kekayaan Negara
Lain-lain, Piutang Negara, Penilaian, dan Lelang. Saat ini menjadi tiga fungsi
utama, yaitu Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rionald menjelaskan bahwa penataan organisasi
pada DJKN memiliki maksud dan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata
kerja di Kementerian Keuangan. “Tujuan PMK Nomor 108 ini adalah pemisahan
antara unsur regulasi pada kantor pusat, unsur supervisi pada kantor wilayah,
dan unsur pelayanan pada kantor pelayanan, penyelarasan organisasi DJKN sesuai
peta proses bisnis kemenkeu, dan penguatan unsur instansi pembina jafung
selaras dengan perkembangan pembentukan jafung,” pungkasnya.
Saat ini, DJKN telah menyiapkan langkah selanjutnya untuk
penataan organisasi, yaitu perumusan konsep uraian jabatan, evaluasi jabatan,
pembagian tugas, standart operating procedure (SOP), peta proses bisnis
dan mekanisme kerja, penomoran dan cap, pelimpahan kewenangan, sarana dan
prasarana, serta kebijakan kepegawaian sebagai akibat penataan organisasi DJKN.
Selain itu, DJKN juga telah melakukan optimalisasi mindset
collaborative working di DJKN menggunakan teknologi informasi/digitalisasi
sebagai enabler, serta optimalisasi fungi jabatan fungsional yang modern dan
tanggap terhadap isu-isu strategis Kementrian Keuangan yang berkembang, serta penguatan organisasi
yang ramah terhadap pola kerja yang terotomasi.
Acara yang dihadiri oleh lebih dari 500 peserta dari Kantor
Pusat DJKN, Kanwil DJKN, dan KPKNL ini berlangsung selama dua jam dan ditutup
dengan sesi tanya jawab antara Dirjen KN dan pegawai. Acara ini diharapkan
mampu memberikan pengetahuan baru kepada pegawai DJKN mengenai penataan
organisasi di lingkungan DJKN. (Bhika/Eka-humas)