Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen Kekayaaan Negara: Melalui Reorganisasi, DJKN Ready to Change!
Bhika Arnanda Chary Widjaya
Selasa, 02 November 2021 pukul 17:21:21   |   1394 kali

Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan telah ditetapkan. Dengan adanya PMK tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengalami perubahan struktur organisasi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban saat menyampaikan arahan pada Townhall Meeting DJKN 2021 dengan tema ‘DJKN Ready to Change’ yang berlangsung secara Hybrid pada Senin (1/11).


Dirjen Kekayaan Negara menerangkan bahwa penataan organisasi pada DJKN dilatarbelakangi oleh Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan. “Penetapan PP Nomor 57 tahun 2020, mengakibatkan perubahan pada enam fungsi utama DJKN. Sebelumnya, fungsi utama DJKN meliputi Barang Milik Negara, Kekayaan Negara Dipisahkan, Kekayaan Negara Lain-lain, Piutang Negara, Penilaian, dan Lelang. Saat ini menjadi tiga fungsi utama, yaitu Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Rionald menjelaskan bahwa penataan organisasi pada DJKN memiliki maksud dan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja di Kementerian Keuangan. “Tujuan PMK Nomor 108 ini adalah pemisahan antara unsur regulasi pada kantor pusat, unsur supervisi pada kantor wilayah, dan unsur pelayanan pada kantor pelayanan, penyelarasan organisasi DJKN sesuai peta proses bisnis kemenkeu, dan penguatan unsur instansi pembina jafung selaras dengan perkembangan pembentukan jafung,” pungkasnya.


Saat ini, DJKN telah menyiapkan langkah selanjutnya untuk penataan organisasi, yaitu perumusan konsep uraian jabatan, evaluasi jabatan, pembagian tugas, standart operating procedure (SOP), peta proses bisnis dan mekanisme kerja, penomoran dan cap, pelimpahan kewenangan, sarana dan prasarana, serta kebijakan kepegawaian sebagai akibat penataan organisasi DJKN.


Selain itu, DJKN juga telah melakukan optimalisasi mindset collaborative working di DJKN menggunakan teknologi informasi/digitalisasi sebagai enabler, serta optimalisasi fungi jabatan fungsional yang modern dan tanggap terhadap isu-isu strategis Kementrian Keuangan  yang berkembang, serta penguatan organisasi yang ramah terhadap pola kerja yang terotomasi.


Acara yang dihadiri oleh lebih dari 500 peserta dari Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN, dan KPKNL ini berlangsung selama dua jam dan ditutup dengan sesi tanya jawab antara Dirjen KN dan pegawai. Acara ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan baru kepada pegawai DJKN mengenai penataan organisasi di lingkungan DJKN. (Bhika/Eka-humas)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini