Ambon – Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik
Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata mengharapkan adanya sinergi antara lembaga kekuasaan
kehakiman dan lembaga pengelola aset negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN). Hal ini disampaikannnya saat melakukan
kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon
pada Senin, (1/11).
Selain Ketua KY, turut serta dalam kunjungan ini Wakil
Ketua KY M. Taufiq HZ, Komisioner KY Amzulian
Rifai, Kepala Biro Pengawasan Hakim (Waskim) KY Mulyadi, dan Koordinator
Penghubung KY Wilayah Maluku Amirudin Latuconsina.
Kepala KPKNL Ambon Iwan Victor Leonardo Sitindaon secara
langsung menerima kunjungan tersebut dengan didampingi oleh seluruh jajaran
Kepala Seksi KPKNL Ambon yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kekayaan Negara Anton
Wijaya, Kasi Pelayanan Piutang Negara Reza Mirwanda, Kasi Hukum dan Informasi merangkap
Pelaksana Tugas (PLT) Kasi Pelayanan Penilaian, Christian Benardo; Kasi
Kepatuhan Internal Tajus Syarifin; dan Pejabat Fungsional Pelelang merangkap
PLT Kasi Pelayanan Lelang Farid Wajdi. Selain itu, juga dihadiri pula oleh
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea & Cukai Maluku (Kanwil DJBC), merangkap Kepala Rumah Tangga
Gedung Keuangan Negara (GKN) Ambon Ruru Firza Isnandar.
Adapun terdapat beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam
kedatangan KY tersebut. Kepala KPKNL Ambon mengenalkan tugas dan fungsi KPKNL
Ambon sebagai pengelola aset negara yang berada di Wilayah Maluku. Iwan juga menjelaskan
secara singkat bentuk dan susunan struktur organisasi yang ada di KPKNL Ambon
secara khusus, hingga Kantor Pusat DJKN, untuk memberi deskripsi tentang
pembagian kewenangan antar unit vertikal, Kantor Wilayah, dan Kantor Pusat
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua KY menyatakan rencananya
untuk dapat diberikan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang sekiranya
dapat dijadikan kantor tetap salah satu unit KY RI yang beroperasi di Wilayah
Kota Ambon dan sekitarnya. “Hal ini mengingat lokasi yang digunakan KY RI
sebagai kantor di Kota Ambon saat ini
masih menyewa properti pihak ketiga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mukti Fajar juga berharap KPKNL Ambon sebagai institusi pengelola aset negara di wilayah tersebut dapat menunjukkan secara langsung lokasi-lokasi potensial yang kemungkinan dapat memenuhi keperluan instansi yang dibentuk melalui wewenang atribusi pada Undang-undang Dasar 1945 tersebut, beserta dengan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPKNL Ambon dan Kasi
terkait memberikan beberapa masukan dan alternatif opsi aset yang dapat
digunakan. Kepala KPKNL Ambon memberikan penjelasan terkait prosedur yang
diperlukan untuk penggunaan BMN Aset bekas milik asing/tiongkok (ABMA/T). “Yang
pertama, diperlukan kajian dan usulan melalui tim asistensi daerah yang
diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku selaku unit
eselon 2 di atas KPKNL Ambon,” ujarnya.
Kemudian, kewenangan untuk melakukan penetapan atas
pemanfaatan BMN tersebut adalah oleh Kantor Pusat DJKN, khususnya Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (Dit PKNSI). Iwan berharap
penjelasan ini dapat menjadi gambaran tentang pembagian kewenangan dan
rangkaian hirarki yang terjadi saat adanya permohonan penggunaan BMN
sebagaimana dimaksud.
Dalam kesempatan yang sama, Iwan menjelaskan bahwa KPKNL
Ambon saat ini sedang mempersiapkan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) untuk Tahun 2022, dengan berbagai persiapan sudah dimulai saat ini.
Merespon hal tersebut Ketua KY RI, Wakil Ketua KY RI dan
salah satu komisioner KY RI berkenan memberikan tanda tangan sebagai dukungan
atas upaya terwujudnya Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 pada KPKNL
Ambon.
Usai kunker, rombongan berplat nomor ‘RI 11’ dan ‘RI 73’
dari KY tersebut bergerak menuju objek potensial sebagaimana dimaksud. Selanjutnya kunjungan kerja tersebut secara
resmi diakhiri setelah beberapa kali dilakukan diskusi langsung antara kedua
belah pihak di masing-masing objek. (Aryo Arvianto - Seksi Hukum dan Informasi
KPKNL Ambon)