Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kunjungi KPKNL Ambon, Ketua KY Harapkan Sinergi antara Lembaga Kehakiman dan Pengelola Aset Negara
Aryo Arvianto
Senin, 01 November 2021 pukul 18:53:56   |   676 kali

Ambon – Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata mengharapkan adanya sinergi antara lembaga kekuasaan kehakiman dan lembaga pengelola aset negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hal ini disampaikannnya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon pada Senin, (1/11).


Selain Ketua KY, turut serta dalam kunjungan ini Wakil Ketua KY M. Taufiq  HZ, Komisioner KY Amzulian Rifai, Kepala Biro Pengawasan Hakim (Waskim) KY Mulyadi, dan Koordinator Penghubung KY Wilayah Maluku Amirudin Latuconsina.


Kepala KPKNL Ambon Iwan Victor Leonardo Sitindaon secara langsung menerima kunjungan tersebut dengan didampingi oleh seluruh jajaran Kepala Seksi KPKNL Ambon yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kekayaan Negara Anton Wijaya, Kasi Pelayanan Piutang Negara Reza Mirwanda, Kasi Hukum dan Informasi merangkap Pelaksana Tugas (PLT) Kasi Pelayanan Penilaian, Christian Benardo; Kasi Kepatuhan Internal Tajus Syarifin; dan Pejabat Fungsional Pelelang merangkap PLT Kasi Pelayanan Lelang Farid Wajdi. Selain itu, juga dihadiri pula oleh Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea & Cukai Maluku (Kanwil DJBC), merangkap Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara (GKN) Ambon Ruru Firza Isnandar.


Adapun terdapat beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam kedatangan KY tersebut. Kepala KPKNL Ambon mengenalkan tugas dan fungsi KPKNL Ambon sebagai pengelola aset negara yang berada di Wilayah Maluku. Iwan juga menjelaskan secara singkat bentuk dan susunan struktur organisasi yang ada di KPKNL Ambon secara khusus, hingga Kantor Pusat DJKN, untuk memberi deskripsi tentang pembagian kewenangan antar unit vertikal, Kantor Wilayah, dan Kantor Pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Dalam kunjungan tersebut, Ketua KY menyatakan rencananya untuk dapat diberikan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang sekiranya dapat dijadikan kantor tetap salah satu unit KY RI yang beroperasi di Wilayah Kota Ambon dan sekitarnya. “Hal ini mengingat lokasi yang digunakan KY RI sebagai kantor  di Kota Ambon saat ini masih menyewa properti pihak ketiga,” ujarnya.


Lebih lanjut, Mukti Fajar juga berharap KPKNL Ambon sebagai institusi pengelola aset negara di wilayah tersebut dapat menunjukkan secara langsung lokasi-lokasi potensial yang kemungkinan dapat memenuhi keperluan instansi yang dibentuk melalui wewenang atribusi pada Undang-undang Dasar 1945 tersebut, beserta dengan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.


Menanggapi hal tersebut, Kepala KPKNL Ambon dan Kasi terkait memberikan beberapa masukan dan alternatif opsi aset yang dapat digunakan. Kepala KPKNL Ambon memberikan penjelasan terkait prosedur yang diperlukan untuk penggunaan BMN Aset bekas milik asing/tiongkok (ABMA/T). “Yang pertama, diperlukan kajian dan usulan melalui tim asistensi daerah yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku selaku unit eselon 2 di atas KPKNL Ambon,” ujarnya.


Kemudian, kewenangan untuk melakukan penetapan atas pemanfaatan BMN tersebut adalah oleh Kantor Pusat DJKN, khususnya Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (Dit PKNSI). Iwan berharap penjelasan ini dapat menjadi gambaran tentang pembagian kewenangan dan rangkaian hirarki yang terjadi saat adanya permohonan penggunaan BMN sebagaimana dimaksud.


Dalam kesempatan yang sama, Iwan menjelaskan bahwa KPKNL Ambon saat ini sedang mempersiapkan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk Tahun 2022, dengan berbagai persiapan sudah dimulai saat ini.


Merespon hal tersebut Ketua KY RI, Wakil Ketua KY RI dan salah satu komisioner KY RI berkenan memberikan tanda tangan sebagai dukungan atas upaya terwujudnya Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 pada KPKNL Ambon.

Usai kunker, rombongan berplat nomor ‘RI 11’ dan ‘RI 73’ dari KY tersebut bergerak menuju objek potensial sebagaimana dimaksud.  Selanjutnya kunjungan kerja tersebut secara resmi diakhiri setelah beberapa kali dilakukan diskusi langsung antara kedua belah pihak di masing-masing objek. (Aryo Arvianto - Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Ambon)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini