Jakarta - Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) DKI Jakarta menyelenggarakan seminar secara daring (webinar)
dengan tema “Kupas Tuntas Problematika Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) Kaitannya Dengan Tusi DJKN” pada Kamis, (28/10) di Jakarta.
Webinar kali ini menghadirkan narasumber Dosen Fakultas
Hukum Universitas Indonesia Dr. Teddy Anggoro dan moderator Kepala Bagian
Advokasi I Biro Advokasi Setjen Kementerian Keuangan RI Didik Hariyanto.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyatakan
bahwa pandemi Covid 19 menjadi hantaman keras bagi perekonomian dunia dan juga
Indonesia menyebabkan banyak pelaku usaha kesulitan dalam menjalankan bisnisnya
dan tidak sedikit yang tidak bisa melanjutkan usahanya. “Ketidakmampuan pelaku usaha
dalam melanjutkan bisnisnya mengakibatkan mereka tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai nasabah maupun debitur,” ujarnya.
Kesulitan ini, lanjutnya, dapat berujung pada persoalan
hukum yang harus diselesaikan di Pengadilan. Hal tersebut secara tidak langsung
berdampak kepada DJKN. Sebagai unit eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan RI
yang salah satu tusinya adalah menyelenggarakan pelayanan lelang, DJKN dan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melayani permohonan lelang dari
pihak kurator untuk menyelesaikan kasus utang piutang.
Sejalan dengan meningkatnya permohonan lelang dari Kurator,
dirinya menjelaskan umumnya permasalahan hukum berupa gugatan yang terkait
dengan lelang kepailitan dan PKPU yang diterima oleh KPKNL juga akan meningkat.
“Oleh karena itu DJKN harus mengantisipasi dan waspada agar tetap menjalankan
tusinya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ucap Rio.
Rionald berpesan bahwa sebagai organisasi DJKN perlu
memperbaharui dan meningkatkan pengetahuan dan konteks terbaru mengenai kasus
PKPU dan kepailitan yang berhubungan dengan tusi DJKN. “Hendaknya
penyelenggaraan webinar ini dapat menjadi sarana kita untuk belajar dan
merapatkan barisan dalam menjalankan tusi kita,” pungkasnya.
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta A.Y. Dhaniartho saat
menyampaikan sambutan pada pembukaan acara webinar ini menyampaikan bahwa dalam
praktek Kepailitan dan PKPU diperlukan pemahaman yang relevan dengan kondisi
dan regulasi yg berlaku saat ini.
A.Y. Dhaniartho berharap webinar ini akan memberikan
pemahaman yang lebih mendalam tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya bagi para penangan
perkara dan pegawai DJKN lainnya yang terkait dengan pelelangan dan dalam
penyelesaian perkara-perkara terkait kepailitan dan PKPU.
Penyelenggaraan webinar ini merupakan salah satu rangkaian
kegiatan mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di
lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Teddy
Anggoro dalam webinar ini membahas mengenai kondisi Kepailitan dan PKPU di
Indonesia. Teddy mengatakan bahwa statistik perkara Kepailitan dan PKPU
meningkat di tahun 2020. Ia memaparkan bahwa sarana hukum bagi perusahaan dalam
menghadapi masalah utang piutang, baik sebagai kreditur ataupun debitur adalah
PKPU dan Kepailitan.
Lebih lanjut, Teddy memaparkan tentang Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU serta implikasinya terhadap tusi DJKN. Acara diakhiri dengan
narasumber utama menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta
webinar. Bagi para pegawai DJKN dan para pengguna jasa Kanwil DJKN DKI Jakarta juga
dapat menyaksikan siaran tunda webinar diatas pada Aplikasi Youtube Kanwil DJKN
DKI Jakarta dengan link https://youtu.be/CA2ikrH4-vs.