Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkatkan Skills Penangan Perkara, Kanwil DJKN Jakarta Adakan Webinar Kepailitan dan PKPU
Endang Sulistyowati
Jum'at, 29 Oktober 2021 pukul 12:12:20   |   452 kali

Jakarta - Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta menyelenggarakan seminar secara daring (webinar) dengan tema “Kupas Tuntas Problematika Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kaitannya Dengan Tusi DJKN” pada Kamis, (28/10) di Jakarta.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Teddy Anggoro dan moderator Kepala Bagian Advokasi I Biro Advokasi Setjen Kementerian Keuangan RI Didik Hariyanto.


Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyatakan bahwa pandemi Covid 19 menjadi hantaman keras bagi perekonomian dunia dan juga Indonesia menyebabkan banyak pelaku usaha kesulitan dalam menjalankan bisnisnya dan tidak sedikit yang tidak bisa melanjutkan usahanya. “Ketidakmampuan pelaku usaha dalam melanjutkan bisnisnya mengakibatkan mereka tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai nasabah maupun debitur,” ujarnya.


Kesulitan ini, lanjutnya, dapat berujung pada persoalan hukum yang harus diselesaikan di Pengadilan. Hal tersebut secara tidak langsung berdampak kepada DJKN. Sebagai unit eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan RI yang salah satu tusinya adalah menyelenggarakan pelayanan lelang, DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melayani permohonan lelang dari pihak kurator untuk menyelesaikan kasus utang piutang.


Sejalan dengan meningkatnya permohonan lelang dari Kurator, dirinya menjelaskan umumnya permasalahan hukum berupa gugatan yang terkait dengan lelang kepailitan dan PKPU yang diterima oleh KPKNL juga akan meningkat. “Oleh karena itu DJKN harus mengantisipasi dan waspada agar tetap menjalankan tusinya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ucap Rio.


Rionald berpesan bahwa sebagai organisasi DJKN perlu memperbaharui dan meningkatkan pengetahuan dan konteks terbaru mengenai kasus PKPU dan kepailitan yang berhubungan dengan tusi DJKN. “Hendaknya penyelenggaraan webinar ini dapat menjadi sarana kita untuk belajar dan merapatkan barisan dalam menjalankan tusi kita,” pungkasnya.

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta A.Y. Dhaniartho saat menyampaikan sambutan pada pembukaan acara webinar ini menyampaikan bahwa dalam praktek Kepailitan dan PKPU diperlukan pemahaman yang relevan dengan kondisi dan regulasi yg berlaku saat ini.


A.Y. Dhaniartho berharap webinar ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya bagi para penangan perkara dan pegawai DJKN lainnya yang terkait dengan pelelangan dan dalam penyelesaian perkara-perkara terkait kepailitan dan PKPU.

Penyelenggaraan webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Teddy Anggoro dalam webinar ini membahas mengenai kondisi Kepailitan dan PKPU di Indonesia. Teddy mengatakan bahwa statistik perkara Kepailitan dan PKPU meningkat di tahun 2020. Ia memaparkan bahwa sarana hukum bagi perusahaan dalam menghadapi masalah utang piutang, baik sebagai kreditur ataupun debitur adalah PKPU dan Kepailitan.

Lebih lanjut, Teddy memaparkan tentang Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta implikasinya terhadap tusi DJKN. Acara diakhiri dengan narasumber utama menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta webinar. Bagi para pegawai DJKN dan para pengguna jasa Kanwil DJKN DKI Jakarta juga dapat menyaksikan siaran tunda webinar diatas pada Aplikasi Youtube Kanwil DJKN DKI Jakarta dengan link https://youtu.be/CA2ikrH4-vs.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini