Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Penangan Perkara, DJKN Gelar FGD Penanganan Perkara TUN
Eka Wahyu Yuliasari
Kamis, 28 Oktober 2021 pukul 06:40:37   |   299 kali

Jakarta - Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang luas dan beragam, menimbulkan sebuah konsekuensi logis adanya perkara hukum di hampir seluruh badan peradilan, tak terkecuali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut disampaikan Direktur Hukum dan Humas, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani saat membuka Focus Group Discussion Tahun 2021 dengan tema 'Penanganan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara yang Profesional' yang berlangsung secara daring pada Rabu (27/10).


Direktur Hukum dan Humas menerangkan bahwa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berpengaruh pada meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani oleh DJKN. "Dalam catatan kami, sampai dengan September 2021 terdapat 101 perkara di PTUN. Beberapa substansi masalah yang banyak dijadikan objek gugatan di Peradilan TUN, antara lain keberatan atas putusan Komisi Informasi, pembatalan sertifikat tanah Barang milik negara, penetapan status penggunaan atas tanah milik negara, serta  risalah lelang dan surat penetapan jadwal lelang," ungkapnya.

 

Narasumber I Dosen Hukum Acara PTUN Universitas Diponegoro Semarang Ayu Putrijanti dalam pemaparannya menjelaskan bahwa ditinjau dari fungsinya pada sebuah negara hukum, peradilan tata usaha negara memiliki fungsi untuk melindungi hak asasi warga negara serta fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. “Terbitnya UU AP merupakan sebuah paradigama baru penyelenggaraan pemerintahan yang perlu disikapi dengan penyesuaian, sinkronisasi, dan harmonisasi peraturan pemerintah,” ujarnya.

 

Sementara itu, narasumber II Hakim PTUN Bandung, Dewi Asimah pada kesempatan pemaparan materi dengan judul 'Praktik dan Penerapan Hukum Acara Tata Usaha Negara' menjelaskan bahwa saat ini proses sidang/beracara di PTUN menggunakan sistem sidang secara elektronik (e-court). “Dengan e-court ini para pihak yang terlibat tidak perlu untuk datang secara langsung ke PTUN,” ungkapnya.

Dewi juga mengingatkan pentingnya upaya administratif berupa banding dan/atau keberatan ditingkat lembaga pemerintah, sebelum suatu perkara diajukan ke PTUN.

Acara yang dihadiri oleh lebih dari 300 peserta dari Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN, dan KPKNL ini berlangsung lebih dari 3 jam ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Acara ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan baru serta peningkatan kompetensi di bidang hukum acara TUN, serta membentuk profesionalisme pegawai dan pejabat DJKN dalam kaitannya dengan penanganan perkara. (ss/fz-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini