Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Berikan Keringanan Utang Kepada 1.292 Debitur Kecil dan Pelaku UMKM
Esti Retnowati
Sabtu, 23 Oktober 2021 pukul 22:24:40   |   295 kali

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, pada Februari 2021, telah mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon Pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

“Tercatat hingga bulan Oktober 2021, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM, senilai Rp20,48 miliar. Debitur dimaksud terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, 381 pasien rumah sakit, dan 572 debitur lainnya.,” ujar Direktur Piutang Negara dan Lain-lain DJKN Lukman Efendi saat media briefing virtual pada Jumat (22/10).

Lukman menjelaskan bahwa debitur yang mendapatkan keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020, dengan kriteria (1) perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, (2) perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan (3) perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Program keringanan utang ini, ujarnya, akan berakhir di bulan Desember 2021. Oleh karena itu, saat ini debitur dengan kriteria dimaksud masih berkesempatan untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui unit vertikal DJKN yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terdekat.

Lebih lanjut, ia menuturkan keringanan yang akan didapatkan oleh para debitur apabila menyelesaikan kewajibannya di tahun ini, yakni keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok jika didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, sedangkan bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.

Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi covid-19, dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional covid-19 dicabut.

Adapun informasi terkait Program Keringanan Utang, masyarakat dapat mengunjungi KPKNL terdekat atau menghubungi Call Center Halo DJKN 150-991, 0811-8480-991 (Layanan via WhatsApp), halodjkn@kemenkeu.go.id (Layanan via email) dan https://halodjkn.kemenkeu.go.id/ (web form). (er)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini