Jakarta
– Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, pada
Februari 2021, telah mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil
dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Program keringanan
utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon Pemerintah
dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak
pandemi Covid-19.
“Tercatat hingga bulan Oktober 2021, DJKN telah
memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM, senilai
Rp20,48 miliar. Debitur dimaksud terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan
pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, 381 pasien rumah sakit, dan 572 debitur
lainnya.,” ujar Direktur Piutang Negara dan Lain-lain DJKN Lukman Efendi saat
media briefing virtual pada Jumat (22/10).
Lukman menjelaskan bahwa debitur yang mendapatkan
keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah
diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember
2020, dengan kriteria (1) perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan
usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling
banyak Rp5 miliar, (2) perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah
sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak
Rp100 juta, dan (3) perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa
kewajiban sebesar Rp1 miliar.
Program keringanan utang ini, ujarnya, akan berakhir
di bulan Desember 2021. Oleh karena itu, saat ini debitur dengan kriteria
dimaksud masih berkesempatan untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN
melalui unit vertikal DJKN yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL), terdekat.
Lebih lanjut, ia menuturkan keringanan yang akan
didapatkan oleh para debitur apabila menyelesaikan kewajibannya di tahun ini,
yakni keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok jika didukung
barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, sedangkan bagi debitur
yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak
mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.
Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan
pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak
mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah
diberikan keringanan.
Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang
pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi covid-19, dapat
mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan,
penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana
nasional covid-19 dicabut.
Adapun informasi
terkait Program Keringanan Utang, masyarakat dapat mengunjungi KPKNL terdekat
atau menghubungi Call Center Halo DJKN 150-991, 0811-8480-991 (Layanan via
WhatsApp), halodjkn@kemenkeu.go.id (Layanan via email) dan https://halodjkn.kemenkeu.go.id/ (web form). (er)