Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kualitas Naskah Akademik Menjadi Kunci Keberhasilan Penyusunan RUU
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 14 Oktober 2021 pukul 09:20:35   |   668 kali

Jakarta – Perancang Utama Peraturan Perundang-undangan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Agus Hariyadi menegaskan bahwa kualitas naskah akademik menjadi salah satu penentu keberhasilan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). “Tidak dapat dipungkiri bahwa panic regulation terjadi saat RUU disusun tanpa mempersiapkan naskah akademik terlebih dahulu.  RUU yang muncul tanpa riset dan kajian mendalam sejatinya tidak dapat memetakan norma-norma yang sepatutnya dibutuhkan tertuang dalam pasal per pasal,” terangnya dalam Focus Grup Discussion (FGD) dengan topik  Teknik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Rabu, (13/10) secara daring. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyusunan naskah akademik yang berkualitas harus mendahului penyusunan RUU sehingga RUU yang disusun ideal sesuai tujuan, bersifat aspiratif dan berkeadilan.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani membuka FGD dan berharap agar seluruh peserta dapat menyerap pemahaman akan teknik penyusunan naskah akademik dan RUU dalam diskusi ini. “Setelah mengikuti diskusi ini, diharapkan kita dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai naskah akademik dan legal drafting sehingga saat menyusun  PMK (Peraturan Menteri keuangan-red) dan PP (peraturan pemerintah-red) menjadi lebih mudah,” tuturnya. 

Di tempat yang sama, juga dibahas tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perancang Muda Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Ratih Febriana menjelaskan bahwa urgensi pemahaman tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi penting agar tidak terjadi penyusunan peraturan yang tumpang tindih (overlapping), terciptanya peraturan yang harmonis dan efektif, dan efisiensi anggaran penyusunan peraturan. “Setiap peraturan tidak ada yang mandiri, apa yang diatur dalam peraturan yang lebih rendah sejatinya merupakan bagian dari apa yang diatur oleh peraturan di atasnya,” jelas Ratih.

FGD ini dihadiri oleh direktorat teknis di lingkup Kantor Pusat DJKN dan berbagai pertanyaan muncul dari para peserta terkait kedua materi yang disampaikan. Kepala Subdirektorat Peraturan Perundangan DJKN Ida Novianti berharap para peserta dapat mengambil manfaat maksimal atas pelaksanaan FGD ini. “Semoga kita ke depannya dapat menyusun peraturan perundang-undangan dengan lebih baik lagi, mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tutur Ida sembari menutup diskusi. (Pera)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini