Mempawah – Tim Pemeriksa dan Juru Sita Piutang
Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
melaksanakan penelusuran keberadaan Debitur untuk melaksanakan penagihan,
penyampaian surat paksa, serta memberitahukan Program Keringanan Utang kepada
Debitur yang berdasarkan catatan pada KPKNL Pontianak berada di Kabupaten
Mempawah. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dilaksanakan pada Senin-Rabu
(10-13/10).
Memasuki termin ke-III atau termin terakhir Program
Keringanan Utang, Tim yang terdiri dari Papang dan Iwan semangat menelusuri
keberadaan debitur agar para debitur tidak melewatkan kesempatan terakhir ini.
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak semua debitur dapat ditemukan di alamat
yang tercantum dalam Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Selain karena alamat
(wilayah) yang sudah berubah, beberapa debitur juga sudah tidak dikenal di
wilayah tersebut. Meski demikian, dengan semangat yang tinggi, Tim terus
menelusuri keberadaan para debitur dengan aktif bertanya dan mengunjungi
Kelurahan/Kantor Desa setempat.
Terhadap beberapa debitur yang tidak ditemukan
keberadaannya, Tim berhasil mendapatkan kontak debitur sehingga bisa dihubungi.
Meskipun dijelaskan secara daring, debitur tersebut menyatakan minatnya untuk
mengikuti program keringanan utang.
Dalam perjalanannya, Papang dan Iwan akhirnya berhasil
menemui beberapa debitur. Papang menjelaskan tujuan kedatangannya yaitu untuk
melakukan penagihan hingga menyampaikan surat paksa. Tim juga menjelaskan
program keringanan utang dengan skema pembayaran yang tentunya akan
menguntungkan para Debitur. Tak jarang, Papang juga menjelaskan riwayat
bagaimana Debitur tersebut memiliki utang kepada negara. Dari beberapa debitur
yang dapat ditemui, diantaranya ada yang beritikad baik untuk membayar dengan
memanfaatkan program keringanan utang.
“Saya sangat bersyukur sekali atas hadirnya program
keringanan utang ini. Ekonomi saat ini semakin sulit, tapi saya akan berusaha
untuk segera melunasi sesuai waktu yang ditentukan” ujar salah satu debitur
penyerahan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Papang menjelaskan kepada debitur bahwa program ini merupakan program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringan utang atau moratorium tindakan hukum. “Program ini dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan memberikan insentif utang di masa pandemi Covid-19. Utang yang diselesaikan pada termin III bulan Oktober s.d Desember, akan mendapatkan diskon tambahan sebesar 20 persen,” jelas Papang.
Saat itu, ada juga debitur yang menyatakan penyesalannya telah melewatkan diskon terbesar program keringanan utang.
Ia juga menyampaikan kepada debitur bahwa pelayanan
permohonan keringanan utang ini gratis dan diskon atas utang tersebut merupakan
bentuk kepedulian pemerintah. “Untuk mengikuti program keringanan utang ini,
KPKNL Pontianak tidak menarik sejumlah tarif layanan. Kami sudah berkomitmen
untuk melayani tanpa korupsi dan gratifikasi,” pungkasnya.