Biak - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak di Pojok Keuangan menyapa para pendengar RRI Pro 1 Biak dengan tema “Waspada Modus Penipuan Berkedok Lelang” yang disiarkan langsung melalui frekuensi radio 96,1 FM dan media sosial Instagram KPKNL Biak pada Kamis, (7-10) pukul 08.00-09.00 WIT. Sebagai narasumber Mukhammad Iqbal Taufiqi (Jafung Pelelang Muda), Adrian Noor Prayudha (Jafung Pelelang Pertama), dan Mohammad Iqbal Firzada (Kasi Hukum dan Informasi). Acara dipandu oleh Ribka Stevany (Reporter RRI Biak.
Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Biak Igbal Firzada mengatakan kasus penipuan lelang yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan KPKNL masih marak. Modus ini sudah terjadi dalam kurun waktu lebih dari tiga-empat tahun terakhir. Penipu biasanya menawarkan barang-barang lelang tersebut dengan harga murah. Sesuai mekanisme lelang, mengedepankan transparansi, akuntabel, adil, dan kompetitif, jadi peserta lelang akan berkompetisi untuk menjadi penawar tertinggi. “Teranyar, penipuan lelang mengatasnamakan DJKN di Kabupaten Biak Numfor, waspadailah modus penipuan seperti ini, ujungnya adalah penawaran barang harga miring melalui oknum tersebut,” ujar Iqbal Firza.
Jafung Pelelang Pertama Adrian Noor
Prayudha mengatakan, patut dicurigai bila ada pihak yang mengatasnamakan DJKN
lalu menawarkan harga barang lelang dengan sangat murah. Menurut Adrian, oknum
ini akan menjanjikan untuk memenangkan barang lelang yang ditawarkan. Yang
paling mudah dideteksi, pihak penipu menggunakan rekening pribadi sebagai
sarana transfer uang jaminan lelang.
“Dapatkan informasi pada KPKNL terdekat
atau segera hubungi call center Halo DJKN di 150-991. Jadi sebelum tertipu dan
melakukan transfer, pastikan nama pemilik rekening terlebih dahulu. Penyetoran
uang jaminan barang lelang hanya melalui rekening resmi KPKNL setempat, karena
kalau lelang DJKN atau pejabat lelang kelas II tidak ada ceritanya whatsapp dan
telefon untuk meminta uang jaminan memakai rekening pribadi", jelas
Adrian.
Jafung Pelelang Muda Mukhammad Iqbal Taufiqi menambahkan, bahwa DJKN beberapa kali memberikan tips untuk menghindari penipuan lelang. Berikut ini tipsnya. Pertama, jangan transfer kalau bukan DJKN agar uang Anda tidak terbuang sia-sia, jangan transfer uang berapapun jumlahnya dengan tujuan membeli barang lelang bila tidak jelas mekanismenya. Lelang yang dilakukan KPKNL tidak pernah menggunakan rekening pribadi sekalipun para penipu itu mengaku sebagai pegawai DJKN/KPKNL. Semua dana ditransfer ke rekening kantor DJKN dan menggunakan virtual account KPKNL.
Kedua, cek kembali sebelum mentransfer sejumlah dana, wajib mengecek langsung ke KPKNL dimaksud. “Bila tidak yakin, datangi KPKNL yang menawarkan lelang tersebut. Jika Anda menemui indikasi penipuan lelang, Anda pun bisa menghubungi call center DJKN di 150 991, Ungkapnya. Terakhir, lelang hanya di website resmi. Patut dicatat, lelang online yang sah adalah lelang yang dilaksanakan di laman resmi Kemenkeu khusus lelang, yaitu lelang.go.id. Text/Foto: Seksi Hukum dan Informasi