Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban melantik dan mengambil sumpah 27 Ketua dan/atau Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Selasa (5/10). Dalam arahannya, ia menekankan bahwa diperlukan upaya lebih dalam pelaksanaan transformasi kebijakan pengurusan piutang negara. “Jadi bukan hanya sebagai pengurus piutang negara, tetapi kita mengambil peran sebagai pengelola piutang negara,” ujarnya.
Pengelolaan piutang negara ini, menurutnya, dapat dilakukan dengan cara memastikan pengelolaan piutang negara sejak pada kementerian/lembaga dilakukan dengan baik. Pengelolaan yang baik dari hulu ke hilir diharapkan dapat memberikan dampak positif, seperti memperkecil penyisihan piutang di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), bahkan memperbesar penerimaan negara lewat penyelesaian piutang macet. “Selain itu, juga menumbuhkan sikap tanggung jawab dalam mengelola piutang, memperkuat tindakan eksekusi dan perlindungan hukum,” jelasnya.
Rio memperhatikan bahwa tugas pengelolaan piutang negara oleh PUPN ini mempunyai kompleksitas yang tinggi. Berdasarkan data piutang negara, posisi piutang outstanding per 04 Oktober 2021 adalah sebanyak 52.150 BKPN dengan nilai Rp 77,759 triliun. “Termasuk banyaknya masalah hukum yang memerlukan perhatian khusus terutama piutang negara yang berasal dari eks BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia-red),“ ungkapnya.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pimpinan PUPN cabang yang sehari sebelumnya telah dilantik sebagai Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut untuk bersinergi dan bersama-sama meningkatkan kinerja guna memastikan percepatan penyelesaikan outstanding piutang negara. “Dengan demikian, diperlukan upaya ekstra dari seluruh jajaran di bidang pengurusan piutang negara,” pungkasnya. (lia-fz/humas)