Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan (Dirjen KN) Negara
Rionald Silaban secara resmi membuka acara peluncuran penerimaan Calon Pejabat
Lelang Kelas II (PL Kelas II) pada Kamis (2/9). Dirjen mengatakan bahwa
pelaksanaan penerimaan Calon PL Kelas II ini betujuan untuk meningkatkan
pelayanan lelang noneksekusi sukarela di seluruh wilayah Indonesia dan
mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Disebutkan Dirjen bahwa capaian PNBP lelang di
sepanjang tahun 2021 adalah sebesar Rp650 miliar dengan pokok lelang sebesar
Rp29 triliun. “Mengingat kontribusi hasil lelang
noneksekusi sukarela yang cukup signifikan tersebut, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan jenis lelang
ini, salah satunya adalah dengan melakukan penerimaan
Pejabat Lelang Kelas II di tahun 2021. Selain
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela di seluruh
Indonesia, diharapkan kegiatan ini dapat mengeskalasi penjualan pelaku usaha
dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta sebagai wadah untuk
membuka potensi lapangan kerja baru,” ujarnya.
Acara peluncuran penerimaan
Calon PL Kelas II itu dilanjutkan dengan kegiatan webinar bertema “Meningkatkan
Branding Profesi Lelang di Era Disrupsi” yang diisi oleh Narasumber Puspita
Zorawar, MPsi.T Pakar Leadership, Communications & Layanan Prima dan
Founder Excellence Indonesia Learning Center & Consultant. Webinar juga diisi dengan diskusi
interaktif yang melibatkan perwakilan dari
Persatuan Balai Lelang (Perbali), Perkumpulan PL Kelas II Indonesia (PPL2I),
dan perwakilan dari PL Kelas II di bidang otomotif dan barang seni, dengan
mengusung tema diskusi yaitu “Sharing Experience tentang
Tetap Produktif di Era Pandemi”. Webinar ini diikuti oleh seluruh PL Kelas II dan
jajaran DJKN di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Lelang Joko Prihanto menyampaikan harapannya
agar melalui
kegiatan webinar ini, dapat meningkatkan kompetensi
pelaku lelang, khususnya dalam hal meningkatkan branding terhadap
profesi lelang. Peningkatan branding memudahkan komunikasi
Pejabat Lelang dalam melakukan marketing/pemasaran sebagai
antisipasi era disrupsi maupun pandemi Covid-19 yakni bergantinya transaksi
tatap muka menjadi non tatap muka/digital, baik secara konsep maupun teknis
pelaksanaan yang perlu dikuasai oleh Pejabat Lelang. Selanjutnya pemahaman yang
ada dapat menjadi bekal untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan lelang
noneksekusi sukarela yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas II dan Balai
Lelang, mengingat keduanya memiliki peran yang penting dalam mendongkrak pelaksanaan
lelang noneksekusi sukarela.
“Saya berharap Kanwil DJKN, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
–red), Pejabat Lelang Kelas II, dan Balai Lelang dapat terus
meningkatkan peran dan sinergi-nya guna mendukung tercapainya kinerja lelang yang optimal
serta dampak manfaat pelayanan lelang kepada masyarakat yang semakin
meningkat,” tuturnya.
Sebagai informasi, Pejabat Lelang Kelas
II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi
Sukarela. Penambahan
jumlah PL Kelas II ini akan ditempatkan di berbagai wilayah di seluruh
Indonesia sesuai dengan kapasitas wilayah yang telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran dan seluruh
proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam
ketentuan terkait tarif PNBP pada Kementerian Keuangan. Adapun persyaratan
terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih
lanjut terkait penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II tahun 2021 dapat
diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang
akan dibuka pendaftarannya tanggal 6-17 September 2021.
Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat
Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Kegiatan penyelenggaraan Seleksi Penerimaan
Calon Pejabat Lelang Kelas II Tahun 2021 dilaksanakan
pada bulan Agustus 2021 sampai
dengan Mei 2022. Pelaksanaan penerimaan dimaksud akan melalui
serangkaian seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan
wawancara. Peserta yang mengikuti dan telah
lulus seleksi akan diajukan sebagai peserta Diklat Pejabat Lelang Kelas II yang
menjadi salah satu persyaratan untuk dapat mengisi formasi yang masih tersedia.