Jakarta – Satuan Tugas
Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik
aset eks BLBI melalui pemasangan plang pengamanan di empat lokasi aset pada
Jumat (27/08). Empat lokasi aset itu masing-masing terletak di Kota Medan,
Pekanbaru, Tangerang dan Bogor, total sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200
m2. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penguasaan aset
tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu
upaya penanganan aset properti yang dilakukan Satgas dalam rangka penyelesaian
dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
Menkeu
mengungkapkan apresiasinya atas seluruh langkah terpadu dan sinergi dari
seluruh pihak yang terlibat dalam Satgas BLBI. “Semua plang tertulis banyak
institusi di dalamnya. Tidak hanya Kementerian Keuangan yang mengelola aset
negara, tapi ada simbol dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Polhukam, Kementerian
ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, dan lain-lain. Sehingga semoga ini akan juga
memberikan deterrent bagi mereka yang
mencoba untuk menggunakan secara tidak sah aset itu,” ujarnya saat seremoni
pemasangan plang pengamanan aset Eks BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa
Dua, Tangerang.
Lebih
lanjut, Menkeu berpesan kepada tim pelaksana Satgas BLBI untuk semaksimal
mungkin mendapatkan kembali kompensasi dari Rp110,45 triliun yang saat ini masih
dikelola. Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh debitur/obligor untuk segera
memenuhi paggilanan dan menyelesaikan kewajibannya. “Saya akan terus meminta
kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini termasuk kepada para
keturunannya,” pungkasnya.
Sebagai
informasi, aset yang berada di Perumahan Lippo Karawaci terdiri dari 44 bidang
tanah seluas 251.992 m2 dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat sebesar Rp1.332.987.5100.000,00. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset
ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset
ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan
pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah,
maupun bentuk pengelolaan lainnya. Selama ini, aset yang
berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin
dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.
Adapun aset yang berada di Kota Medan, Pekanbaru dan Bogor terdata masing-masing seluas 3.295 m2, 15.785 m2, dan 5.004.420 m2 (dua bidang tanah). Sedangkan Terhadap hak tagih negara sebesar Rp110,45 triliun yang sedang dikejar, Satgas BLBI akan terus berupaya optimal melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak tagih Negara atas sisa piutang Negara yang berasal dari dana BLBI tersebut secara efektif dan efisien. (er)