Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Satgas BLBI Kuasai Aset Eks BLBI di Empat Kota
Esti Retnowati
Jum'at, 27 Agustus 2021 pukul 23:04:08   |   432 kali

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik aset eks BLBI melalui pemasangan plang pengamanan di empat lokasi aset pada Jumat (27/08). Empat lokasi aset itu masing-masing terletak di Kota Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor, total sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan Satgas dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

Menkeu mengungkapkan apresiasinya atas seluruh langkah terpadu dan sinergi dari seluruh pihak yang terlibat dalam Satgas BLBI. “Semua plang tertulis banyak institusi di dalamnya. Tidak hanya Kementerian Keuangan yang mengelola aset negara, tapi ada simbol dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Polhukam, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, dan lain-lain. Sehingga semoga ini akan juga memberikan deterrent bagi mereka yang mencoba untuk menggunakan secara tidak sah aset itu,” ujarnya saat seremoni pemasangan plang pengamanan aset Eks BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Lebih lanjut, Menkeu berpesan kepada tim pelaksana Satgas BLBI untuk semaksimal mungkin mendapatkan kembali kompensasi dari Rp110,45 triliun yang saat ini masih dikelola. Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh debitur/obligor untuk segera memenuhi paggilanan dan menyelesaikan kewajibannya. “Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini termasuk kepada para keturunannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aset yang berada di Perumahan Lippo Karawaci terdiri dari 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1.332.987.5100.000,00. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya. Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.

Adapun aset yang berada di Kota Medan, Pekanbaru dan Bogor terdata masing-masing seluas 3.295 m2, 15.785 m2, dan 5.004.420 m2 (dua bidang tanah). Sedangkan Terhadap hak tagih negara sebesar Rp110,45 triliun yang sedang dikejar, Satgas BLBI akan terus berupaya optimal melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak tagih Negara atas sisa piutang Negara yang berasal dari dana BLBI tersebut secara efektif dan efisien. (er)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini