Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Persiapan Revaluasi BMD, Kemenkeu-Kemendagri Bersinergi Dalam Penyediaan Penilai Pemerintah
Eka Wahyu Yuliasari
Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 11:20:20   |   446 kali

Penilai Pemerintah memiliki peranan penting dalam pengelolaan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/D). Peran penting tersebut antara lain, menghasilkan nilai untuk keperluan pengelolaan BMN/D serta menjaga akuntabilitas laporan keuangan pemerintah pusat atau daerah. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban pada pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “Peran Penilai Pemerintah Dalam Pengelolaan BMD” Rabu (25/8).


"Luasnya peran penilai pemerintah akan berpengaruh terhadap besarnya kebutuhan tenaga penilai terlebih apabila kedepannya pemerintah daerah akan melaksanakan penilaian kembali atau revaluasi aset barang milik daerah sesuai dengan apa yang terkandung dalam Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah," ungkapnya. Selain itu, Rio juga menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka penyajian laporan keuangan.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Moch. Ardian menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan penilaian BMD dapat dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Keterbatasan jumlah Penilai Pemerintah di Kantor Wilayah DJKN (Kanwil DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), memaksa Pemda untuk menggunakan Penilai Publik. Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan bahwa penggunaan jasa Penilai Publik ini menimbulkan konsekuensi biaya yang relatif tinggi.


"Beberapa Pemda sering mengeluhkan tingginya biaya yang timbul untuk penggunaan jasa Penilai Publik. Bahkan kadang tidak sebanding antara biaya yang dikeluarkan dengan pendapatan yang akan diterima atas objek yang dinilai," jelasnya.

Kondisi ini menjadi salah satu dasar Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong Pemda dapat segera memiliki tenaga penilai melalui Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah atau Penilai Pemerintah. Ardian menjelaskan bahwa setiap pemda idealnya memiliki setidaknya tiga penilai sehingga estimasi kebutuhan Penilai Pemerintah seluruh Indonesia berkisar 1.644 penilai.


"Ini jadi pekerjaan kita bersama karena seperti kita tahu bahwa untuk menjadi seorang penilai seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya pendidikan dan pelatihan di bidang penilaian dan/atau pendidikan formal paling singkat 200 jam pelajaran," tambahnya.

Ardian berharap Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya percepatan penyediaan Penilai Pemerintah khususnya dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. (sarah/humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini