Penilai Pemerintah memiliki peranan penting dalam
pengelolaan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/D). Peran penting
tersebut antara lain, menghasilkan nilai untuk keperluan pengelolaan BMN/D
serta menjaga akuntabilitas laporan keuangan pemerintah pusat atau daerah. Hal
itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban pada
pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “Peran Penilai
Pemerintah Dalam Pengelolaan BMD” Rabu (25/8).
"Luasnya peran penilai pemerintah akan berpengaruh
terhadap besarnya kebutuhan tenaga penilai terlebih apabila kedepannya
pemerintah daerah akan melaksanakan penilaian kembali atau revaluasi aset
barang milik daerah sesuai dengan apa yang terkandung dalam Peraturan Presiden
No. 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah,"
ungkapnya. Selain itu, Rio juga menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama
antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Daerah
(Pemda) dalam rangka penyajian laporan keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah Moch. Ardian menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan penilaian BMD dapat
dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Keterbatasan jumlah
Penilai Pemerintah di Kantor Wilayah DJKN (Kanwil DJKN) dan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), memaksa Pemda untuk menggunakan Penilai
Publik. Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan bahwa penggunaan jasa Penilai Publik
ini menimbulkan konsekuensi biaya yang relatif tinggi.
"Beberapa Pemda sering mengeluhkan tingginya biaya
yang timbul untuk penggunaan jasa Penilai Publik. Bahkan kadang tidak sebanding
antara biaya yang dikeluarkan dengan pendapatan yang akan diterima atas objek
yang dinilai," jelasnya.
Kondisi ini menjadi salah satu dasar Kementerian Dalam
Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong Pemda dapat
segera memiliki tenaga penilai melalui Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
atau Penilai Pemerintah. Ardian menjelaskan bahwa setiap pemda idealnya
memiliki setidaknya tiga penilai sehingga estimasi kebutuhan Penilai Pemerintah
seluruh Indonesia berkisar 1.644 penilai.
"Ini jadi pekerjaan kita bersama karena seperti kita
tahu bahwa untuk menjadi seorang penilai seseorang harus memenuhi beberapa
persyaratan, salah satunya pendidikan dan pelatihan di bidang penilaian
dan/atau pendidikan formal paling singkat 200 jam pelajaran," tambahnya.
Ardian berharap Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam
Negeri dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya percepatan penyediaan
Penilai Pemerintah khususnya dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
(sarah/humas)