Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN – BSI Tandatangani Nota Kesepahaman Pemanfaaatan Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah
Esti Retnowati
Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 15:46:34   |   536 kali

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban bersama Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Herry Gunardi menandatangani nota kesepahaman Pemanfaaatan Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah pada Kamis, (19/8) melalui konferensi virtual. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan bahwa pihaknya sepakat bersinergi dan bekerja sama dengan PT BSI Tbk dengan prinsip syariah yang saling menguntungkan untuk meningkatkan peranan ekonomi syariah dan perkembangan layanan berbasis perbankan serta untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas antara DJKN dan PT BSI Tbk.

Nota Kesepahaman ini merupakan dasar dalam rangka pelaksanaan kerja sama Pemanfaatan Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah yang dimiliki oleh Bank Syariah Indonesia guna memberikan manfaat produk dana dan layanan jasa perbankan bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang antara lain meliputi Layanan Lelang dan Rekening Pemerintah, Pemanfaatan produk dan layanan jasa perbankan, seperti Electronic Channel (E-Channel), Peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan Kerja sama lainnya dapat disepakati oleh kedua pihak,” ungkapnya.

Rionald berharap agar kerja sama yang terjalin antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Bank Syariah Indonesia dapat merambah pada bidang lainnya seiring dengan perkembangan kebutuhan yang dinamis. “saya menyampaikan apresiasi pada PT. Bank Syariah Indonesia  Tbk atas kerja sama ini, kiranya hasil kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, lancar, efektif dan mampu mengoptimalkan pemanfaatan layanan jasa dan produk perbankan syariah antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  dan Bank Syariah Indonesia,” ujarnya.

Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang mengatur hal-hal seperti rincian pekerjaan, prosedur operasional pekerjaan, serta hak dan kewajiban DJKN dan PT BSI Tbk. berdasarkan pada kaidah bisnis yang sehat, yakni prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan perundang-undangan. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani atau dapat lebih awal sampai dengan terbitnya Perjanjian Kerja Sama yang lebih khusus mengenai hal-hal teknis sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman.  

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Herry Gunardi mengucapkan terima kasih atas dukungan DJKN. Ia berharap kerja sama ini membawa manfaat bagi kedua belah pihak serta memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. “Melalui kerja sama ini diharapkan BSI dapat menjadi mitra yang memberikan solusi keuangan bagi lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” pungkasnya. (er)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini