Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban bersama Direktur Utama PT Bank
Syariah Indonesia Tbk Herry Gunardi menandatangani nota kesepahaman Pemanfaaatan
Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah pada Kamis, (19/8) melalui konferensi
virtual. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan bahwa
pihaknya sepakat bersinergi dan bekerja sama dengan PT BSI Tbk dengan prinsip
syariah yang saling menguntungkan untuk meningkatkan peranan ekonomi syariah
dan perkembangan layanan berbasis perbankan serta untuk mendukung pelaksanaan
tugas-tugas antara DJKN dan PT BSI Tbk.
“Nota Kesepahaman ini merupakan dasar
dalam rangka pelaksanaan kerja sama Pemanfaatan Layanan Jasa dan Produk
Perbankan Syariah yang dimiliki oleh Bank Syariah Indonesia guna memberikan
manfaat produk
dana dan layanan jasa perbankan bagi Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang antara lain meliputi Layanan Lelang dan Rekening Pemerintah, Pemanfaatan produk dan layanan
jasa perbankan, seperti Electronic Channel (E-Channel), Peningkatan kompetensi sumber
daya manusia, dan Kerja
sama lainnya dapat disepakati oleh kedua
pihak,” ungkapnya.
Rionald
berharap agar kerja
sama yang terjalin antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Bank Syariah
Indonesia dapat merambah pada
bidang lainnya seiring dengan perkembangan kebutuhan yang dinamis. “saya menyampaikan apresiasi
pada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk atas
kerja sama ini, kiranya hasil kerja sama ini dapat berjalan dengan baik,
lancar, efektif dan mampu mengoptimalkan
pemanfaatan layanan jasa dan produk perbankan
syariah antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Bank Syariah Indonesia,”
ujarnya.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan
ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang mengatur hal-hal
seperti rincian pekerjaan, prosedur operasional pekerjaan, serta hak dan kewajiban DJKN dan PT
BSI Tbk. berdasarkan pada kaidah bisnis yang sehat, yakni prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan
peraturan perundang-undangan. Nota Kesepahaman ini berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani atau dapat lebih
awal sampai
dengan terbitnya Perjanjian Kerja Sama yang lebih khusus mengenai hal-hal
teknis sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman.
Pada
kesempatan yang sama, Direktur
Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Herry Gunardi mengucapkan terima kasih atas dukungan
DJKN. Ia berharap kerja sama ini membawa manfaat bagi kedua belah pihak serta
memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan ekonomi syariah di
Indonesia. “Melalui kerja sama ini diharapkan BSI dapat menjadi
mitra yang memberikan solusi keuangan bagi lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara,” pungkasnya. (er)