Jakarta
– Pemerintah menargetkan
kontribusi produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam komoditas barang
ekspor mencapai 21,6 persen di tahun 2024. Namun, situasi pandemi Covid-19 dimana
pelaku UMKM sulit mempertahankan eksistensinya, cukup menghambat target
Pemerintah tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah tengah mengupayakan langkah
preventif untuk membantu para pelaku UMKM dalam menjaga operasional usahanya
serta mencegah terjadinya PHK karyawan secara masif, diantaranya melalui
program yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam
hal ini Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) berkolaborasi dengan
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Indonesia Eximbank) memberikan
fasilitas pendanaan dan pembiayaan bagi pelaku UMKM dan koperasi terdampak
pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Rionald Silaban saat membuka webinar bertema “UMKM Naik Kelas Dengan Ekspor
Berkelas” pada Kamis (12/8).
“Berbekal mandat pembiayaan ekspor
nasional, LPEI sebagai salah satu SMV (Special
Mission Vehicle –red) di bawah Kementerian Keuangan menjadi agen Pemerintah
dalam memberikan pembiayaan, pejaminan, asuransi maupun jasa konsultasi yang
salah satu tujuannya adalah untuk mendorong pengembangan UMKM dan koperasi
untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor,” ujar Rio.
Di sisi lain, tambah Rio, DJKN melalui
Direktorat lelang belum lama ini telah memulai pelaksanaan kompetisi dan
inovasi lelang sukarela produk UMKM (KEDAI Lelang UMKM). Dengan mendukung
semangat sosial, kompetisi ini ditujukan sebagai salah satu bentuk kontribusi
DJKN dalam pemulihan ekonomi nasional melalui kerjasama dengan pengusaha UMKM
dalam memasarkan produk-produknya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan
Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas menyebutkan bahwa
hingga 30 Juni 2021, LPEI telah menyalurkan pembiayaan ekspor sebesar Rp90,2 triliun
termasuk di dalamnya sebesar Rp14,5 triliun untuk segmen UKM. Dalam pelaksanaan
mandat Pemerintah yakni Penugasan Khusus Ekspor yang dapat dimanfaatkan oleh
pelaku UKM, LPEI meluncurkan dua jenis kategori program yakni finansial dan non
finansial.
Program finansial yang dilakukan LPEI berupa
PKE Usaha Kecil Menengah, PKE Trade Finance dan PKE Kawasan. Sedangkan program
yang bersifat non finansial, LPEI menjalankan dua program utama yakni (1) rumah
ekspor (services center) dengan
kegiatan berupa penyediaan pusat informasi, pusat edukasi dan pusat pembiayaan
dan (2) desa devisa (community
development) dengan kegiatan berupa pemberian pendampingan dan akses
pembiayaan untuk menunjang pelaksanaan ekspor komunitas.
Daniel mengatakan
pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan dukungan kepada pelaku usaha
mikro kecil dan menengah. “Bentuk dukungan yang telah kami lakukan tadi, kami
harapkan berdampak terhadap daya ungkit. Dapat kami laporkan bahwa di tahun
2020, kontribusi dari fasilitas pembiayaan LPEI terhadap ekspor barang Indonesia
adalah kurang lebih 13,1 persen sedangkan daya ungkit manfaat sosial ekonominya
adalah sebesar 3,5 persen dari nilai pembiayaan yang disalurkan. Kami harapkan
bahwa program sosialisasi kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dapat kita teruskan, sehingga cita-cita menghasilkan UMKM berkelas dapat
tercapai di seluruh Indonesia,” pungkasnya.