Lampung - Direktorat Penghimpunan dan
Pengembangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (Dh. Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan,
Kementerian Lingkungan Hidup) sebagai salah
satu penyerah piutang memberikan apresiasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung atas upayanya dalam melakukan
pengurusan piutang negara dan juga
mengapresiasi atas dikeluarkannya kebijakan Program Keringanan Hutang di
masa pandemi sehingga debitur dapat mengatur kembali keuangannya.
Pada Bulan Juni tahun 2020, Direktorat Penghimpunan dan
Pengembangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (Dh. Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan,
Kementerian Lingkungan Hidup) telah menyerahkan delapan Berkas Kasus Piutang
Negara (BKPN) kepada KPKNL Bandar Lampung untuk dilakukan pengurusan piutang
negara. Dengan adanya program keringanan hutang di tahun 2021, tujuh debitur
telah menyelesaikan utangnya melalui program keringanan hutang sedangkan satu debitur telah melunasi
hutangnya di tahun 2020.
Terhadap piutang debitur-debitur tersebut, telah
diterbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), sehingga Pusat
Pembiayaan Pembangunan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyerah piutang
dapat segera mengadministrasikan pelunasan dengan keringanan tersebut dan
melakukan perlakuan akuntansi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak lagi
terdapat piutang negara atas nama penanggung utang dimaksud dalam laporan keuangannya.
Berdasarkan data terkini, 15 debitur KPKNL Bandar Lampung
telah mengikuti program keringanan hutang yang terdiri dari tujuh BKPN berasal
dari penyerahan Direktorat Penghimpunan dan Pengembangan Badan Pengelola Dana
Lingkungan Hidup (Dh. Pusat Pembiayaan
Pembangunan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup), satu BKPN
berasal dari penyerahan Direktorat PKNSI DJKN eks BPPN , tiga BKPN berasal dari
penyerahan Lembaga Pembinaan Terpadu
Industri Kecil dan Dagang Kecil, Kementerian Perindustrian, dua BKPN
berasal dari penyerahan Kementerian Pertanian, dan dua BKPN berasal dari
penyerahan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil dan
Menengah.
Sebagai informasi, program keringanan hutang adalah program
percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian insentif yang
dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau
moratorium tindakan hukum. Program ini dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian
Piutang Negara pada Instansi Pemerintah
dan memberikan insentif utang di masa pandemi COVID-19. Berdasarkan
Pasal 1 angka 3 PMK 15/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program,
Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung
Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya.