Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan KLH Apresiasi KPKNL Bandar Lampung atas Program Keringanan Utang
Diana Afifah
Senin, 02 Agustus 2021 pukul 09:19:08   |   380 kali

Lampung - Direktorat Penghimpunan dan Pengembangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (Dh.  Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup)  sebagai salah satu penyerah piutang memberikan apresiasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung atas upayanya dalam melakukan pengurusan piutang negara dan juga  mengapresiasi atas dikeluarkannya kebijakan Program Keringanan Hutang di masa pandemi sehingga debitur dapat mengatur kembali keuangannya.


Pada Bulan Juni tahun 2020, Direktorat Penghimpunan dan Pengembangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (Dh.  Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup) telah menyerahkan delapan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) kepada KPKNL Bandar Lampung untuk dilakukan pengurusan piutang negara. Dengan adanya program keringanan hutang di tahun 2021,  tujuh debitur  telah menyelesaikan utangnya melalui program keringanan  hutang sedangkan satu debitur telah melunasi hutangnya di tahun 2020.


Terhadap piutang debitur-debitur tersebut, telah diterbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), sehingga Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyerah piutang dapat segera mengadministrasikan pelunasan dengan keringanan tersebut dan melakukan perlakuan akuntansi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak lagi terdapat piutang negara atas nama penanggung utang dimaksud dalam laporan keuangannya.


Berdasarkan data terkini, 15 debitur KPKNL Bandar Lampung telah mengikuti program keringanan hutang yang terdiri dari tujuh BKPN berasal dari penyerahan Direktorat Penghimpunan dan Pengembangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (Dh.  Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup),   satu BKPN berasal dari penyerahan Direktorat PKNSI DJKN eks BPPN , tiga BKPN berasal dari penyerahan Lembaga Pembinaan Terpadu  Industri Kecil dan Dagang Kecil, Kementerian Perindustrian, dua BKPN berasal dari penyerahan Kementerian Pertanian, dan dua BKPN berasal dari penyerahan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah.


Sebagai informasi, program keringanan hutang adalah program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Program ini dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah  dan memberikan insentif utang di masa pandemi COVID-19. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 15/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program, Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini