Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkatkan PNBP dari Sektor SDA, DJKN Gandeng KCMI Jelaskan Kode Cadangan
Faza Fakhriyan Wildan
Jum'at, 30 Juli 2021 pukul 09:35:47   |   643 kali

Jakarta – Industri tambang telah berkembang dan berevolusi secara progresif sehingga kebutuhan pendanaan untuk kegiatan industri di bidang eksplorasi menuntut pendanaan dari bursa saham dan pihak perbankan meningkat secara signifikan. “Artinya memang kalau kita bergerak di sektor atau industri tambang ini, ini memang bankable bagaimana kita bisa menciptakan pelaporan yang menarik untuk pendanaan yang memang murni memberikan pemasukan bagi negara dalam hal ini penerimaan dari sektor sumber daya alam,” ujar Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kurniawan Nizar dalam kegiatan Knowledge Sharing dengan judul Kode Cadangan dan Penilaian Mineral Indonesia pada Kamis, (29/07) secara daring.

Pelaporan tersebut saat ini dibuat berdasarkan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) atau biasa disebut Kode Cadangan. Kode Cadangan merupakan kode pelaporan hasil eksplorasi sumber daya mineral dan cadangan mineral sehingga diharapkan dapat terwujud referensi pelaporan yang terstandardisasi, transparansi, dan akuntabel. Kode KCMI juga bertujuan untuk menghindari hasil manipulasi pelaporan sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara yang dapat menyebabkan kerugian bagi investor. “Kode ini diformulasikan dengan tujuan membuat standar minimum untuk pelaporan hasil ekplorasi, sumber daya, dan cadangan untuk komoditi mineral dan batubara yang mengikuti standar internasional, sehingga pelaporan tersebut dapat digunakan untuk meyakinkan investor Para industri tambang,” jelasnya.

Dalam penyusunan Kode Cadangan tersebut Penilai Pemerintah berperan sebagai penilai Sumber Daya Alam (SDA) yang nantinya dapat dimonetasi sesuai dengan amanah PP 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Implementasi penilaian SDA tersebut salah satunya bertujuan untuk optimalisasi fiskal/Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kita berkontribusi bagaimana memonetisasi SDA fisik ke dalam bentuk nanti Nilai Rupiah,” ungkap Nizar.

Lebih lanjut Nizar berpesan kepada seluruh Penilai Pemerintah agar dapat menggali informasi sebanyak-banyaknya dalam kegiatan knowledge sharing guna meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Penilai Pemerintah dan Para Pegawai DJKN khususnya dalam Penilaian SDA Mineral.

Pada kegiatan tersebut hadir sebagai pembicara dari KCMI Robby Rafianto dan Bapak Lesbon A.J. Sitorus yang menjelaskan Kode Cadangan serta penilaian di sektor pertambangan. Merangkum paparannya, mereka menekankan bahwa database pelaporan cadangan harus memenuhi standar yang bagus guna memberikan informasi sebaik-baiknya bagi pengguna laporan. (fz-humas) 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini